Kapolda Kepri Tegaskan Penegakan Hukum Konflik Setokok: Siapapun Terlibat Akan Diproses

Batammediaindonesia.com, Batam – Penanganan konflik yang terjadi di Pulau Setokok, Kota Batam, terus menjadi perhatian jajaran Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri). Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara.

Kapolda Kepri mengatakan, Polresta Barelang telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara tersebut. Sementara itu, Polda Kepri masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap pihak lain yang diduga memiliki keterlibatan dalam rangkaian peristiwa tersebut.

“Polresta Barelang sudah menetapkan beberapa tersangka seperti yang sudah dirilis. Kami dari Polda Kepri juga sedang melakukan proses penyelidikan terhadap pihak-pihak lain. Apabila dalam proses tersebut ditemukan adanya pelaku lain, tentunya akan kami proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Asep Safrudin saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (17 – 09 – 2026).

Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain

Menurut Kapolda, proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang ditemukan. Karena itu, ia meminta seluruh pihak memberikan ruang kepada kepolisian untuk bekerja secara profesional sesuai prosedur hukum.

Kapolda Kepri juga menyampaikan belasungkawa dan keprihatinan atas peristiwa yang terjadi di Setokok. Persoalan lahan yang menjadi latar belakang konflik, menurutnya, tidak boleh diselesaikan dengan tindakan kekerasan maupun cara-cara yang bertentangan dengan hukum.

Ia mengingatkan masyarakat maupun pihak-pihak yang sedang bersengketa agar menempuh jalur hukum apabila terdapat persoalan mengenai kepemilikan atau penguasaan lahan.

“Percayakan kepada kami jajaran kepolisian untuk menindak siapapun yang terlibat dalam kejadian konflik beberapa waktu yang lalu di Setokok Kota Batam. Siapapun yang terlibat dan dari pihak manapun, kita akan lakukan proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Kapolda.

BACA JUGA  Kunjungan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kemenimipas ke Lapas Batam, Dorong Tata Kelola dan Inovasi Pelayanan

Masyarakat Diminta Tidak Terprovokasi

Di tengah proses penanganan perkara, Kapolda Kepri juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya.

Menurutnya, informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan berpotensi memperkeruh keadaan dan memicu persoalan baru. Masyarakat diminta menunggu informasi resmi dari kepolisian terkait perkembangan penanganan perkara.

Kapolda juga mengajak seluruh pihak yang terlibat untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Sikap tersebut dinilai penting agar penyelesaian perkara dapat berjalan sesuai ketentuan sekaligus mencegah terjadinya konflik lanjutan.

“Ini adalah kejadian terakhir. Tidak ada lagi kejadian serupa berikutnya sampai mengakibatkan saudara-saudara kita meninggal dunia,” tegasnya.

Penanganan Konflik Tidak Hanya Soal Penegakan Hukum

Penanganan konflik sosial seperti yang terjadi di Setokok tidak hanya membutuhkan proses penegakan hukum. Kondisi keamanan di tengah masyarakat juga perlu dijaga agar persoalan yang sedang ditangani tidak berkembang menjadi konflik baru.

Karena itu, masyarakat diimbau tidak mengambil tindakan sendiri apabila menghadapi persoalan sengketa, termasuk persoalan lahan. Setiap dugaan pelanggaran hukum dapat dilaporkan kepada aparat kepolisian agar dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.

Polda Kepri juga mengajak masyarakat Kota Batam untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Peran masyarakat sangat penting dalam mencegah munculnya provokasi, kekerasan, maupun tindakan yang dapat mengganggu keamanan lingkungan.

Layanan Polisi 110 Aktif 24 Jam

Terpisah, Kabid Humas Polda Kepri mengajak masyarakat untuk turut menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan dapat memanfaatkan Layanan Kepolisian 110. Layanan tersebut dapat digunakan masyarakat selama 24 jam dan tidak dipungut biaya.

Dengan adanya layanan tersebut, masyarakat diharapkan tidak perlu mengambil tindakan sendiri ketika menghadapi situasi yang berpotensi mengganggu keamanan. Pelaporan melalui jalur resmi juga dapat membantu kepolisian memperoleh informasi lebih cepat sehingga langkah penanganan dapat dilakukan sesuai kebutuhan.

BACA JUGA  DBG Pilih Batam Jadi Basis Manufaktur Asia Tenggara, BP Batam Jamin Layanan Investasi 24 Jam

Polda Kepri menegaskan bahwa setiap perkembangan penanganan konflik Setokok akan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh pihak juga diharapkan menghormati proses hukum serta bersama-sama menjaga situasi Kota Batam tetap aman dan kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *