Diduga Cemari Lingkungan, PT Abadi Makmur Karbon di Tanjung Sengkuang Kembali Disorot Warga

Batammediaindonesia.com, Batam – Aktivitas PT Abadi Makmur Karbon di kawasan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, kembali menjadi sorotan warga. Pabrik yang disebut bergerak di bidang produksi karbon tersebut dikeluhkan karena diduga menimbulkan sebaran abu arang yang beterbangan hingga masuk ke pekarangan dan rumah warga.

Keluhan tersebut bukan persoalan baru. Warga mengaku kondisi serupa telah berlangsung cukup lama dan dinilai mengganggu kenyamanan serta aktivitas sehari-hari masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan perusahaan.

Salah seorang warga mengungkapkan, abu yang diduga berasal dari aktivitas perusahaan bahkan sampai mengotori peralatan rumah tangga.

“Barang masak kami sampai ikutan hitam karena abu arangnya. Ini sudah beberapa kali disidak. Ada ibu dewan, Polresta, Polda, sampai Dinas DLH juga sudah turun. Tapi sampai sekarang belum ada perubahan sama sekali,” ujar warga.

Menurut keterangan warga, sejumlah pihak disebut telah melakukan pengecekan maupun turun ke lokasi untuk menindaklanjuti keluhan tersebut. Namun warga mempertanyakan hasil pengawasan tersebut karena mereka mengaku masih merasakan dampak yang sama.

Kondisi itu membuat warga berharap persoalan tersebut tidak berhenti sebatas inspeksi atau kunjungan lapangan. Mereka meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk memastikan apakah aktivitas perusahaan telah memenuhi ketentuan mengenai baku mutu emisi dan perlindungan lingkungan.

Diduga Berulang, Warga Minta Ada Tindakan Tegas

Persoalan ini menjadi semakin serius apabila nantinya hasil pemeriksaan resmi menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup.

Dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah mengalami perubahan antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, terdapat ketentuan pidana terkait perbuatan yang menyebabkan dilampauinya baku mutu udara ambien.

BACA JUGA  Kabar Penangkapan Basri Mencuat Melalui Unggahan Facebook, "A1 Basri Lewaimang Ditangkap"

Pasal 98 ayat (1) UU PPLH mengatur bahwa perbuatan yang dilakukan dengan sengaja hingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien dapat dikenai pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Sementara itu, Pasal 99 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi perbuatan yang terjadi karena kelalaian dan mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.

Selain itu, Pasal 100 mengatur mengenai pelanggaran terhadap baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan. Ketentuan tersebut dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali.

Namun, penerapan pasal-pasal pidana tersebut tentu membutuhkan pembuktian berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan oleh aparat serta instansi berwenang.

Perusahaan Belum Memberikan Penjelasan

Tim media dari sejumlah media di Kota Batam juga telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak PT Abadi Makmur Karbon yang disebut milik Niko terkait keluhan warga tersebut.

Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan penjelasan substantif mengenai dugaan sebaran abu arang maupun langkah yang telah dilakukan untuk mengantisipasi keluhan masyarakat.

Sikap perusahaan tersebut menjadi bagian penting yang masih perlu diklarifikasi agar persoalan ini dapat dilihat secara berimbang dari kedua sisi.

Warga berharap Dinas Lingkungan Hidup (DLH), kepolisian, maupun instansi terkait kembali turun melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan transparan. Jika memang ditemukan pelanggaran, masyarakat meminta adanya tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA  Polresta Barelang Hadiri Pekan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H di BCS Mall Batam

Warga juga berharap Ruslan Sinaga dapat kembali menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait dugaan pencemaran tersebut dan mendorong adanya solusi konkret bagi warga yang terdampak.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi pihak PT Abadi Makmur Karbon maupun pihak-pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *