HEBOH! Surat Santunan Korban Selamat KM Virgo Transport 8 Viral, Isi Dokumen Tuai Sorotan

Batammediaindonesia.com, Banjarmasin – Viral sebuah unggahan di akun Threads dengan nama @aleprivazi kembali menyoroti penanganan korban selamat KM Virgo Transport 8. Unggahan tersebut memperlihatkan Surat Pernyataan Penerimaan Santunan dan Penyelesaian yang disebut diberikan kepada salah seorang korban, Jumat (18 – 09 – 2026).

Dalam unggahan itu, pemilik akun mempertanyakan pemberian uang sebesar Rp500 ribu kepada korban selamat. Sorotan semakin mencuat karena pemberian tersebut disertai surat pernyataan yang memuat klausul mengenai penyelesaian kejadian.

“Atas saran teman2 Threads, aku posting ulang dengan NIK ku sensor…,” tulis @aleprivazi dalam unggahannya.

Pemilik akun kemudian mempertanyakan isi surat yang diterimanya. Ia menyoroti pemberian uang yang disebut sebagai santunan, tetapi diikuti dengan pernyataan mengenai tidak adanya tuntutan maupun permintaan ganti rugi.

“Bos nya Virgo, kapal yg tenggelam dan makan korban, bagi2 500rb ke korban yg selamat dan meminta ttd surat ‘tutup mulut’,” tulisnya.

Ia kemudian mempertanyakan maksud dari klausul tersebut dan mengaitkannya dengan kejadian tenggelamnya KM Virgo Transport 8.

“Lah maksud lo??? Kelalaian apa yg km tutupin? Nyawa org km harga 500rb?? Lalu truk kami yg tenggelam, siapa tgg jawab?,” lanjutnya dalam unggahan tersebut.

Unggahan itu juga mempertanyakan istilah santunan yang digunakan dalam pemberian uang tersebut.

“Aneh, uang tutup mulut berkedok ‘santunan korban’,” tulis @aleprivazi.

Pada bagian akhir unggahan, pemilik akun kembali melontarkan pertanyaan terkait dugaan adanya persoalan lain di balik pemberian tersebut.

“So fucked up. Korupsi apa nehh???”

Pernyataan tersebut merupakan sorotan dan pertanyaan dari pemilik akun Threads, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi korupsi atau bahwa uang tersebut terbukti merupakan “uang tutup mulut”.

Isi Surat yang Beredar

BACA JUGA  Kapal Virgo Transport 8 Hilang Kontak di Laut Jawa, Bawa 243 Penumpang 

Dalam foto yang diunggah, terlihat sebuah dokumen berjudul “Surat Pernyataan Penerimaan Santunan dan Penyelesaian.”

Pada bagian awal, penerima menyatakan telah menerima tali asih dari PT Virgo Transport 8. Dalam surat tersebut juga tertulis bahwa tali asih telah diterima dalam keadaan sadar dan sehat serta tanpa adanya paksaan, tekanan maupun pengaruh dari pihak mana pun.

Namun, bagian yang kemudian menjadi sorotan terdapat pada paragraf berikutnya.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa dengan diterimanya tali asih, penerima menyatakan penyelesaian atas kejadian telah dilakukan secara musyawarah.

Penerima juga menyatakan tidak akan mengajukan tuntutan, klaim maupun permintaan ganti rugi kembali kepada PT Virgo Karya Shipping.

Dokumen tersebut mencantumkan identitas penerima, termasuk nama, nomor KTP dan nomor telepon. Dalam unggahan yang diperlihatkan, sebagian informasi identitas tersebut telah disensor.

Surat juga menyediakan kolom tanda tangan saksi dan penerima santunan. Pada bagian tanda tangan penerima terdapat meterai, sementara pada bagian akhir dokumen tercantum:

Banjarmasin, 17 September 2026.

Klausul Tak Mengajukan Tuntutan Jadi Sorotan

Kehadiran klausul mengenai tidak mengajukan tuntutan, klaim maupun permintaan ganti rugi inilah yang membuat dokumen tersebut menjadi perhatian.

Sebab, persoalan yang dipertanyakan bukan hanya mengenai nominal tali asih yang disebut sebesar Rp500 ribu, tetapi juga mengenai hubungan antara pemberian tali asih dengan surat penyelesaian yang ditandatangani penerima.

Di sisi lain, maksud dan dasar dibuatnya surat tersebut belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan satu dokumen dan unggahan media sosial.

Belum terdapat penjelasan lengkap mengenai apakah surat tersebut merupakan bagian dari mekanisme santunan perusahaan, bentuk penyelesaian tertentu, atau memiliki konteks lain.

Karena itu, isi surat menjadi penting untuk diklarifikasi kepada pihak perusahaan maupun pihak-pihak yang terlibat dalam penanganan korban KM Virgo Transport 8.

BACA JUGA  Kapal Virgo Transport 8 Hilang Kontak di Laut Jawa, Bawa 243 Penumpang 

Terlebih, dalam dokumen tersebut terdapat dua hal yang secara langsung berdampingan, yakni pemberian tali asih kepada korban dan pernyataan mengenai tidak diajukannya tuntutan, klaim maupun permintaan ganti rugi.

Hingga kini, perhatian publik tertuju pada satu pertanyaan utama: apa alasan klausul tersebut dicantumkan dalam surat penerimaan santunan korban selamat KM Virgo Transport 8?

Penjelasan dari pihak PT Virgo Karya Shipping maupun pihak terkait diperlukan agar publik memperoleh gambaran utuh mengenai tujuan, mekanisme, serta konteks surat tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed