Polda Kepri Perkuat Antisipasi Karhutla, Pelaku Pembakaran Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

Batammediaindonesia.com, Batam – Musim kemarau menjadi alarm bagi seluruh pihak untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Di tengah meningkatnya potensi kebakaran di sejumlah wilayah Indonesia, Polda Kepulauan Riau (Kepri) memperkuat langkah pencegahan, deteksi dini, hingga penegakan hukum guna memastikan karhutla tidak meluas dan mengganggu masyarakat.

Polda Kepri menegaskan, pembakaran hutan maupun lahan bukan persoalan sepele. Selain dapat merusak lingkungan, karhutla berpotensi menimbulkan kabut asap, mengganggu kesehatan, menghambat aktivitas masyarakat, hingga menyebabkan kerugian ekonomi.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan kewaspadaan harus ditingkatkan, terutama di wilayah yang memiliki potensi rawan kebakaran.

“Polda Kepri terus memperkuat langkah pencegahan dan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi karhutla. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar,” ujar Nona.

Menurutnya, pencegahan karhutla tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian. Polda Kepri bersama TNI, pemerintah daerah, BPBD, serta instansi terkait terus memperkuat koordinasi melalui patroli di kawasan rawan, pemantauan titik panas (hotspot), deteksi dini, hingga respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat.

Setiap titik api akan ditelusuri.

Polda Kepri memastikan setiap kejadian kebakaran akan ditangani secara serius untuk mengetahui penyebab serta memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.

“Setiap titik api akan menjadi perhatian dan ditindaklanjuti. Apabila hasil penyelidikan menemukan adanya unsur kesengajaan atau perbuatan melawan hukum, maka akan dilakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Bakar Lahan Bukan Jalan Pintas

Polda Kepri juga mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan pembakaran sebagai cara cepat untuk membuka maupun membersihkan lahan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perbuatan pembakaran lahan dalam kondisi yang memenuhi unsur pidana dapat dikenakan ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

BACA JUGA  Karutan Batam Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Polda Kepri, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

“Ancaman pidananya jelas dan tidak ringan. Karena itu, kami mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil cara pembakaran dalam membuka maupun membersihkan lahan,” jelas Nona.

Selain ketentuan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga mengatur larangan serta ketentuan pidana terkait pembakaran hutan.

Penanganan setiap kasus karhutla nantinya akan melihat lokasi kejadian, kronologi, modus, penyebab kebakaran, serta unsur perbuatan untuk menentukan ketentuan hukum yang dapat diterapkan.

Puntung Rokok hingga Sumber Api Jadi Perhatian

Selain pembakaran yang disengaja, masyarakat juga diminta mewaspadai berbagai aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.

Polda Kepri mengimbau masyarakat tidak membuang puntung rokok sembarangan, tidak meninggalkan sumber api dalam kondisi menyala, serta segera melaporkan apabila menemukan titik api maupun aktivitas pembakaran di kawasan hutan dan lahan.

“Jangan sampai kelalaian maupun kesengajaan menyebabkan kebakaran meluas dan berdampak kepada masyarakat. Peran masyarakat sangat penting dalam mencegah karhutla sejak dini,” tambahnya.

Polda Kepri mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan sekaligus menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap aman dan kondusif.

Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau menemukan kejadian yang membutuhkan penanganan dapat menghubungi Layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam dan dapat digunakan secara gratis.

Pesannya jelas: jangan tunggu api membesar. Cegah sejak dini, laporkan segera, dan jangan pernah membuka lahan dengan cara membakar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *