Batammediaindonesia.com, Batam – Momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi kesempatan bagi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam untuk memberikan apresiasi kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku serta mengikuti seluruh program pembinaan dengan baik. Sebanyak 918 orang warga binaan Lapas Kelas IIA Batam menerima Remisi Umum Tahun 2026 dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Sahardjo Lapas Batam, Senin (17 – 08 – 26).
Kegiatan pemberian remisi tersebut turut dihadiri Wali Kota Batam H. Amsakar Achmad, perwakilan Ketua DPRD Kota Batam, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam, jajaran pemasyarakatan, serta tamu undangan lainnya.
Pemberian Remisi Umum tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI dengan mengusung tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur.”
Momentum tersebut tidak hanya menjadi perayaan kemerdekaan, tetapi juga menjadi pengingat bahwa proses pemasyarakatan merupakan bagian penting dalam membentuk warga binaan agar mampu memperbaiki diri dan kembali berperan secara positif di tengah masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Batam H. Amsakar Achmad membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Dalam sambutan tersebut disampaikan bahwa penyelenggaraan pemasyarakatan harus terus diarahkan pada sistem yang profesional, humanis, akuntabel, dan berintegritas.
Remisi Umum diberikan sebagai bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Pengurangan masa pidana tersebut diberikan kepada mereka yang menunjukkan perubahan perilaku, menaati tata tertib selama menjalani masa pidana, serta mengikuti berbagai program pembinaan dengan sungguh-sungguh.
Remisi juga memiliki makna penting dalam proses reintegrasi sosial. Melalui pemberian remisi, warga binaan diharapkan semakin termotivasi untuk mempertahankan perilaku baik, meningkatkan kedisiplinan, serta mempersiapkan diri sebelum kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat.
Kepala Lapas Kelas IIA Batam, Yosafat Rizanto, dalam laporannya menyampaikan bahwa pemberian remisi tahun ini merupakan bagian dari pelaksanaan pembinaan pemasyarakatan yang terus dilakukan secara berkelanjutan.
Untuk wilayah Kepulauan Riau, terdapat sebanyak 3.188 warga binaan yang diusulkan menerima Remisi Umum Tahun 2026. Sementara itu, khusus wilayah Kota Batam, sebanyak 1.357 warga binaan telah terbit Surat Keputusan (SK) Remisi Umum dari total 2.571 warga binaan yang berada di sejumlah satuan kerja pemasyarakatan di Kota Batam.
Dari jumlah tersebut, 918 warga binaan menerima Remisi Umum di Lapas Kelas IIA Batam.
Selain mendapatkan pengurangan masa pidana, momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI juga menjadi sangat berarti bagi sejumlah warga binaan karena terdapat warga binaan yang memperoleh kebebasan setelah mendapatkan remisi maupun melalui program reintegrasi sosial.
Khusus di Lapas Kelas IIA Batam, terdapat 10 orang warga binaan yang memperoleh kebebasan pada 17 Agustus 2026. Rinciannya, sebanyak 6 orang bebas langsung melalui Remisi Umum II (RU II), 2 orang bebas murni, dan 2 orang lainnya melalui program Pembebasan Bersyarat (PB).
Pembebasan tersebut menjadi salah satu bentuk keberhasilan proses pembinaan yang dilaksanakan di lingkungan Lapas Batam. Warga binaan yang telah memenuhi persyaratan diberikan kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat dengan membawa perubahan positif yang telah diperoleh selama menjalani masa pembinaan.
Pemberian remisi pada dasarnya bukan semata-mata pengurangan masa pidana. Lebih dari itu, remisi merupakan bentuk penghargaan sekaligus motivasi agar warga binaan terus mempertahankan perilaku baik selama menjalani pembinaan.
Melalui berbagai program pembinaan, warga binaan didorong untuk memiliki keterampilan, meningkatkan kedisiplinan, membangun sikap bertanggung jawab, serta mempersiapkan diri menghadapi kehidupan setelah selesai menjalani masa pidana.
Lapas Batam berharap warga binaan yang menerima remisi dapat menjadikan momentum tersebut sebagai penyemangat untuk terus memperbaiki diri. Pengurangan masa pidana hendaknya tidak dipandang hanya sebagai hak yang diterima, tetapi juga sebagai bentuk kepercayaan yang harus dijawab dengan perilaku positif.
Bagi warga binaan yang mendapatkan kebebasan, momentum 17 Agustus 2026 diharapkan menjadi awal untuk membuka lembaran baru. Mereka diharapkan mampu kembali berkumpul bersama keluarga, beradaptasi dengan lingkungan sosial, serta menjalani kehidupan dengan menjunjung tinggi aturan dan norma yang berlaku.
Sementara bagi warga binaan yang masih menjalani masa pidana, pemberian remisi diharapkan menjadi motivasi untuk terus mengikuti program pembinaan, menjaga ketertiban, serta menunjukkan perubahan perilaku secara konsisten.
Semangat kemerdekaan pun diharapkan dapat dirasakan oleh seluruh warga binaan melalui kesempatan untuk memperbaiki diri dan menatap masa depan dengan lebih baik.
Pemasyarakatan tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan hukuman, tetapi juga pada proses pembinaan dan reintegrasi agar setiap warga binaan memiliki kesempatan untuk kembali menjadi bagian dari masyarakat.
Dengan pemberian Remisi Umum HUT ke-81 Kemerdekaan RI ini, Lapas Kelas IIA Batam menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang humanis, profesional, dan berorientasi pada pembinaan.
Momentum kemerdekaan diharapkan menjadi pengingat bahwa setiap orang memiliki kesempatan untuk berubah dan memperbaiki kehidupan. Bagi warga binaan, remisi menjadi salah satu langkah menuju kehidupan yang lebih baik, sekaligus kesempatan untuk kembali memberikan kontribusi positif bagi keluarga, masyarakat, dan bangsa.
Semangat tersebut sejalan dengan tema HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur.” Melalui pembinaan yang berkelanjutan dan reintegrasi sosial yang baik, warga binaan diharapkan mampu kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih bertanggung jawab, produktif, dan siap menjalani kehidupan dengan penuh optimisme.












