Sat Narkoba Polres Siak Bekuk Diduga Bandar Shabu di Dayun, Dua Paket Barang Bukti Disita

Batammediaindonesia.com, Siak – Peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Kabupaten Siak kembali berhasil diungkap aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Siak meringkus seorang pria berinisial M alias Y (46) yang diduga berperan sebagai bandar narkotika.

M diamankan petugas di Jalan Lintas Dayun-Siak, Dusun Pematang Sepetai, Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, pada Senin malam, 24 Agustus 2026, sekitar pukul 20.30 WIB.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Dusun Pematang Sepetai.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Siak kemudian melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah memperoleh informasi yang cukup, petugas bergerak dan berhasil mengamankan M di lokasi yang telah menjadi sasaran penyelidikan.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan dua paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor 3,53 gram. Barang haram tersebut ditemukan dalam kondisi sempat dibuang atau diletakkan di atas tanah.

Selain shabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka, yakni satu helai tisu putih, satu unit handphone merek VIVO, uang tunai sebesar Rp200 ribu, serta satu unit sepeda motor Honda CB150R dengan nomor polisi BM 6520 YY.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Benny Apriyandi Siregar, SH, MH mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Dayun.

Dari hasil interogasi awal, tersangka M mengakui bahwa barang bukti shabu tersebut merupakan miliknya. Ia mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang pria berinisial U, yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

BACA JUGA  KAPOLSEK LUBUK DALAM TINJAU TANAMAN JAGUNG, DUKUNG PROGRAM KETAHANAN PANGAN NASIONAL

Tak berhenti pada penangkapan M, polisi juga terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang memasok narkotika kepada tersangka.

Hasil pemeriksaan urine terhadap M juga menunjukkan hasil positif mengandung Amphetamine dan Metamfetamina.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, M dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Siak menegaskan akan terus memburu pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut, termasuk U yang kini berstatus DPO.

Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam terhadap peredaran gelap narkotika. Informasi sekecil apa pun dari masyarakat dinilai dapat membantu aparat memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Siak.

Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa informasi masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika,” demikian disampaikan pihak kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *