Kapolresta Barelang Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Kekerasan Terhadap Anak yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

Batammediaindonesia.com, Batam – Kasus kematian tragis seorang anak berusia satu tahun dua bulan di Kota Batam akhirnya terungkap. Polresta Barelang mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H. dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolresta Barelang, Rabu (26 – 08 – 26) sekitar pukul 14.20 WIB.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolresta didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo, S.I.K., M.M., Kasihumas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang Iptu Maryo Sandro Putra Siahaan, S.I.Kom., serta Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Apriadi, S.H.

 

Kapolresta menjelaskan, perkara ini bermula ketika ibu korban berinisial SA (20) melaporkan kematian anaknya, MA, yang masih berusia 1 tahun 2 bulan.

Korban sebelumnya dititipkan kepada pengasuh karena sang ibu sedang bekerja. Peristiwa tersebut terjadi di rumah pengasuh yang berada di kawasan Bengkong Abadi Baru, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Batam.

Korban kemudian dinyatakan meninggal dunia di Puskesmas Tanjung Buntung pada Sabtu (22 – 08 – 26).

Awalnya, tersangka berinisial TCH (29) menyampaikan kepada ibu korban bahwa anak tersebut meninggal setelah terjatuh ke kolam renang.

Namun, keterangan tersebut justru menjadi titik awal penyidik membongkar fakta sebenarnya.

Hasil olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, hingga autopsi forensik menunjukkan tidak ditemukan tanda-tanda korban meninggal akibat tenggelam.

Sebaliknya, dokter forensik menemukan sejumlah luka pada tubuh korban yang mengarah pada dugaan kekerasan fisik.

Dari hasil autopsi, korban mengalami memar pada kepala, luka lecet pada bagian leher dan dada, perdarahan pada otak dan batang otak, serta resapan darah pada jaringan leher.

BACA JUGA  HUT ke-81 RI, PLN Batam Teguhkan Semangat Pengabdian dan Kepedulian Sosial

 

 

Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa korban mengalami kekerasan tumpul pada kepala dan leher. Pola luka pada leher juga dinilai sesuai dengan kekerasan akibat pencekikan.

Penyidik kemudian melakukan pendalaman hingga akhirnya tersangka mengakui perbuatannya.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan kekerasan saat sedang menyuapi korban. Ketika korban terus menangis dan menolak makan, tersangka diduga tersulut emosi.

Tersangka kemudian mencekik leher korban dari arah belakang menggunakan tangan kanannya hingga korban terjatuh dan tidak sadarkan diri.

Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan indikasi bahwa kekerasan terhadap korban diduga bukan kali pertama terjadi.

Pada tubuh korban ditemukan bekas cubitan serta jaringan parut yang menunjukkan adanya luka yang telah mengalami proses penyembuhan.

Fakta tersebut menambah keprihatinan dalam perkara ini, mengingat korban masih berusia sangat dini dan berada dalam pengasuhan ketika peristiwa kekerasan terjadi.

Berdasarkan hasil autopsi dokter forensik RS Bhayangkara, kesimpulan medis menyebutkan bahwa korban meninggal dunia akibat kekerasan tumpul pada kepala yang mengakibatkan gangguan pada pusat vital, disertai kekerasan tumpul pada leher dengan pola yang sesuai dengan kasus pencekikan.

Atas perbuatannya, TCH (29) dipersangkakan melanggar Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka juga dipersangkakan dengan Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp3 miliar.

Kapolresta Imbau Orang Tua Lebih Waspada

Di penghujung konferensi pers, Kapolresta Barelang mengingatkan masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih berhati-hati ketika menitipkan anak.

BACA JUGA  Perkuat Silaturahmi dan Sinergitas, Wakapolresta Barelang Hadiri Tabligh Akbar Maulid Nabi SAW 1448 H

Menurutnya, tempat penitipan atau pengasuhan anak harus dipastikan memiliki kredibilitas, dapat dipercaya, serta mampu memberikan jaminan keselamatan dan perlindungan terhadap anak.

Orang tua juga diminta tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan tindak kekerasan terhadap anak maupun situasi yang membahayakan keselamatan.

Polresta Barelang turut mengingatkan masyarakat bahwa Layanan Kepolisian 110 dapat digunakan untuk melaporkan tindak pidana maupun kondisi darurat. Layanan tersebut bebas pulsa dan tersedia selama 24 jam.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa keselamatan anak merupakan tanggung jawab bersama. Pengawasan terhadap lingkungan pengasuhan menjadi hal penting agar anak-anak yang dititipkan tetap mendapatkan perlindungan dan perlakuan yang semestinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *