Kapolresta Barelang Terima Audiensi Pengurus PKNTT Kota Batam, Sepakati Penyelesaian Persoalan Setokok Sesuai Prosedur Hukum

Batammediaindonesia.com, Batam – Persoalan yang terjadi di wilayah Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam, kembali menjadi perhatian setelah Pengurus Persatuan Keluarga Nusa Tenggara Timur (PKNTT) Kota Batam melakukan audiensi dengan Kapolresta Barelang, Selasa (15 – 09 – 2026).

Pertemuan yang berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB tersebut menjadi ruang komunikasi antara kepolisian dan perwakilan PKNTT untuk membahas situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), sekaligus perkembangan penanganan peristiwa keributan yang sebelumnya terjadi di Setokok.

Dalam audiensi tersebut, kepolisian menegaskan bahwa persoalan yang berkaitan dengan lahan maupun proses hukum atas kejadian sebelumnya harus diselesaikan berdasarkan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., hadir bersama Kasat Intelkam Polresta Barelang Kompol Yudiarta Rustam. Sementara dari PKNTT Kota Batam hadir Abdullah Yusuf, Kornel, Arpandi Karjono dan Jayi. Turut hadir Ketua Ikmal Kota Batam Julian Watimena.

Polisi Minta Semua Pihak Percayakan Proses Hukum

Dalam pertemuan tersebut, Kasat Intelkam Polresta Barelang Kompol Yudiarta Rustam menjelaskan sejumlah langkah yang telah dilakukan kepolisian dalam menangani persoalan yang berkembang di Setokok.

Menurutnya, kepolisian meminta seluruh pihak mempercayakan penanganan persoalan kepada aparat penegak hukum. Hal tersebut mencakup persoalan lahan maupun laporan polisi terkait kejadian yang sebelumnya terjadi.

Sat Intelkam, kata Yudiarta, juga telah melakukan langkah-langkah komunikasi dan koordinasi dalam membantu penyelesaian persoalan lahan. Di sisi lain, jajaran kepolisian tetap melakukan upaya pengamanan serta penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.

Kepolisian memahami bahwa masing-masing pihak memiliki kepentingan dan dasar pandangan terkait lahan yang menjadi persoalan. Namun, perbedaan kepentingan tersebut tidak boleh diselesaikan dengan tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan.

BACA JUGA  Semarak HUT RI ke-81, Lapas Batam Gelar Pekan Olahraga Narapidana untuk Bangun Sportivitas dan Karakter Warga Binaan

Terkait persoalan ganti rugi tanam tumbuh, kepolisian juga telah melakukan koordinasi dengan pihak perusahaan agar pembahasan mengenai ganti rugi dapat diselesaikan secara langsung melalui mekanisme yang berlaku.

PKNTT Sampaikan Aspirasi Terkait Proses Hukum

Dalam kesempatan tersebut, Pengurus PKNTT Kota Batam Abdullah Yusuf menyampaikan aspirasi terkait proses hukum terhadap sejumlah pihak yang dinilai terlibat dalam peristiwa keributan.

Ia juga menjelaskan bahwa persoalan yang berkembang berkaitan dengan perbedaan penilaian atau angka dalam pemberian ganti rugi lahan.

Hal senada disampaikan Pengurus PKNTT Kota Batam Kornel. Ia berharap persoalan pembebasan lahan dan ganti rugi dapat memperoleh penyelesaian yang jelas serta meminta proses hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab atas keributan tetap berjalan sesuai aturan.

Menanggapi aspirasi tersebut, Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono menegaskan bahwa kepolisian akan bertindak objektif terhadap seluruh pihak.

“Silakan teman-teman dari PKNTT bisa menyaksikan nantinya, yang mana proses hukum sudah berlangsung,” ujar Anggoro.

Kapolresta juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak mudah terpancing oleh informasi maupun tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum.

Dalam persoalan kepemilikan lahan, ia meminta pembuktian dilakukan berdasarkan surat dan dokumen yang sah menurut hukum. Dengan demikian, perbedaan klaim tidak berkembang menjadi tindakan yang dapat menimbulkan gangguan keamanan di tengah masyarakat.

Polisi Pastikan Penanganan Tetap Berjalan

Kapolresta Barelang menambahkan, tim operasional dan fungsi intelijen masih melakukan langkah-langkah di lapangan untuk mencari pihak-pihak yang diduga terlibat sekaligus melakukan pencegahan agar situasi tetap aman dan kondusif.

“Sebagai Kapolresta Barelang, kepolisian tidak akan mengenyampingkan kepentingan masyarakat, namun bersama-sama harus bijak terkait perkara agar berjalan sesuai prosedur hukum. Terkait lahan, nanti Intel akan membantu dalam penyelesaiannya,” tegasnya.

BACA JUGA  Satbinmas Polresta Barelang Sambangi Rumah Lansia Annisa, Salurkan Bantuan dan Perkuat Kepedulian Sosial

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penanganan persoalan Setokok tidak hanya diarahkan pada aspek penegakan hukum, tetapi juga upaya menjaga situasi Kamtibmas agar tetap terkendali.

Penyelesaian melalui jalur hukum menjadi penting dalam persoalan yang melibatkan klaim, kepentingan dan perbedaan pandangan mengenai lahan. Dengan mengedepankan dokumen yang sah serta mekanisme hukum, setiap pihak memiliki ruang untuk menyampaikan kepentingannya tanpa harus menggunakan tindakan yang dapat memicu konflik baru.

PKNTT Tegaskan Persoalan Setokok Bukan Konflik SARA

Salah satu poin penting dalam audiensi tersebut adalah penegasan dari perwakilan PKNTT Kota Batam bahwa persoalan Setokok tidak berkaitan dengan suku, agama, ras maupun antargolongan.

Perwakilan PKNTT menegaskan bahwa persoalan tersebut merupakan persoalan antarkelompok yang berkaitan dengan lahan.

“Kami sebagai tim hukum dari PKNTT Kota Batam menegaskan bahwa ini adalah persoalan kelompok, ini persoalan lahan, tidak ada persoalan suku, ras maupun agama. Sekali lagi, tidak ada persoalan suku, ras maupun agama yang terjadi. Ini murni adalah persoalan antarkelompok,” ujarnya.

Penegasan tersebut menjadi penting untuk mencegah munculnya kesalahpahaman di tengah masyarakat. Informasi yang tidak lengkap atau tidak terverifikasi berpotensi menimbulkan persepsi berbeda dan dapat memperkeruh situasi.

Karena itu, masyarakat diharapkan tidak mudah menyebarkan informasi yang belum diketahui kebenarannya, terutama informasi yang dapat memicu ketegangan antarkelompok.

Ajak Warga Jaga Batam Tetap Kondusif

PKNTT Kota Batam juga mengajak seluruh warga Nusa Tenggara Timur yang berada di Kota Batam untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban.

Perwakilan PKNTT menyampaikan bahwa seluruh masyarakat memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjaga suasana Kota Batam agar tetap aman.

“Batam sebagai rumah kita bersama,” ujarnya.

Sebagai bentuk komitmen menjaga suasana tetap kondusif, pihak PKNTT juga menyatakan kesediaannya untuk membuat video salam damai sebagai pesan kepada masyarakat agar persoalan yang terjadi tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.

BACA JUGA  Dorong Kebangkitan Sepak Bola Batam, BP Batam Sambut Tim Batam Prime International Football Series 2026

Audiensi tersebut berlangsung hingga sekitar pukul 12.30 WIB dalam keadaan aman, terkendali dan kondusif.

Pertemuan antara kepolisian dan PKNTT tersebut sekaligus memperlihatkan pentingnya komunikasi dalam menangani persoalan yang berpotensi mengganggu Kamtibmas. Dialog dan penyelesaian melalui mekanisme hukum menjadi langkah yang dapat ditempuh agar setiap pihak mendapatkan kepastian berdasarkan aturan yang berlaku.

Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani setiap persoalan secara objektif, profesional dan sesuai ketentuan hukum. Masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah terprovokasi serta memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk menjalankan proses sesuai kewenangannya.

Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian, menyampaikan informasi atau melaporkan situasi darurat, layanan Polisi 110 dapat dimanfaatkan sebagai saluran pengaduan. Laporan masyarakat melalui layanan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan kebutuhan penanganan di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *