13 Jenis Tindak Pidana Bisa Berujung Perampasan Aset, Ini Daftarnya

Batammediaindonesia.com, Jakarta – Upaya memperkuat pemberantasan kejahatan melalui pengembalian aset terus menjadi perhatian DPR RI. Komisi III DPR RI telah memasukkan 13 jenis tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

Ketentuan tersebut tidak hanya menyasar perkara korupsi. Sejumlah tindak pidana serius lainnya juga masuk dalam cakupan yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset.

Adapun 13 jenis tindak pidana yang dimaksud meliputi:

1. Korupsi

2. Narkotika dan psikotropika

3. Terorisme

4. Penyelundupan manusia

5. Penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya

6. Tindak pidana di bidang kehutanan

7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup

8. Tindak pidana di bidang perpajakan

9. Tindak pidana di bidang perbankan

10. Tindak pidana di bidang perasuransian

11. Tindak pidana di bidang pertambangan

12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan

13. Tindak pidana perdagangan orang.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, pihaknya juga mencermati penerapan mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana atau non-conviction based forfeiture yang telah diterapkan di sejumlah negara.

Menurutnya, pengalaman negara lain menjadi salah satu bahan yang dipertimbangkan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, khususnya dari sisi ruang lingkup tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme tersebut.

Komisi III DPR RI turut membandingkan penerapan mekanisme perampasan aset di sejumlah negara, termasuk Selandia Baru, Singapura, Amerika Serikat, dan Thailand.

Pembahasan RUU Perampasan Aset ini menjadi bagian dari upaya memperkuat instrumen hukum agar aset yang berkaitan dengan tindak pidana dapat ditelusuri, diamankan, dan dirampas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, perampasan aset tidak hanya berkaitan dengan perkara korupsi, tetapi berpotensi mencakup berbagai tindak pidana serius lainnya apabila ketentuan tersebut nantinya disahkan menjadi undang-undang.

BACA JUGA  Unggul di Enam Kategori, Polda Riau Juara Umum Ketahanan Pangan Polri

Sumber: Kumparan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *