Unit Reskrim Polsek Bengkong Ungkap Curanmor, Pelaku Ditangkap di Depan Windsor Batam

Batammediaindonesia.com, Batam – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Bengkong, Kota Batam, berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang. Dalam waktu singkat setelah menerima laporan korban, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seorang terduga pelaku beserta sepeda motor hasil curian.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Minggu, 23 Agustus 2026. Penanganan perkara dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Apriadi, S.H., bersama personel Unit Reskrim Polsek Bengkong yang berkolaborasi dengan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja.

Seorang pria berinisial ARR (27) berhasil diamankan petugas di kawasan depan Windsor, Kota Batam.

Kasus ini bermula ketika korban berinisial MTL (22) memarkirkan sepeda motor Yamaha Vixion tahun 2012 warna merah marun di area parkir Gogo Supermarket, Kelurahan Bengkong Indah, Kecamatan Bengkong, pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 07.00 WIB.

Saat itu, sepeda motor dalam kondisi stang terkunci. Korban kemudian meninggalkan kendaraan tersebut untuk menjalankan tugas bersama rekannya.

Namun, ketika korban kembali sekitar pukul 16.00 WIB, sepeda motor miliknya sudah tidak berada di lokasi.

Korban yang mengalami kerugian sekitar Rp8 juta kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Bengkong pada Sabtu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 18.30 WIB.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bengkong langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas mendatangi lokasi kejadian, melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, serta mengumpulkan informasi untuk mengungkap identitas pelaku.

Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada keberadaan ARR. Pada Sabtu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, tim gabungan memperoleh informasi bahwa pelaku berada di kawasan depan Windsor.

Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Apriadi, S.H., petugas bergerak menuju lokasi. ARR berhasil diamankan tanpa perlawanan.

BACA JUGA  Sempat Berkali-kali Ganti Nama, Kapal Ocean Porter Dicegat Tim Gabungan Bawa 2,6 Ton Methamphetamine

Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Polsek Bengkong untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion tahun 2012 warna merah marun dengan nomor polisi BP 5837 IE, yang diketahui merupakan kendaraan milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian kendaraan bermotor, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Polresta Barelang mengingatkan masyarakat untuk tidak lengah terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor. Warga diimbau memarkir kendaraan di lokasi yang aman, selalu mengunci stang, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi tanpa pengawasan.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana atau gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui Layanan Kepolisian 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.

Pengungkapan ini menjadi bukti respons cepat jajaran Polresta Barelang dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus menjaga keamanan kendaraan dan aktivitas warga di wilayah Kota Batam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *