Batammediaindonesia.com, Siak – Upaya seorang pria berinisial MJ (33) untuk mengambil kembali barang yang sebelumnya dibuang justru berujung penangkapan. Polisi mengamankan MJ setelah diduga hendak mencari bungkus rokok yang sebelumnya dilemparkannya ke tepi tembok sebuah ruko di Jalan M. Ali Gang Pulai, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Dari pengungkapan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tualang mengamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,40 gram.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Minggu, 23 Agustus 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, seorang warga melihat dua orang yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor. Salah seorang di antaranya diduga melemparkan sebuah bungkus rokok ke sekitar tembok Ruko Swalayan Mulia Baru.
Merasa curiga, warga kemudian memeriksa bungkus tersebut. Di dalamnya ditemukan satu plastik klip bening lis merah yang diduga berisi shabu. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada Ketua RT dan diteruskan kepada pihak kepolisian.
Mendapat informasi tersebut, petugas Polsek Tualang langsung mendatangi lokasi dan melakukan pengecekan.
Tak lama kemudian, petugas melihat seorang pria datang kembali ke lokasi dan tampak mencari sesuatu di sekitar tempat bungkus rokok tersebut sebelumnya dibuang. Gerak-geriknya menimbulkan kecurigaan hingga petugas mengamankannya.
Pria tersebut diketahui berinisial MJ, warga Kecamatan Tualang.
Dari lokasi, polisi mengamankan satu plastik klip bening lis merah yang diduga berisi shabu dan ditemukan di dalam kotak rokok merek Link. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam OPPO A16 warna biru muda dalam kondisi rusak serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna ungu tua tanpa nomor polisi.
Dari hasil pemeriksaan awal, MJ mengaku mendapatkan barang yang diduga shabu tersebut dari seseorang berinisial AM. Polisi kini masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan AM serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Tak hanya itu, hasil pemeriksaan urine terhadap MJ juga menunjukkan hasil positif narkotika.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono, S.H., M.H., membenarkan adanya pengungkapan perkara dugaan peredaran narkotika tersebut. Saat ini, perkara masih dalam proses penyidikan.
Atas perbuatannya, MJ dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
MJ bersama seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polsek Tualang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap sumber barang diduga narkotika dan jaringan yang kemungkinan terkait.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsek Tualang. Masyarakat juga diminta berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungannya.












