Batammediaindonesia.com, Kampar – Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus diperkuat Polres Kampar bersama jajaran Polsek. Senin (14 – 09 – 2026), personel kepolisian bergerak serentak menyambangi masyarakat, melakukan patroli, menyampaikan imbauan melalui pengeras suara, hingga memasang spanduk peringatan di sejumlah titik strategis.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pencegahan agar kebakaran tidak terjadi, khususnya di tengah kondisi lahan yang mudah terbakar pada musim kemarau.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, S.I.K. menegaskan bahwa pencegahan menjadi langkah utama dalam menghadapi ancaman Karhutla. Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar dapat menimbulkan dampak luas, bukan hanya bagi lingkungan, tetapi juga kesehatan dan keselamatan masyarakat.
“Kami ingin menegaskan kembali bahwa membuka lahan dengan cara membakar bukanlah solusi, melainkan tindakan yang merugikan lingkungan, mengganggu kesehatan, dan berhadapan langsung dengan hukum,” tegas Boby.
Menurutnya, sosialisasi dilakukan secara langsung agar informasi mengenai bahaya Karhutla dan konsekuensi hukumnya dapat dipahami masyarakat hingga ke tingkat desa.
“Kami bergerak serentak dari pusat hingga ke pelosok desa bukan karena ingin menakut-nakuti, melainkan agar masyarakat benar-benar paham: mencegah jauh lebih baik daripada memadamkan,” lanjutnya.
Patroli hingga Sambangi Rumah Warga
Dalam kegiatan tersebut, personel Polres Kampar dan jajaran Polsek tidak hanya mengandalkan patroli kendaraan. Kanit Binmas bersama Bhabinkamtibmas juga turun langsung menyambangi warga.
Petugas menyampaikan edukasi mengenai bahaya membuka lahan dengan cara membakar, potensi kerugian akibat kebakaran, serta pentingnya kewaspadaan terhadap sumber api di sekitar lingkungan.
Patroli menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat yang dilengkapi pengeras suara juga dilakukan untuk menjangkau masyarakat di sepanjang jalan, kawasan permukiman hingga wilayah pedesaan yang dapat dijangkau petugas.
Selain itu, spanduk berisi imbauan larangan membakar hutan dan lahan dipasang di sejumlah lokasi strategis. Pemasangan tersebut diharapkan menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.
Ancaman Pidana hingga 15 Tahun dan Denda Rp10 Miliar
Kapolres Kampar juga mengingatkan masyarakat mengenai konsekuensi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Ia menyebut, Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur ancaman pidana bagi pihak yang melakukan pembakaran sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut.
“Pelaku yang terbukti secara sah melalui putusan pengadilan dapat dijerat dengan pidana penjara paling singkat 10 tahun hingga paling lama 15 tahun, serta denda mencapai Rp10 miliar,” jelasnya.
Karena itu, masyarakat diminta tidak mengambil risiko dengan membuka atau membersihkan lahan menggunakan api.
Puntung Rokok Juga Bisa Memicu Kebakaran
Selain larangan membakar lahan, kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak meremehkan sumber api kecil. Puntung rokok yang dibuang sembarangan, terutama di kawasan yang memiliki vegetasi atau lahan kering, dapat menjadi salah satu sumber pemicu kebakaran.
Masyarakat juga diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap kondisi lingkungan sekitar dan segera melaporkan apabila menemukan titik api maupun aktivitas yang berpotensi menyebabkan Karhutla.
Dalam kondisi munculnya kabut asap, masyarakat turut diingatkan untuk memperhatikan kesehatan, termasuk menggunakan masker pelindung pernapasan ketika diperlukan untuk mengurangi paparan asap.
Pencegahan Membutuhkan Peran Bersama
Polres Kampar menegaskan bahwa kegiatan pencegahan Karhutla akan terus dilakukan melalui patroli, sambang, sosialisasi dan pengawasan di wilayah hukum Polres Kampar.
Masyarakat juga diharapkan tidak hanya menjadi penerima imbauan, tetapi ikut berperan aktif mencegah kebakaran dengan tidak membuka lahan menggunakan api, saling mengingatkan dan melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas mencurigakan.
Pelaporan dapat dilakukan melalui layanan kepolisian 110.
Pencegahan Karhutla pada akhirnya bukan hanya soal memadamkan api ketika kebakaran sudah terjadi. Jauh lebih penting adalah memastikan api tidak pernah menyala sejak awal.
Dengan keterlibatan aparat dan masyarakat, upaya menjaga hutan, lahan, lingkungan serta kesehatan warga dapat dilakukan secara bersama-sama dan berkelanjutan.







