Ratusan Karyawan PT Ghim Li Indonesia Geruduk Disnakertrans Kepri, Tuntut Kepastian Gaji dan Nasib Pekerjaan

Batammediaindonesia.com, Batam — Persoalan pembayaran upah dan ketidakpastian masa depan pekerjaan kembali menjadi perhatian para karyawan PT Ghim Li Indonesia. Ratusan pekerja perusahaan tersebut mendatangi Kantor UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Kota Batam yang berada di bawah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (15 – 09 – 2026).

Kedatangan para pekerja dilakukan untuk meminta kepastian pemerintah terkait pembayaran gaji periode Agustus 2026 sekaligus mempertanyakan keberlanjutan pekerjaan mereka di tengah kondisi perusahaan yang disebut sedang menghadapi persoalan finansial.

Berdasarkan informasi yang di himpun, para pekerja terlihat berkumpul di sekitar kantor UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Kota Batam. Mereka datang secara berkelompok dan menunggu proses komunikasi dengan pihak pemerintah untuk menyampaikan persoalan yang sedang mereka hadapi.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena menyangkut nasib sekitar 1.025 pekerja PT Ghim Li Indonesia.

Sebelumnya, para pekerja juga telah menyampaikan keluhan terkait keterlambatan pembayaran upah serta ketidakjelasan masa depan hubungan kerja. Pemberitaan Batam Pos menyebut gaji Agustus dijanjikan untuk dibayarkan, tetapi para pekerja masih menunggu kepastian mengenai keberlanjutan operasional perusahaan dan status pekerjaan mereka.

Gaji Agustus Belum Menjadi Akhir Persoalan

Bagi para pekerja, persoalan yang terjadi di PT Ghim Li Indonesia bukan hanya mengenai keterlambatan pembayaran gaji.

Mereka juga menghadapi ketidakpastian mengenai keberlanjutan aktivitas perusahaan. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap kemungkinan perubahan hubungan kerja, termasuk apabila perusahaan nantinya mengambil keputusan untuk menghentikan operasional atau melakukan PHK.

Sebelumnya, ratusan pekerja PT Ghim Li telah mendatangi DPRD Kota Batam pada Jumat (11 – 09 – 2026). Mereka meminta pemerintah dan DPRD membantu memastikan pembayaran gaji sekaligus memberikan kepastian mengenai masa depan pekerjaan.

BACA JUGA  Stela Game Zone Diduga Berkedok Judi, Aktivitas Hingga Dini Hari Kembali Jadi Sorotan

Dalam pemberitaan sebelumnya, jumlah pekerja yang terdampak disebut mencapai 1.025 orang. Sebagian besar disebut berstatus pekerja tetap dan sebagian telah bekerja sejak perusahaan beroperasi pada 2005.

Persoalan tersebut kemudian mendapat perhatian dari pemerintah daerah melalui Disnakertrans Kepri.

Disnakertrans Kepri Sudah Memanggil Manajemen

Kepala Disnakertrans Kepri Diky Wijaya sebelumnya menyatakan pihaknya telah memanggil manajemen PT Ghim Li Indonesia.

Pemanggilan dilakukan untuk meminta penjelasan mengenai terhentinya aktivitas produksi serta persoalan pembayaran upah pekerja.

Menurut Diky, perusahaan sedang menghadapi persoalan finansial. Pemerintah kemudian berupaya mengetahui kondisi sebenarnya dan mencari jalan keluar atas persoalan yang dihadapi pekerja.

Langkah tersebut menjadi penting karena persoalan pembayaran upah tidak hanya menyangkut hubungan antara perusahaan dan pekerja, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan hak tenaga kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Pekerja Menunggu Kepastian
Di tengah persoalan tersebut, para pekerja kini berharap adanya penyelesaian yang konkret.

Mereka tidak hanya membutuhkan kepastian mengenai kapan gaji Agustus dibayarkan, tetapi juga penjelasan mengenai masa depan perusahaan dan status hubungan kerja apabila kegiatan operasional tidak kembali berjalan.

Sebelumnya, pekerja juga sempat bertahan di sekitar area perusahaan dan mendirikan tenda sebagai bentuk penjagaan. Langkah itu dilakukan karena mereka mengkhawatirkan keberadaan aset perusahaan sekaligus ingin memastikan proses penyelesaian hak pekerja tetap berjalan.

Dengan kondisi tersebut, pertemuan antara pekerja, pemerintah, dan pihak perusahaan menjadi sangat penting. Penyelesaian yang jelas diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mencegah persoalan ketenagakerjaan berkembang menjadi konflik yang lebih luas.

Hak Pekerja Tetap Harus Diperhatikan

Dalam setiap persoalan hubungan industrial, penyelesaian idealnya dilakukan berdasarkan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
Pekerja memiliki hak atas upah sesuai perjanjian kerja dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, perusahaan juga memiliki kewajiban memenuhi hak pekerja sesuai status dan hubungan kerja masing-masing.

BACA JUGA  Kebocoran Susulan Pipa Muka Kuning Terjadi Lagi, BP Batam dan Air Batam Hilir Kejar Perbaikan

Karena itu, apabila terdapat keterlambatan pembayaran upah maupun perubahan status hubungan kerja, seluruh pihak perlu memperoleh penjelasan secara terbuka mengenai dasar keputusan, jadwal penyelesaian, serta mekanisme pemenuhan hak pekerja.

Bagi 1.025 pekerja PT Ghim Li Indonesia, kepastian tersebut kini menjadi hal yang paling ditunggu.

Kedatangan ratusan pekerja ke Disnakertrans Kepri pada Selasa hari ini menunjukkan bahwa persoalan tersebut masih membutuhkan penyelesaian. Pemerintah diharapkan dapat menjadi mediator agar komunikasi antara pekerja dan perusahaan berjalan dengan baik serta menghasilkan langkah yang memberikan kepastian bagi kedua belah pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *