Batammediaindonesia.com, Kampar – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Kampar Kiri Hilir kembali membuahkan hasil. Jajaran Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir mengamankan seorang pria berinisial AR (34), warga Desa Bangun Sari, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan terhadap AR dilakukan pada Sabtu (15 – 08 – 26) sekitar pukul 15.00 WIB. Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 5,10 gram.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Era Maifo menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir.
Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu yang kerap terjadi di wilayah Desa Bangun Sari. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Reskrim kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus mengetahui keberadaan orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.
“Anggota langsung melacak keberadaan pelaku dan berhasil kita amankan di peron kelapa sawit,” ujar AKP Era Maifo.
Setelah berhasil mengamankan AR, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap tubuh dan barang-barang milik yang bersangkutan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket yang diduga berisi sabu-sabu.
Barang bukti tersebut ditemukan di dalam sebuah kotak rokok merek Esse Change yang berada di saku celana pelaku. Di dalam kotak rokok tersebut ditemukan dua plastik klip bening berukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu. Selain itu, polisi juga menemukan satu pack plastik klip bening kosong yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan barang tersebut.
Tidak berhenti di situ, petugas kembali melakukan pemeriksaan terhadap dompet milik AR. Dari dalam dompet tersebut, ditemukan lima plastik klip bening berukuran kecil.
“Di dalam dompet milik pelaku juga ditemukan lima plastik klip bening berukuran kecil. Kemudian ditemukan pula barang bukti lain yang ada kaitannya, yaitu satu unit handphone merek Infinix Hot 40i milik pelaku,” jelas AKP Era Maifo.
Dari keseluruhan barang bukti yang diamankan, polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan penimbangan untuk memastikan jumlah narkotika yang ditemukan. Hasilnya, barang bukti yang diduga sabu-sabu tersebut memiliki berat bruto sekitar 5,10 gram.
Saat menjalani pemeriksaan awal, AR disebut mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Kepada petugas, pelaku juga mengaku memperoleh sabu-sabu itu dari seseorang berinisial CA yang disebut berada di wilayah Kelurahan Sungai Pagar.
Selain mengakui kepemilikan, AR juga mengaku bahwa sabu-sabu tersebut rencananya akan diperjualbelikan kembali. Pengakuan tersebut menjadi bagian dari proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian untuk mengungkap lebih jauh asal-usul barang terlarang tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredarannya.
Usai dilakukan penangkapan dan penggeledahan, AR beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Era Maifo menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang terjadi di wilayah hukumnya. Informasi dari masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam membantu kepolisian mengungkap kasus-kasus narkotika.
“Pelaku sudah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” tegas AKP Era Maifo.
Dengan diamankannya AR beserta barang bukti tersebut, kepolisian kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda dan mengganggu keamanan masyarakat.
Polsek Kampar Kiri Hilir juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Pengungkapan kasus ini selanjutnya masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian. Termasuk menelusuri keterangan AR terkait seseorang berinisial CA yang disebut sebagai pihak yang memasok barang tersebut.
Kepolisian memastikan proses hukum terhadap AR akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, seluruh barang bukti yang telah diamankan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap perkara tersebut secara lebih menyeluruh.






