Tuntutan Warga Pembayar Pajak Menguat: Bongkar “Pipa Hantu” dalam Proyek Drainase Rp15 Miliar, Kejari Batam Diminta Bertindak

Batammediaindonesia.com, Batam – Keberadaan “Pipa Hantu” yang diduga kuat milik salah satu korporasi besar di Kota Batam dan berada di dalam area proyek drainase yang bersumber dari APBD Kota Batam sekitar Rp15 miliar kembali memanas.

Minggu (23 – 08 – 26), organisasi PETIR, Majelis Lingkungan Hidup Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Sei Beduk, serta Aliansi Masyarakat Sei Beduk Peduli (AMSBP) turun bersama memasang spanduk tuntutan di lokasi sebagai bentuk desakan kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait agar persoalan tersebut segera ditindaklanjuti.

Spanduk tersebut memuat tiga tuntutan utama:

1. Bongkar Pipa Hantu dalam Drainase Proyek Rp15 Miliar.
2. Buka Berita Acara Sampling DLH tanggal 31 Juli 2026.
3. Kejari Batam Harus Tegas.

Desakan itu bukan muncul tanpa dasar. AMSBP sebelumnya telah menyampaikan informasi mengenai keberadaan pipa tersebut kepada aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Batam.

Kini, tiga organisasi tersebut meminta agar persoalan itu tidak berhenti pada laporan maupun pemeriksaan administratif semata. Mereka menuntut adanya tindakan nyata.

2 X 24 JAM: JIKA TAK ADA TINDAKAN, PIPA AKAN DITUTUP ATAU DIBONGKAR

Ketua PETIR Kepri, Paus Lumba, menegaskan bahwa keberadaan pipa yang berada di kawasan pekerjaan drainase tersebut harus segera mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum.

Menurutnya, masyarakat tidak ingin proyek yang dibiayai dari uang rakyat justru berpotensi memberikan ruang bagi kepentingan korporasi.

“Kami meminta ini segera menjadi perhatian aparat penegak hukum. Kalau dalam 2 x 24 jam tidak ada tindakan, pipa tersebut akan kami tutup atau kami bongkar,” tegas Paus Lumba.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi bentuk tekanan publik agar persoalan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum tidak berlarut-larut tanpa kejelasan.

BACA JUGA  Resmi! Kapolda Kepri Kenalkan Pejabat Utama Baru, Ini Pesan Penting untuk Jajaran Polda Kepri

MUHAMMADIYAH: JANGAN SAMPAI HAK MASYARAKAT DIKORBANKAN

Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah Sei Beduk, Buya Nurmantias, juga menyampaikan keprihatinannya terhadap persoalan tersebut.

Ia menilai masyarakat sudah terlalu banyak mengorbankan haknya apabila keberadaan fasilitas yang diduga berkaitan dengan kepentingan korporasi justru dibiarkan berada di tengah proyek yang menggunakan anggaran daerah.

Menurutnya, pihak yang memiliki kepentingan terhadap pipa tersebut semestinya menempuh langkah-langkah persuasif dan tidak mengorbankan hak masyarakat.

Ia juga mengingatkan aparat penegak hukum agar menjalankan hukum secara adil.

“Jangan jadikan hukum itu sebagai alat kepentingan. Jangan juga hukum itu tumpul ke atas, tajam ke bawah,” tegasnya.

AMSBP: JANGAN SAMPAI UANG PAJAK RAKYAT MENJADI KEPENTINGAN KORPORASI

Koordinator AMSBP Sei Beduk, Haris, menegaskan bahwa pihaknya sejak awal tidak sedang mencari konflik dengan pihak mana pun.

Menurut Haris, langkah yang dilakukan AMSBP bertujuan memastikan proyek pemerintah yang dibiayai melalui pajak masyarakat benar-benar digunakan sebagaimana peruntukannya.

“Informasi sebelumnya sudah kita sampaikan kepada penegak hukum. Tujuan kami hanya satu, menjaga proyek pemerintah yang bersumber dari pajak masyarakat agar sesuai peruntukan dan sesuai spesifikasinya,” ujar Haris.

Ia mempertanyakan jangan sampai anggaran publik yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat justru harus menyesuaikan diri dengan kepentingan fasilitas milik pihak tertentu.

“Jangan nanti uang pajak yang dibayarkan masyarakat digunakan untuk kepentingan korporasi,” tegasnya.

Haris mengatakan pemasangan spanduk tersebut merupakan bentuk aspirasi dan desakan publik.

“Spanduk ini kami pasang sebagai bentuk aspirasi. Tetapi kalau tidak terlihat juga adanya tindakan nyata, kami akan melakukan upaya-upaya hukum. Kalau kemudian terjadi seperti yang disampaikan Pak Paus, itu juga menjadi konsekuensi dari tidak adanya tindakan,” ujarnya.

MAJELIS LINGKUNGAN HIDUP: INI BUKAN SEKADAR SOAL PIPA, TAPI SOAL KEADILAN EKOLOGIS

BACA JUGA  Kapolda Kepri Hadiri Peresmian Ponpes Nur Iman Madani di Pulau Kasu, 2.500 Bendera Merah Putih Dibagikan

Sementara itu, Ketua Majelis Lingkungan Hidup Muhammadiyah Sei Beduk menegaskan bahwa keberadaan pipa tersebut sejak awal telah menjadi perhatian karena dinilai berpotensi menimbulkan lebih banyak mudarat dibandingkan manfaat bagi warga dan lingkungan Sei Beduk.

Ia menekankan bahwa persoalan tersebut harus dilihat bukan hanya dari sisi teknis proyek, tetapi juga dari perspektif perlindungan lingkungan.

Dalam kaidah fikih lingkungan disebutkan:

“Dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih” — menolak kerusakan harus didahulukan daripada mengambil kemaslahatan.

Menurutnya, manusia memiliki tanggung jawab sebagai khalifah fil ardh untuk menjaga dan memakmurkan bumi, bukan menciptakan kerusakan.

Hal itu juga sejalan dengan pesan Al-Qur’an dalam QS. Al-A’raf ayat 56 dan QS. Ar-Rum ayat 41 mengenai larangan membuat kerusakan di muka bumi.

Majelis Lingkungan Hidup Muhammadiyah Sei Beduk menyatakan bahwa keberadaan pipa tersebut diduga berdampak terhadap aspek estetika, kepatutan, fungsi drainase sebagai pengendali banjir, hingga dugaan persoalan pencemaran lingkungan.

Mereka juga menilai membiarkan pipa yang belum jelas status dan kepentingannya berada di dalam kawasan proyek yang dibiayai uang rakyat merupakan persoalan serius yang harus segera dijelaskan secara terbuka.

DESAK KEJARI DAN DLH BUKA HASIL SAMPLING 31 JULI

Selain meminta pipa dibongkar, organisasi masyarakat tersebut juga mendesak Kejaksaan Negeri Batam dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam agar membuka secara transparan Berita Acara Sampling DLH tanggal 31 Juli 2026.

Dokumen tersebut dinilai penting untuk memberikan kejelasan kepada publik mengenai apa yang sebenarnya ditemukan dalam proses pengambilan sampel dan pemeriksaan lingkungan di lokasi.

Bagi masyarakat, keterbukaan informasi menjadi penting agar tidak muncul ruang spekulasi mengenai kondisi lingkungan maupun fungsi pipa tersebut.

BACA JUGA  Sekolah Terintegrasi Merah Putih Menumbuhkan Mimpi dan Harapan Anak-Anak Rempang-Galang

Jika memang tidak terdapat persoalan, publik meminta agar seluruh hasil pemeriksaan dibuka secara transparan.

Sebaliknya, jika ditemukan indikasi pelanggaran, masyarakat meminta aparat mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum.

TIGA TUNTUTAN, SATU PESAN: JANGAN BIARKAN UANG RAKYAT DIKALAHKAN KEPENTINGAN KORPORASI

Pemasangan spanduk hari ini menjadi sinyal bahwa persoalan “Pipa Hantu” tidak lagi hanya menjadi isu yang dibicarakan di tingkat masyarakat.

Tiga kelompok tersebut secara terbuka menyampaikan tuntutan:

BONGKAR PIPA HANTU DALAM DRAINASE PROYEK Rp15 MILIAR.

BUKA BERITA ACARA SAMPLING DLH 31 JULI 2026.

KEJARI BATAM HARUS TEGAS.

Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum dan instansi terkait.

Publik menunggu apakah desakan tersebut akan dijawab dengan tindakan nyata, pemeriksaan yang transparan, dan kepastian mengenai status serta fungsi pipa tersebut.

Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya persoalan satu pipa.

Yang dipertaruhkan adalah fungsi proyek publik, perlindungan lingkungan, hak masyarakat, serta pertanggungjawaban atas penggunaan uang pajak rakyat.

Dan pertanyaan publik semakin sederhana:

Jika proyek drainase dibangun menggunakan uang rakyat, mengapa fasilitas yang diduga berkaitan dengan kepentingan korporasi justru berada di dalamnya?

Kini masyarakat menunggu jawaban – bukan sekadar pernyataan.

Kejari Batam ditantang menunjukkan ketegasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *