Kapolresta Barelang Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Pembunuhan di Sekupang

Batammediaindonesia.com, Batam – Misteri hilangnya seorang perempuan berinisial S (51) di Kota Batam akhirnya terungkap. Perempuan tersebut ditemukan dalam kondisi telah membusuk di kawasan Hutan Mentarau, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, setelah dilaporkan tidak diketahui keberadaannya sejak 10 Agustus 2026.

Pengungkapan kasus pembunuhan tersebut disampaikan langsung Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H. dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolresta Barelang, Rabu (26 – 08 – 26) sekitar pukul 14.10 WIB.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolresta Barelang didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo, S.I.K., M.M., Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait, S.H., M.H., Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang Iptu Maryo Sandro Putra Siahaan, S.I.Kom., serta Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., M.H.

Kapolresta Barelang menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan MS (29) yang melaporkan ibu kandungnya, S (51), bersama ayah tirinya RD (54), karena keduanya meninggalkan rumah dan tidak diketahui keberadaannya sejak 10 Agustus 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sekupang melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap korban. Polisi juga berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas untuk menyebarluaskan informasi mengenai ciri-ciri korban kepada masyarakat.

Titik terang kasus ini muncul pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Seorang warga yang menjaga lahan di kawasan Hutan Mentarau melaporkan adanya penemuan sesosok mayat dalam kondisi telah membusuk.

Personel Bhabinkamtibmas bersama Unit Reskrim Polsek Sekupang langsung mendatangi lokasi. Polisi kemudian memasang garis polisi dan melakukan olah tempat kejadian perkara bersama Tim Inafis Polresta Barelang, dokter forensik RS Bhayangkara Batam, serta Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang.

BACA JUGA  Kapolda Kepri Terima Audiensi GMPK, Perkuat Sinergi Cetak Generasi Muda Berkarakter

Dari proses identifikasi menggunakan sidik jari, jasad tersebut dipastikan merupakan S (51), perempuan yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Penyelidikan kemudian dikembangkan. Dari sejumlah alat bukti dan informasi yang diperoleh, polisi mengarah kepada RD (54), yang diketahui merupakan suami siri korban.

Pada hari yang sama, petugas berhasil mengamankan RD di kediamannya di kawasan Ruli Tiban Mas Indah (Batu Miring), Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang. Tersangka selanjutnya dibawa ke Polsek Sekupang untuk menjalani pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan mengungkap fakta mengejutkan. Polisi menduga tersangka membawa korban ke kawasan Hutan Mentarau sebelum melakukan pembunuhan dengan cara mencekik leher korban selama kurang lebih 10 menit hingga korban meninggal dunia.

Setelah memastikan korban tidak bernyawa, tersangka kemudian meninggalkan jasad korban di kawasan hutan tersebut.

Adapun motif sementara yang diungkap penyidik berkaitan dengan rasa sakit hati dan kecemburuan. Tersangka diduga menaruh kecurigaan terhadap korban yang dituduh memiliki hubungan seksual dengan anak kandungnya, MS (29). Namun, tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara, di antaranya satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU, tiga unit telepon genggam, pakaian milik tersangka dan korban, jilbab, tas, tumbler, serta sepasang sepatu.

Atas perbuatannya, RD (54) dipersangkakan melanggar Pasal 459 dan/atau Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 459 tentang pembunuhan berencana mengatur ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Sementara Pasal 458 Ayat (1) tentang pembunuhan mengatur ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan.

BACA JUGA  Bangun Semangat dan Kebersamaan, Rutan Batam Gelar Senam Pagi Bersama

“Setiap permasalahan hendaknya diselesaikan dengan cara yang baik dan sesuai dengan ketentuan hukum. Apabila menemukan adanya tindak pidana atau gangguan kamtibmas, segera laporkan kepada kepolisian,” tegasnya.

Masyarakat juga dapat memanfaatkan Layanan Polisi 110 yang bebas pulsa dan beroperasi selama 24 jam untuk melaporkan kejadian darurat maupun meminta bantuan kepolisian.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polresta Barelang bersama jajaran dalam merespons laporan masyarakat serta mengungkap tindak pidana secara cepat dan profesional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *