Pelarian Berakhir! Sempat Kabur ke Malaysia, Basri Lewaimang Akhirnya Ditangkap

Batammediaindonesia.com, Jakarta – Pelarian Basri Lewaimang akhirnya berakhir. Pria yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri tersebut berhasil diamankan di Malaysia dan kini telah berada di Indonesia untuk menjalani proses hukum.

Basri sebelumnya diketahui berada di luar negeri setelah meninggalkan Indonesia. Keberadaannya di Malaysia kemudian menjadi sasaran pengejaran aparat melalui koordinasi penegak hukum lintas negara.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Basri berhasil diamankan di salah satu kawasan permukiman di Kuala Lumpur, Malaysia, pada Rabu (19 – 08 – 26).
Penangkapan itu sekaligus mengakhiri pelarian Basri yang selama ini dicari penyidik Bareskrim Polri.

Setelah diamankan, Basri kemudian diproses untuk dipulangkan ke Indonesia. Kamis (20 – 08 – 26), ia akhirnya tiba di Jakarta dan langsung dibawa menuju Gedung Bareskrim Polri.

Sekitar pukul 17.15 WIB, Basri terlihat tiba di Gedung Bareskrim Polri. Mengenakan baju lengan panjang berwarna hitam, Basri tampak berjalan dengan kedua tangan diborgol saat digiring masuk oleh petugas.

Tidak ada lagi ruang untuk bersembunyi. Setelah sebelumnya berada di luar wilayah Indonesia, Basri kini harus berhadapan langsung dengan penyidik Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan terkait perkara yang menjeratnya.

Basri diketahui merupakan DPO dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika yang tengah ditangani Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Kembalinya Basri ke Indonesia menjadi langkah penting dalam proses pengungkapan perkara tersebut.

Penyidik kini memiliki kesempatan untuk menggali lebih dalam keterangan Basri, termasuk mengenai dugaan keterlibatannya dalam perkara narkotika yang membuat namanya masuk dalam daftar buronan.

Dari Malaysia menuju Jakarta, perjalanan Basri akhirnya berujung di balik pintu Gedung Bareskrim Polri.
Statusnya yang sebelumnya sebagai DPO dan berada di luar negeri kini berubah. Basri telah berada dalam pengawasan aparat penegak hukum dan harus mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.

BACA JUGA  Dalam Memperingati Hari Bhayangkara ke-80, Polri Gelar Pasar Rakyat Murah di Jakpus, Warga Antusias Tebus Sembako

Penangkapan hingga pemulangan Basri juga menjadi bukti bahwa pengejaran terhadap buronan tidak berhenti hanya karena yang bersangkutan berada di luar negeri. Koordinasi dan kerja sama penegakan hukum lintas negara terus dilakukan untuk membawa kembali orang yang dicari agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Kini publik menunggu langkah penyidik Bareskrim Polri dalam membongkar perkara yang menjerat Basri Lewaimang. Pemeriksaan terhadapnya diharapkan dapat membuka fakta-fakta baru dan memperjelas sejauh mana keterlibatannya dalam perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *