Diduga Cemburu, Pria di Bengkong Aniaya Korban dengan Senjata Tajam hingga Tak Sadarkan Diri

Batammediaindonesia.com, Batam – Dugaan kecemburuan berujung kekerasan terjadi di Kampung Amin, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Seorang pria berinisial I (29) diamankan Unit Reskrim Polsek Bengkong setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap R (28) menggunakan sejumlah senjata tajam.

Korban mengalami sejumlah luka tusuk di beberapa bagian tubuh dan sempat terjatuh hingga tidak sadarkan diri setelah berusaha menyelamatkan diri dari lokasi kejadian.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 1 September 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah rumah kos di wilayah Kampung Amin, Tanjung Buntung, Bengkong.

Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba, S.H., menjelaskan bahwa perkara tersebut telah ditangani pihaknya sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pengungkapan kasus dilakukan setelah kepolisian menerima laporan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut.

Berawal dari Permintaan Mengantar ke Jodoh

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, kejadian bermula ketika tersangka menghubungi korban dan meminta korban datang ke rumah kos untuk mengantarkan tersangka ke rumah saudaranya di kawasan Jodoh.

Setelah selesai bekerja, korban kemudian mendatangi rumah kos tersangka sesuai permintaan tersebut.

Sesampainya di lokasi, korban memarkirkan sepeda motornya di depan rumah. Karena pintu rumah dalam keadaan terbuka, korban masuk ke dalam dan mendapati tersangka berada di ruang depan.

Korban kemudian menuju toilet yang berada di bagian belakang rumah. Setelah selesai, korban kembali ke ruang tamu dan duduk di atas kasur.

Saat itulah situasi berubah.

Tersangka keluar dari kamar, kemudian mengunci pintu rumah. Polisi menyebut tersangka selanjutnya mengeluarkan dua senjata tajam yang dibawanya, yakni pisau jenis badik dan sabit.

Tersangka kemudian mendekati korban dan menusuk bagian lengan kiri korban sembari mempertanyakan dugaan hubungan korban dengan istrinya.

BACA JUGA  Jumat Berkah di Pasar Summerland, Polwan Polresta Barelang Bagikan Beras dan Sembako kepada Masyarakat

Korban berusaha menangkis serangan tersebut dan menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui persoalan yang dipermasalahkan.

Namun, berdasarkan keterangan dalam penyidikan, serangan tersebut diduga terus berlanjut.

Korban disebut kembali mengalami penusukan pada sejumlah bagian tubuh, di antaranya bagian perut, pipi kiri, serta leher di bawah telinga kiri dan kanan.

Berlumuran Darah, Korban Nekat Kabur Lewat Jendela

Dalam kondisi mengalami sejumlah luka dan mengeluarkan banyak darah, korban berusaha menyelamatkan diri.

Korban mengambil telepon genggamnya kemudian keluar melalui jendela rumah tersebut.

Korban berlari sekitar 20 meter menuju ujung simpang jalan sambil meminta pertolongan kepada warga.

Namun kondisi korban semakin lemah hingga akhirnya terjatuh dan tidak sadarkan diri.

Warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian memberikan pertolongan dan membawa korban ke rumah sakit.

Pihak keluarga yang memperoleh informasi mengenai kejadian tersebut selanjutnya mendatangi Rumah Sakit Harapan Bunda. Di rumah sakit, pelapor melihat korban berada di ruang UGD dalam kondisi tidak sadarkan diri.

Selain mengetahui kondisi korban, pihak keluarga juga memperoleh informasi bahwa sepeda motor milik korban diduga dibawa oleh pelaku setelah kejadian.

Karena kejadian diketahui berlangsung di wilayah Tanjung Buntung, pelapor kemudian diarahkan ke Polsek Bengkong untuk membuat laporan polisi guna proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka Ditangkap di Pulau Belakang Padang

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Bengkong melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan tersangka.

Pada Senin, 7 September 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, personel Unit Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin Iptu Apriadi, S.H., bergerak menuju Pulau Belakang Padang.

Petugas berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Belakang Padang setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka.

Hasil penyelidikan mengarah ke sebuah rumah pelantar di Pulau Belakang Padang.

BACA JUGA  Enam Jabatan Berganti, Kapolda Kepri Pimpin Sertijab Empat PJU dan Dua Kapolres, Ini Daftarnya

Petugas kemudian mendatangi lokasi tersebut dan mengamankan tersangka yang saat itu berada di dalam rumah.

Tersangka selanjutnya dibawa ke Polsek Bengkong untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.

Barang bukti tersebut antara lain:

  • Satu unit sepeda motor Honda CB BP 2447 MJ;
  • Satu helai kain sprei berwarna merah;
  • Satu buah pisau;
  • Satu helai kaos warna abu-abu dalam kondisi robek;
  • Satu helai celana jeans panjang warna biru merek Hipster;
  • Satu helai kaos singlet warna putih dalam kondisi robek;
  • Satu buah pisau badik; dan
  • Satu buah pisau bergagang kayu berwarna cokelat.

Akibat kejadian tersebut, korban R (28) mengalami luka tusuk pada bagian perut, lengan kiri, leher di bawah telinga kiri dan kanan, serta bagian atas pipi kiri.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka I (29) disangkakan melanggar Pasal 469 ayat (1) dan/atau Pasal 468 ayat (1) dan/atau Pasal 467 ayat (2) dan/atau Pasal 479 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun, sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian.

Kapolsek Bengkong mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan pribadi melalui kekerasan, terlebih dengan menggunakan senjata tajam.

Setiap persoalan diharapkan dapat diselesaikan melalui jalur hukum dengan tetap mengedepankan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Polsek Bengkong juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.

Untuk mendapatkan bantuan kepolisian secara cepat, masyarakat dapat menghubungi Layanan Polisi 110, baik untuk menyampaikan laporan maupun meminta kehadiran petugas di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *