Kejar Jambret hingga Pekanbaru, Polsek Lubuk Dalam Bekuk Eksekutor Gelang Emas

Batammediaindonesia.com, Siak – Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Dalam, Polres Siak, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang menimpa seorang ibu rumah tangga di Jalan Lintas Pertamina, Kampung Lubuk Dalam, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak.

Seorang pelaku berinisial RFR alias Ejak (28) yang diduga sebagai eksekutor berhasil diringkus polisi di rumah kontrakannya di Kota Pekanbaru, Rabu (02 – 09 – 26) pagi. Sementara rekannya, OK (30), kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk Dalam IPTU Marhengky, S.Sos., M.H. mengatakan, aksi penjambretan tersebut terjadi pada Jumat (28 – 08 – 26) sekitar pukul 15.00 WIB.

Saat itu, korban Febby Nurazin (27) sedang mengendarai sepeda motor Honda NMAX warna perak sambil membonceng anaknya yang masih berusia lima tahun.

Setelah menyelesaikan keperluannya di kawasan Kampung Rawang Kao dan hendak menuju Toko Serena Plastik, korban dipepet pelaku saat melintas di depan Warung Adam Sayur, Jalan Lintas Pertamina.

Salah seorang pelaku kemudian merampas gelang emas seberat 10 gram yang dikenakan korban di pergelangan tangan kiri.

Setelah berhasil merampas gelang, pelaku melarikan diri ke arah Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Korban sempat berteriak meminta pertolongan dan berusaha mengejar pelaku.

Namun, karena membonceng anaknya yang masih kecil, korban tidak melanjutkan pengejaran demi keselamatan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp24 juta dan melaporkannya ke Polsek Lubuk Dalam.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Lubuk Dalam memimpin langsung tim gabungan Kanit Reskrim dan personel untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengetahui keberadaan RFR alias Ejak yang tinggal di sebuah rumah kontrakan di Jalan Banda Aceh, Gang Nangka, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

BACA JUGA  Polsek Lubuk Dalam Bongkar Dugaan Jaringan Sabu, Tiga Orang Diamankan

Pada Rabu (02 – 09 – 26) sekitar pukul 09.30 WIB, petugas yang didampingi Ketua RW dan RT setempat mendatangi rumah kontrakan tersebut dan berhasil mengamankan RFR.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Vario Techno warna hitam dengan nomor polisi BM 6089 AAO, satu helm warna biru muda merek KYT, serta pakaian dan sweater hoodie warna hitam yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.

Dalam pemeriksaan awal, RFR mengakui perbuatannya. Ia mengaku bertindak sebagai eksekutor yang merampas gelang emas korban.

Sementara OK yang kini berstatus DPO disebut berperan mengawasi situasi di lokasi kejadian sekaligus menjual gelang emas hasil kejahatan kepada penadah.

Dari hasil penjualan gelang emas tersebut, RFR mengaku menerima bagian sebesar Rp1,4 juta.

Polisi juga melakukan tes urine terhadap RFR. Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka positif mengonsumsi narkotika jenis methamphetamine dan amphetamine.

Saat ini, RFR beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lubuk Dalam untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polsek Lubuk Dalam masih melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta mengintensifkan pencarian terhadap OK yang telah masuk DPO. Polisi juga masih memburu barang bukti berupa gelang emas seberat 10 gram dan kendaraan pendukung lainnya yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *