Puskeu Polri Asistensi Pengelolaan Keuangan di Polresta Barelang, Tekankan Transparansi DIPA dan Akuntabilitas Anggaran

Batammediaindonesia.com, Batam — Pusat Keuangan (Puskeu) Polri melaksanakan asistensi fungsi keuangan Tahun Anggaran 2026 di Polresta Barelang, Kamis (17 – 09 – 2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tertib administrasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran di lingkungan kepolisian.

Asistensi berlangsung di Rupatama Wicaksana Laghawa Lantai 3 Polresta Barelang mulai pukul 10.00 WIB. Kegiatan tersebut diikuti Kapolresta Barelang, Kasi Keu Polresta Barelang, seluruh Paurmin/Kaurmintu, serta Kasium Polsek jajaran.

Tim asistensi Puskeu Polri dipimpin Kepala Pusat Keuangan Polri Irjen Pol Lukas Akbar Abriari, S.I.K., M.H., bersama Kombes Pol Bambang Kusnarianto, S.I.K., Kombes Pol Moch Risya Mustario, S.I.K., dan Brigpol Jajang Rahmat, S.Pd., M.M.

Rangkaian kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembukaan dan doa, kemudian dilanjutkan sambutan serta arahan Kapuskeu Polri. Setelah sesi pembukaan dan dokumentasi, tim melaksanakan pendalaman terhadap pelaksanaan fungsi keuangan di jajaran Polresta Barelang.

DIPA Harus Dipahami, Bukan Sekadar Dokumen Anggaran

Dalam arahannya, Irjen Pol Lukas Akbar Abriari menekankan pentingnya keterbukaan dalam pengelolaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

Menurutnya, DIPA bukan dokumen yang bersifat rahasia. Alokasi anggaran yang tercantum di dalamnya perlu diketahui oleh personel terkait sehingga penggunaannya dapat dipahami sejak awal tahun anggaran.

Sosialisasi mengenai DIPA juga perlu dilakukan secara menyeluruh agar setiap personel memahami batas, tujuan, serta peruntukan anggaran yang tersedia pada satuannya.

Penekanan tersebut menjadi penting karena anggaran dalam DIPA merupakan dana negara yang dialokasikan untuk mendukung pelaksanaan tugas kepolisian.

Anggaran tersebut antara lain digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan operasional, termasuk tugas Bhabinkamtibmas, Dalmas, patroli, maupun kegiatan kepolisian lainnya sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan.

BACA JUGA  Kapolda Kepri Hadiri Kunker Komisi II DPR RI, Perkuat Sinergi Percepatan Pembangunan Daerah

Karena berasal dari anggaran negara, penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan dan tidak boleh diperlakukan sebagai kepentingan pribadi pimpinan maupun personel.

Pagu Anggaran Menjadi Batas Penggunaan

Dalam aspek disiplin anggaran, Kapuskeu Polri mengingatkan agar seluruh jajaran mematuhi pagu yang telah ditetapkan dalam DIPA.

Pagu anggaran merupakan batas tertinggi penggunaan anggaran sehingga tidak boleh dilampaui. Selain itu, penggunaan anggaran harus dilakukan oleh sub-satker yang memang memiliki hak atas alokasi tersebut.

Kapuskeu juga menegaskan bahwa subsidi silang antar-satuan tidak diperbolehkan apabila tidak melalui mekanisme resmi. Apabila terdapat kebutuhan perubahan alokasi, prosesnya harus ditempuh melalui revisi anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam menjaga agar penggunaan anggaran tetap sesuai perencanaan dan tidak menimbulkan persoalan dalam proses pemeriksaan maupun pertanggungjawaban keuangan.

Setiap Pengeluaran Wajib Dipertanggungjawabkan

Selain penggunaan sesuai pagu, Puskeu Polri memberikan perhatian terhadap kelengkapan dokumen pertanggungjawaban keuangan atau Perwabku.

Setiap personel yang menerima atau mengelola dana memiliki kewajiban untuk memastikan penggunaan dana tersebut didukung dokumen pertanggungjawaban yang lengkap dan dapat diperiksa.

Dokumen Perwabku juga harus dikelola serta diamankan dengan baik. Sejalan dengan perkembangan sistem administrasi, Puskeu Polri telah menyediakan aplikasi untuk mengunggah dokumen elektronik yang dapat mendukung proses pemeriksaan.

Dalam mekanisme pengawasan yang disampaikan pada kegiatan tersebut, anggaran di atas Rp500 juta akan dilakukan verifikasi langsung oleh Puskeu, sedangkan anggaran di bawah nominal tersebut berada dalam pengawasan Kasikeu setempat.

Asistensi Bukan Sekadar Pemeriksaan

Kegiatan asistensi yang dilakukan Puskeu Polri tidak hanya diarahkan untuk memeriksa administrasi keuangan, tetapi juga menjadi ruang konsultasi bagi jajaran di tingkat satuan kerja.

Kapuskeu Polri meminta personel agar tidak ragu menyampaikan pertanyaan maupun kendala yang ditemukan dalam pelaksanaan pengelolaan anggaran.

BACA JUGA  Taklimat Awal Audit Kinerja Itwasum Polri Tahap II TA 2026 di Polda Kepri, Perkuat Tata Kelola Menuju Polri yang Modern, Transparan, dan Presisi

Pendekatan tersebut memungkinkan berbagai persoalan administrasi maupun teknis dapat dibahas dan dicarikan solusi sebelum berkembang menjadi persoalan dalam pemeriksaan.

Dengan demikian, kegiatan asistensi diharapkan dapat membantu satuan kerja meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan sekaligus mencegah munculnya kesalahan administrasi yang berpotensi menjadi temuan pemeriksaan.

Polri Pertahankan Opini WTP 13 Kali Berturut-turut

Dalam kesempatan tersebut, Irjen Pol Lukas Akbar Abriari turut mengapresiasi kinerja jajaran Polresta Barelang dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan.

Ia juga menyampaikan bahwa Polri telah mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebanyak 13 kali berturut-turut.

Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama para pengelola keuangan mulai dari tingkat satuan kerja hingga jajaran Polres dan Polresta.

Karena itu, tertib administrasi di tingkat satuan kerja menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas pengelolaan keuangan Polri secara keseluruhan.

Diharapkan Meminimalkan Potensi Temuan Pemeriksaan

Usai pengarahan, kegiatan dilanjutkan dengan pemeriksaan dan pendalaman terhadap administrasi serta pengelolaan keuangan di lingkungan Polresta Barelang.

Asistensi tersebut diharapkan dapat memastikan pelaksanaan anggaran Tahun Anggaran 2026 berjalan sesuai dengan ketentuan, mulai dari perencanaan, penggunaan, pencatatan, hingga pertanggungjawaban.

Selain memperkuat transparansi, langkah tersebut juga diarahkan untuk meminimalkan potensi kesalahan administrasi dan temuan dalam pemeriksaan BPK RI.

Bagi satuan kerja, tertib administrasi keuangan bukan hanya berkaitan dengan kelengkapan dokumen, tetapi juga memastikan setiap anggaran negara benar-benar digunakan sesuai tujuan dan memberikan dukungan terhadap pelaksanaan tugas kepolisian.

 

Melalui asistensi ini, Polresta Barelang diharapkan semakin mampu mewujudkan pengelolaan anggaran yang transparan, tertib, efektif, dan akuntabel.

Di sisi lain, masyarakat juga dapat berperan dalam mendukung tugas kepolisian dengan menyampaikan informasi maupun laporan apabila membutuhkan bantuan kepolisian.

BACA JUGA  Kabareskrim Polri Tekankan Integritas dan Profesionalisme Personel Reskrim Polda Kepri

Polresta Barelang mengingatkan masyarakat bahwa Layanan Polisi 110 dapat digunakan untuk memperoleh bantuan kepolisian, menyampaikan informasi, maupun melaporkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *