Kapolda Kepri Perintahkan Penindakan Pencurian Fasilitas Umum hingga Penadah

Batammediaindonesia.com, Batam — Pencurian fasilitas umum menjadi perhatian Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri). Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menegaskan jajarannya akan melakukan penindakan terhadap pelaku pencurian fasilitas yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat, termasuk pihak yang menerima atau menampung barang hasil kejahatan.

Kapolda Kepri mengatakan, fasilitas umum merupakan bagian dari sarana yang digunakan masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Karena itu, keberadaannya perlu dijaga dan dilindungi dari tindakan pencurian maupun perusakan.

Menurut Kapolda, pihak kepolisian tidak hanya akan mengejar pelaku yang melakukan pencurian secara langsung. Penindakan juga diarahkan kepada pihak lain yang diduga memiliki keterlibatan dalam rantai peredaran barang hasil kejahatan.

“Saya sudah instruksikan dan arahkan Kapolresta Barelang untuk proses sampai kepada penadahnya,” tegas Asep Safrudin.

Pencurian Fasilitas Umum Berdampak pada Masyarakat

Pencurian fasilitas umum tidak hanya menimbulkan kerugian terhadap aset yang hilang. Dalam kondisi tertentu, hilangnya fasilitas yang seharusnya dapat digunakan masyarakat juga berpotensi mengganggu fungsi pelayanan maupun kenyamanan lingkungan.

Fasilitas umum pada dasarnya dibangun atau disediakan untuk menunjang kebutuhan masyarakat. Ketika fasilitas tersebut dicuri atau dirusak, masyarakat menjadi pihak yang turut merasakan dampaknya.

Karena itu, Kapolda Kepri mengingatkan agar tidak ada pihak yang mengambil keuntungan dengan mencuri fasilitas yang diperuntukkan bagi kepentingan bersama.

“Apabila masih ditemukan pencurian fasilitas umum di wilayah Kepri, khususnya di Batam, akan kami tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Penegakan hukum terhadap kasus tersebut juga mencakup pihak yang berperan sebagai penadah apabila berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan adanya keterkaitan dengan barang hasil tindak pidana.

Polisi Dorong Masyarakat Ikut Menjaga Fasilitas Bersama

Upaya menjaga fasilitas umum tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah maupun aparat penegak hukum. Masyarakat juga memiliki peran penting dengan menjaga lingkungan sekitar serta melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.

BACA JUGA  Satbinmas Polresta Barelang Dampingi Polisi Cilik SD Al Kaffah, Tanamkan Disiplin dan Kepemimpinan Sejak Dini

Keterlibatan masyarakat dapat membantu kepolisian memperoleh informasi lebih cepat, terutama ketika terjadi dugaan pencurian atau perusakan fasilitas yang berada di lingkungan permukiman maupun ruang publik.

Kapolda Kepri menegaskan bahwa menjaga keamanan tidak sebatas menangani gangguan kamtibmas. Perlindungan terhadap fasilitas yang digunakan masyarakat juga menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.

“Kita jaga dan sayangi Kota Batam ini. Batam adalah tempat kita bertempat tinggal, tempat kita mencari nafkah dan tentunya harus kita sayangi,” tutup Kapolda Kepri.

Keamanan Mendukung Aktivitas Masyarakat dan Ekonomi

Kondisi keamanan yang terjaga juga memiliki kaitan dengan aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat. Lingkungan yang aman dan tertib dapat memberikan rasa nyaman bagi masyarakat dalam beraktivitas sekaligus mendukung kepastian hukum bagi dunia usaha.

Komitmen tersebut sejalan dengan semangat Polda Kepri, “Secure Kepri, Secure Your Investments”, yang menempatkan keamanan dan kepastian hukum sebagai bagian penting dalam menciptakan situasi yang kondusif di Kepulauan Riau.

Dengan penanganan yang dilakukan secara berkelanjutan, diharapkan pencurian fasilitas umum dapat ditekan dan aset yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat dapat tetap berfungsi sebagaimana mestinya.

Masyarakat Bisa Manfaatkan Layanan Polisi 110

Terpisah, Kabid Humas Polda Kepri mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif.

Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan dapat memanfaatkan Layanan Polisi 110. Layanan tersebut dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan informasi maupun meminta bantuan kepolisian.

Partisipasi masyarakat melalui pelaporan yang tepat diharapkan dapat membantu kepolisian merespons berbagai persoalan keamanan secara lebih cepat.

Polda Kepri mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Setiap dugaan tindak pidana sebaiknya dilaporkan kepada kepolisian agar dapat ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *