Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti 26 Perkara Narkotika, 56.384 Jiwa Diselamatkan

Batammediaindonesia.com, Batam – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau memusnahkan barang bukti narkotika dari 26 perkara yang diungkap sepanjang Juni hingga Agustus 2026. Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Kepulauan Riau.

Pemusnahan berlangsung di Gedung Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau, Kamis (03 – 09 – 26), dan dipimpin Wadirresnarkoba Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan, S.I.K. Kegiatan tersebut turut disaksikan sejumlah unsur terkait, di antaranya BNNP Kepri, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, BPOM Batam, Bea Cukai Batam, GRANAT Provinsi Kepri, serta penasihat hukum.

Dari 26 laporan polisi yang ditangani, polisi menetapkan 28 orang sebagai tersangka. Barang bukti yang berhasil diamankan dalam perkara tersebut terdiri dari 4.916,23 gram sabu, 5.640,54 gram ganja, 1.223 butir ekstasi, serta 2.949 cartridge vape yang mengandung etomidate.

Sebagian besar barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan. Rinciannya, sebanyak 4.834,36 gram sabu, 5.605,54 gram ganja, 1.174 butir ekstasi, dan 2.902 cartridge vape yang mengandung etomidate dimusnahkan menggunakan alat insinerator.

Sementara sebagian lainnya disisihkan untuk kepentingan proses hukum. Sebanyak 80,5806 gram sabu, 30,3913 gram ganja, 38 butir ekstasi, dan 25 cartridge vape mengandung etomidate disiapkan sebagai barang bukti untuk pembuktian di persidangan.

Selain itu, 1,2894 gram sabu, 4,6087 gram ganja, 11 butir ekstasi, serta 22 cartridge vape mengandung etomidate disisihkan untuk keperluan pemeriksaan Laboratorium Forensik.

Proses pemusnahan dilakukan menggunakan insinerator hingga seluruh barang bukti tidak dapat digunakan kembali. Kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan disaksikan oleh pihak-pihak terkait sebagai bentuk transparansi serta akuntabilitas dalam penanganan barang bukti tindak pidana narkotika.

BACA JUGA  Patroli Gabungan BP Batam Tertibkan Parkir di Jembatan Barelang, Cegah Pungli dan Jaga Keselamatan Pengguna Jalan

Dari keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan dalam 26 perkara tersebut, Ditresnarkoba Polda Kepri memperkirakan sekitar 56.384 jiwa masyarakat berhasil diselamatkan dari potensi bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Angka tersebut menjadi gambaran besarnya ancaman narkotika yang masih dihadapi masyarakat sekaligus menunjukkan pentingnya upaya pemberantasan yang dilakukan secara berkelanjutan.

Terpisah, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengajak masyarakat untuk ikut mengambil peran dalam mencegah penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Masyarakat diimbau tidak ragu melaporkan setiap informasi terkait dugaan peredaran narkotika kepada kepolisian melalui Layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam.

“Pemberantasan narkotika bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan dukungan dan peran aktif seluruh masyarakat,” demikian pesan yang disampaikan Polda Kepri.

Dengan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, upaya menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari ancaman narkotika di Kepulauan Riau diharapkan dapat terus diperkuat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *