DPRD Batam Kaji Homestay Jadi Objek Pajak Daerah

Batammediaindonesia.com, Batam – Keberadaan usaha homestay di Kota Batam mulai mendapat perhatian DPRD Kota Batam. Anggota DPRD Batam dari Fraksi Hanura, Ruslan Sinaga, menyampaikan bahwa pihaknya tengah mengkaji regulasi dan mekanisme untuk melihat kemungkinan homestay dapat dikenakan pajak daerah.

Ruslan mengatakan, kajian tersebut diperlukan untuk memastikan kebijakan yang nantinya diterapkan memiliki dasar hukum yang jelas serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

«“Kami sedang mengkaji regulasi dan mekanismenya. Jika memungkinkan sesuai aturan, homestay bisa menjadi objek pajak daerah agar ada kontribusi untuk pembangunan Kota Batam.”»

Menurutnya, pertumbuhan usaha akomodasi seperti homestay perlu diikuti dengan kejelasan regulasi, termasuk terkait kewajiban perpajakan daerah. Apabila secara hukum memenuhi kriteria sebagai objek pajak daerah, potensi penerimaan tersebut dinilai dapat menjadi salah satu sumber pendapatan untuk mendukung pembangunan daerah.

BACA JUGA  Lawan Hoaks dan Judi Online, Polda Kepri Gandeng KPID Wujudkan Penyiaran Berkualitas demi Keamanan Daerah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *