Polresta Barelang Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 14 Laporan, Selamatkan Ribuan Jiwa

Batammediaindonesia.com,Batam — Polresta Barelang kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kota Batam. Sebanyak 14 perkara narkotika yang telah berhasil diungkap jajaran kepolisian menjadi bagian dari kegiatan pemusnahan barang bukti yang digelar di Lobby Mapolresta Barelang, Rabu (17 – 09 – 2026).

Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan konferensi pers sebagai bentuk transparansi dalam proses penegakan hukum. Pemusnahan barang bukti dipimpin Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., yang diwakili Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Dr. Arsyad Riyandi, S.IP., M.H.

Dalam kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 11.50 WIB tersebut, kepolisian memaparkan hasil pengungkapan perkara sekaligus menunjukkan barang bukti narkotika yang telah memiliki kekuatan untuk dimusnahkan sesuai proses hukum.

14 Laporan Polisi, 15 Tersangka Diamankan

Dari 14 laporan polisi yang menjadi dasar pemusnahan, sebanyak 13 laporan diungkap Satresnarkoba Polresta Barelang, sementara satu perkara lainnya merupakan hasil pengungkapan Polsek Lubuk Baja.

Dari keseluruhan perkara tersebut, polisi mengamankan 15 tersangka, terdiri dari 11 laki-laki dan empat perempuan. Identitas para tersangka disampaikan menggunakan inisial sesuai ketentuan dalam proses penyidikan.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari:

  • 98,42 gram sabu dalam 9 paket;
  • 279,25 gram ganja dalam 303 paket;
  • 148 butir ekstasi dengan berat bersih 59,56 gram;
  • 164 unit liquid vape yang mengandung etomidate dengan total berat 430,77 gram/ml.

Jika dihitung berdasarkan estimasi nilai ekonomis, keseluruhan barang bukti tersebut mencapai sekitar Rp540,6 juta.

Rinciannya, sabu diperkirakan bernilai Rp95 juta, ganja Rp14 juta, ekstasi Rp103,6 juta, sedangkan liquid vape mengandung etomidate mencapai sekitar Rp328 juta.

Angka tersebut sekaligus menggambarkan besarnya potensi peredaran narkotika dan zat berbahaya yang berhasil dihentikan sebelum kembali beredar di tengah masyarakat.

BACA JUGA  Laporan 110 Berujung Temuan Pedang Samurai, Polsek Bengkong Bergerak Cepat ke Bengkong Asrama

Polisi Sebut Ribuan Jiwa Terselamatkan

Berdasarkan analisis penyidik, pemusnahan barang bukti tersebut diperkirakan dapat mencegah potensi penyalahgunaan yang berdampak terhadap sekitar 4.100 jiwa.

Perhitungan tersebut menggunakan asumsi konsumsi berdasarkan jenis dan jumlah barang bukti yang berhasil diamankan. Dengan demikian, angka tersebut merupakan estimasi potensi penyalahgunaan yang berhasil dicegah, bukan jumlah pengguna yang teridentifikasi.

Pemusnahan menjadi salah satu tahapan penting dalam penanganan perkara narkotika. Selain memastikan barang bukti tidak kembali masuk ke jaringan peredaran, langkah tersebut juga menjadi bagian dari proses hukum terhadap perkara yang telah ditangani oleh aparat penegak hukum.

Sinergi Lintas Instansi Jadi Bagian Penting Pemberantasan Narkotika

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kepala BNN Kota Batam Kombes Pol. I Gede Nakti Widhiarta, S.I.K., Ketua Granat Kepri Syamsul Paloh, perwakilan Bea Cukai Batam, Kejaksaan Negeri Batam, Pengadilan Negeri Batam, penasihat hukum para tersangka, serta perwakilan Lapas Batam.

Kehadiran berbagai unsur tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan narkotika tidak hanya menjadi tanggung jawab satu institusi. Penanganan perkara membutuhkan koordinasi sejak proses pengungkapan, penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga pelaksanaan putusan.

Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Dr. Arsyad Riyandi menjelaskan, pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara berkesinambungan terhadap dugaan jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Barelang.

Upaya tersebut juga didukung sinergi dengan Bea Cukai Batam serta informasi yang disampaikan masyarakat kepada aparat penegak hukum.

15 Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

Dalam perkara tersebut, para tersangka berinisial A (32), R (41), S (29), M (35), D (27), F (30), H (38), I (26), T (33), Y (31), P (28), N (24), E (36), L (34), dan K (25) dikenakan pasal berlapis sesuai konstruksi perkara masing-masing.

Pasal yang diterapkan sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers antara lain Pasal 609 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, serta Pasal 609 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA  Visitasi Kompolnas Awards 2026, Polda Kepri Tuai Apresiasi Lewat Konsep “Secure Kepri, Secure Your Investment”

Ancaman pidana yang dikenakan bervariasi sesuai pasal dan konstruksi perkara, mulai dari 10 tahun, 12 tahun, 15 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, serta pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polresta Barelang Ajak Masyarakat Aktif Melapor

Polresta Barelang menegaskan bahwa pemberantasan narkotika akan terus dilakukan melalui langkah preventif dan represif. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tidak bersikap pasif apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.

Informasi dari masyarakat dinilai dapat membantu aparat mendeteksi lebih cepat aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan kesehatan masyarakat.

Masyarakat dapat memanfaatkan Layanan Polisi 110 untuk menyampaikan laporan terkait tindak pidana, dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika, maupun kondisi darurat yang membutuhkan kehadiran polisi. Layanan tersebut dapat dihubungi secara gratis selama 24 jam.

Pemusnahan barang bukti dari 14 laporan polisi ini menjadi salah satu bagian dari rangkaian panjang pemberantasan narkotika di Batam. Selain penindakan terhadap para tersangka, pencegahan dan keterlibatan masyarakat tetap menjadi unsur penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di lingkungan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *