Polda Kepri Bersama Tim Gabungan Berhasil Padamkan Karhutla 35 Hektare di Trans Barelang

Batammediaindonesia.com, Batam – Kobaran api yang membakar lahan kosong di kawasan Jalan Trans Barelang, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, akhirnya berhasil dipadamkan. Kebakaran yang diperkirakan menghanguskan area seluas 35 hektare itu ditangani secara terpadu oleh Polda Kepulauan Riau bersama TNI, Manggala Agni, pemadam kebakaran, BP Batam, Ditpam dan sejumlah unsur terkait.

Kebakaran terjadi pada Sabtu (22 – 08 – 26). Setelah menerima informasi mengenai munculnya titik api, personel gabungan langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pemadaman dan mencegah api meluas ke area lainnya.

Upaya pemadaman berlangsung hingga malam hari. Berkat kerja sama seluruh unsur di lapangan, kobaran api akhirnya berhasil dikendalikan dan dipadamkan sekitar pukul 22.00 WIB.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan keberhasilan tersebut tidak terlepas dari respons cepat serta sinergi seluruh personel yang diterjunkan.

“Begitu menerima informasi adanya kebakaran, personel kepolisian bersama unsur terkait langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penanganan. Berkat sinergi seluruh personel dan dukungan peralatan pemadam, api berhasil dipadamkan pada pukul 22.00 WIB,” ujar Kabid Humas.

Puluhan Personel dan Kendaraan Pemadam Dikerahkan

Penanganan karhutla tersebut melibatkan kekuatan gabungan dalam jumlah besar. Sedikitnya 78 personel dikerahkan bersama berbagai kendaraan dan peralatan pemadam.

Kekuatan tersebut terdiri dari satu unit PBK BP Batam dengan lima personel, satu unit PBK Pemko Batam dengan lima personel, satu unit kendaraan Manggala Agni dengan enam personel, dua unit Water Tank TNI AD dengan 15 personel, satu unit AWC Brimob dengan delapan personel, satu unit AWC Polresta dengan 12 personel, satu unit AWC Ditsamapta dengan 12 personel, 10 personel Polsek Sagulung serta lima personel Ditpam.

BACA JUGA  Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim Gelar Bakti Sosial untuk Driver Taksi Konvensional dalam Rangka HUT RI Ke-81

Besarnya kekuatan yang diterjunkan menjadi bagian dari upaya mempercepat proses pemadaman sekaligus memastikan api tidak kembali meluas.

Namun, petugas menghadapi tantangan karena titik kebakaran berada di kawasan perbukitan. Kondisi medan membuat akses menuju sejumlah titik api cukup sulit sehingga pemadaman harus dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan.

“Medan di lokasi cukup menyulitkan petugas karena berada di area perbukitan. Namun, seluruh unsur tetap bekerja bersama sampai api berhasil dipadamkan dan situasi dinyatakan aman serta terkendali,” jelas Nona.

Tidak Ada Korban Jiwa, Penyebab Kebakaran Masih Didalami

Dalam peristiwa tersebut tidak terdapat korban jiwa. Sementara itu, penyebab kebakaran masih dalam proses penyelidikan.

Polda Kepri menegaskan tidak ingin berspekulasi mengenai sumber api sebelum proses penyelidikan selesai. Apabila nantinya ditemukan adanya unsur kesengajaan, kelalaian atau perbuatan melawan hukum lainnya, proses penanganan akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan. Kami tidak ingin berspekulasi. Namun, apabila nantinya ditemukan unsur tindak pidana, tentu akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kabid Humas.

Polda Kepri Ingatkan Ancaman Pidana Pembakaran Lahan

Polda Kepri mengingatkan masyarakat agar tidak membuka, membersihkan maupun mengelola lahan dengan cara membakar.

Masyarakat juga diminta tidak membuang puntung rokok sembarangan serta memastikan tidak ada sumber api yang ditinggalkan dalam kondisi menyala, terutama di kawasan hutan dan lahan yang rawan terbakar.

Kabid Humas menegaskan bahwa pembakaran lahan bukan cara yang aman untuk membersihkan atau membuka lahan. Api dapat dengan cepat menjalar, terutama ketika kondisi lingkungan mendukung terjadinya kebakaran.

“Jangan menganggap pembakaran lahan sebagai cara yang aman untuk membersihkan atau membuka lahan. Api dapat dengan cepat meluas dan membahayakan keamanan masyarakat maupun lingkungan,” tegasnya.

BACA JUGA  Ditreskrimsus Polda Kepri Bagikan dan Pasang Ratusan Bendera Merah Putih Bersama Warga, Perkuat Nasionalisme Jelang HUT ke-81 RI

Polda Kepri juga mengingatkan bahwa pembakaran yang memenuhi unsur pidana dapat berujung pada sanksi hukum.

Berdasarkan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang dapat dikenakan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Apabila mengakibatkan luka berat, ancaman pidananya paling lama 12 tahun, sedangkan apabila mengakibatkan kematian, ancamannya paling lama 15 tahun.

Sementara itu, Pasal 311 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur mengenai perbuatan karena kealpaan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan atau banjir dan menimbulkan bahaya umum bagi barang atau nyawa orang lain, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Ketentuan khusus terkait pembakaran lahan juga diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 108 mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan pembakaran lahan berupa pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Untuk pembakaran hutan, ketentuan pidana juga diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 ayat (3) huruf d juncto Pasal 78 ayat (3).

Pencegahan Jadi Kunci

Polda Kepri bersama TNI, pemerintah daerah, Manggala Agni, BPBD, pemadam kebakaran dan instansi terkait lainnya akan terus memperkuat patroli serta pemantauan kawasan rawan karhutla.

Deteksi dini dan respons cepat juga terus ditingkatkan agar setiap titik api dapat segera ditangani sebelum berkembang menjadi kebakaran yang lebih besar.

“Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran dalam bentuk apa pun yang dapat menimbulkan kebakaran. Pencegahan harus dilakukan sejak dini dan menjadi tanggung jawab bersama,” tambahnya.

BACA JUGA  Debu Hitam Diduga Cemari Permukiman, Warga Desak DLH Batam Turun Tangan Periksa PT Abadi Makmur Karbon

Masyarakat yang menemukan titik api, kebakaran maupun aktivitas pembakaran yang mencurigakan diminta segera melapor kepada pihak kepolisian atau melalui Layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam dan dapat digunakan secara gratis.

“Apabila masyarakat melihat titik api, kebakaran, maupun aktivitas pembakaran yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau melalui Layanan Kepolisian 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” tutup Kabid Humas.

Kebakaran lahan seluas sekitar 35 hektare di Trans Barelang tersebut kini telah berhasil dipadamkan. Namun, proses penyelidikan terhadap penyebab munculnya api masih terus dilakukan untuk memastikan apakah kebakaran tersebut terjadi akibat faktor alam, kelalaian maupun adanya unsur kesengajaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *