Respons Cepat Layanan 110, Polsek Batu Aji Amankan Terduga Pelaku Pencurian di Marina Green

Batammediaindonesia.com, Batam – Laporan masyarakat melalui layanan darurat Polri 110 kembali mendapat respons cepat dari jajaran kepolisian. Personel gabungan Polsek Batu Aji bersama Piket Samapta 2 Polresta Barelang bergerak menuju Perumahan Marina Green, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, setelah menerima laporan dugaan tindak pencurian pada Kamis (20 – 08 – 26) sekitar pukul 03.46 WIB.

Respons cepat tersebut menjadi bukti kesigapan kepolisian dalam menindaklanjuti setiap informasi masyarakat, khususnya laporan yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban di lingkungan permukiman.

Penanganan dipimpin di bawah tanggung jawab Kapolsek Batu Aji AKP Bayu Rizki Subagyo, S.Tr.K., S.I.K. Sejumlah personel langsung diterjunkan ke lokasi, meliputi Piket Samapta 2 Polresta Barelang, Personel SPKT Polresta Barelang, Unit Patroli Polsek Batu Aji, Unit Reskrim Polsek Batu Aji, serta Unit Intelkam Polsek Batu Aji.

Laporan tersebut disampaikan oleh Sdr. Mastur melalui layanan Polisi 110. Begitu menerima informasi, petugas segera mendatangi lokasi di Perumahan Marina Green RW 18 untuk memastikan kondisi di lapangan dan melakukan langkah-langkah kepolisian.

Setibanya di lokasi, personel melakukan pemeriksaan terhadap area sekitar, berkoordinasi dengan masyarakat, mengamankan situasi, serta mengumpulkan informasi awal yang dibutuhkan untuk proses penyelidikan.

Kesigapan petugas dalam merespons laporan tersebut membuahkan hasil. Terduga pelaku pencurian berhasil diamankan oleh personel kepolisian dan selanjutnya dibawa ke Polsek Batu Aji untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Batu Aji AKP Bayu Rizki Subagyo, S.Tr.K., S.I.K. menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat dan profesional terhadap setiap laporan masyarakat.

“Layanan 110 merupakan sarana bagi masyarakat untuk memperoleh bantuan kepolisian secara segera. Kami berkomitmen memberikan respons cepat terhadap setiap laporan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Batu Aji,” ujarnya.

BACA JUGA  Bea Cukai Batam Amankan Puluhan Ribu Rokok Ilegal, Apresiasi Mengalir, Penindakan Diharap Tak Hanya Sasar Pedagang Kecil

Polsek Batu Aji mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan melalui Layanan Polisi 110. Layanan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat secara gratis selama 24 jam untuk melaporkan tindak kriminal, gangguan kamtibmas, maupun kondisi darurat lainnya.

Kecepatan laporan masyarakat menjadi bagian penting dalam mempercepat tindakan kepolisian. Dengan sinergi antara masyarakat dan polisi, berbagai potensi gangguan keamanan dapat segera ditangani sebelum berkembang lebih jauh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *