Tidak Terbukti Curi Timbunan : Bupati Gowa Berkunjung Di Kediaman ILYAS SITABA.

Batammediaindonesia.com, Gowa – 30 Agustus 2026 – Perjuangan panjang keluarga besar Ilyas Daeng Sitaba berbuah manis. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, menjatuhkan vonis BEBAS terhadap Ilyas Sitaba dari segala tuduhan pencurian tanah timbunan yang di Dakwakan oleh Penuntut Umum. Putusan itu dijatuhkan setelah Ilyas ditahan selama kurang lebih tiga bulan di Rutan Kelas I Makassar.

Tangis dan Sujud di Depan Pengadilan

Kasus ini sempat viral dan menyita perhatian publik setelah istri Ilyas, Kumala Elvira, nekat bersujud di hadapan Pengadilan Negeri Sungguminasa demi memohon keadilan untuk suaminya. Sambil menahan tangis, ia menyampaikan bahwa fakta di lapangan justru membuktikan suaminya tidak bersalah — timbunan tanah yang diduga dicuri ternyata masih berada di lokasi kejadian.

“Saya minta perlindungan kepada pemerintah… kami masyarakat miskin, kami butuh keadilan,” ucap Kumala Elvira dengan mata berkaca-kaca, sempat memohon langsung kepada Presiden Prabowo Subianto agar memperhatikan perkara keluarganya.

Anak Korban, Putus Sekolah

Kasus ini juga meninggalkan luka mendalam bagi anak-anak Ilyas Sitaba. Salah satu anaknya terpaksa tidak melanjutkan sekolah karena merasa malu dan tertekan oleh pembicaraan warga sekitar terkait tuduhan yang menimpa orang tuanya. Keadaan keluarga pun terguncang saat sosok ayah yang menjadi tulang punggung keluarga harus berpisah dari rumah selama tiga bulan.

Putusan Bebas

Pada akhirnya, Keadilan berpihak pada kebenaran. Majelis Hakim PN Sungguminasa dalam putusannya menyatakan bahwa Ilyas Sitaba tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum.

Timbunan tanah yang menjadi objek perkara ternyata masih ada di tempat kejadian perkara membantah sepenuhnya tuduhan pencurian tersebut.

Bupati Gowa Berkunjung

BACA JUGA  Visitasi Internal Universitas Hasanuddin Tinjau Pelaksanaan PPK Ormawa 2026 Tim CARA’DE di Desa Tinggimae

Setelah kasus ini menjadi sorotan luas, Bupati Kabupaten Gowa Dr. Hj. Sitti Husniah Talenrang, S.E., M.M. menyempatkan diri berkunjung ke kediaman Ilyas Sitaba di Jl. Abd. Muthalib Dg Narang untuk memberikan dukungan moril kepada keluarga, Minggu 30 Agustus 2026.

Kedatangan Bupati disambut antusiasme warga sekitar rumah Ilyas Sitaba, Dalam kunjungannya, Bupati menyampaikan Perhatian terkait kasus yang menimpa Keluarga Ilyas Dg Sitaba.

“Alhamdulillah Bapak Ilyas Sitaba sudah di vonis bebas, Kedatangan saya sebagai bentuk dukungan kepala daerah kepada masyarakatnya, agar mereka lebih bersemangat lagi menjalani hidup kedepannya,Sukses terus masyarakat Kabupaten Gowa, Gowa Maju Masyarakat Sejahtera, Ungkapnya Ibu Bupati.

Kisah ini menjadi pengingat: Keadilan memang kadang terlambat, tapi bukan berarti tidak ada. Tetap percaya pada kebenaran.

(((Robby.RCAZ))))

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *