Viral!! Unggahan Romo Paschal Desak Basri Pulang ke Indonesia, Minta Jaringan Narkoba di Batam Dibongkar

Batammediaindonesia.com, Batam – Beredar unggahan di media sosial yang menyoroti pernyataan Romo Paschal terkait Basri Lewaimang, yang disebut sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Bareskrim Polri dalam kasus dugaan peredaran narkoba di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Batam.

Dalam unggahan yang beredar pada Kamis (20 – 08 – 26), Romo Paschal mendesak Basri agar segera kembali ke Indonesia dan menghadapi proses hukum atas perkara yang tengah ditangani aparat penegak hukum.

Desakan tersebut menjadi sorotan karena Romo Paschal tidak hanya meminta Basri mempertanggungjawabkan perkara yang menjeratnya, tetapi juga mendorong agar kasus tersebut dibongkar secara menyeluruh. Ia meminta proses penyidikan tidak berhenti pada pelaku yang berada di lapangan.

Salah satu unggahan Batamnews yang beredar di media sosial menyebutkan, Romo Paschal turut menyoroti nama Yuwanki, Karto dan Hendra yang disebut-sebut dalam pusaran kasus tersebut.

Menurut Romo Paschal, aparat penegak hukum perlu menelusuri seluruh mata rantai jaringan apabila ditemukan adanya dugaan keterlibatan pihak lain. Penelusuran tersebut, menurutnya, tidak hanya berkaitan dengan pelaku lapangan, tetapi juga kemungkinan adanya pihak yang memiliki peran lebih besar, termasuk pihak yang diduga melindungi atau memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.

“Penyidikan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, tetapi harus menelusuri seluruh rantai jaringan,” demikian inti pernyataan yang disampaikan dalam unggahan tersebut.

Kasus Basri Lewaimang sebelumnya mencuat setelah Bareskrim Polri menetapkannya sebagai DPO terkait dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam di Batam.

Dalam perkara tersebut, muncul dugaan adanya peredaran narkoba dalam jumlah besar. Disebutkan, skala peredarannya mencapai sekitar 40.000 butir ekstasi per bulan di kelab malam miliknya.

Besarnya angka tersebut menjadi perhatian karena jika dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, perkara ini bukan lagi sekadar persoalan peredaran narkoba pada tingkat pengguna atau pengedar kecil, melainkan berpotensi mengarah pada jaringan peredaran dengan skala yang lebih luas.

BACA JUGA  Pengamanan Semarak Kemerdekaan Dirgahayu RI Ke-81 Tingkat Kota Batam Berlangsung Aman dan Kondusif

Karena itu, publik kini menanti langkah aparat penegak hukum untuk mengungkap secara terang perkara tersebut. Tidak hanya mengejar keberadaan Basri sebagai DPO, tetapi juga menelusuri siapa saja yang diduga memiliki hubungan dengan jaringan tersebut, bagaimana narkoba tersebut diperoleh dan diedarkan, serta ke mana aliran keuntungan dari bisnis ilegal itu mengalir.

Dorongan Romo Paschal juga menempatkan persoalan ini pada perhatian yang lebih luas, khususnya terkait dugaan peredaran narkoba di lingkungan tempat hiburan malam Batam.

Namun demikian, seluruh nama dan pihak yang disebut dalam pemberitaan maupun unggahan media sosial tetap harus dipandang sebagai informasi yang perlu dibuktikan melalui penyelidikan dan penyidikan. Setiap orang memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat bukti dan keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Kini, perhatian publik tertuju pada proses penegakan hukum terhadap Basri Lewaimang serta kemungkinan terbongkarnya jaringan yang lebih luas di balik dugaan peredaran narkoba tersebut.

Jika benar terdapat jaringan besar dengan peredaran puluhan ribu butir ekstasi setiap bulan, maka pengungkapan kasus ini diharapkan tidak berhenti pada satu nama. Aparat dituntut mampu mengurai seluruh mata rantai hingga ke pihak yang berada di balik peredaran dan aliran dana bisnis narkoba tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *