267 Motor Berknalpot Brong Ditindak Polresta Barelang, Polisi Sasar Titik Rawan Balap Liar di Batam

Batammediaindonesia.com, Batam – Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan laik jalan menjadi perhatian serius Polresta Barelang. Hingga 19 September 2026, sebanyak 267 kendaraan roda dua ditindak karena menggunakan knalpot yang tidak sesuai ketentuan.

Penindakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolresta Barelang, Senin (21 – 09 – 2026) sore. Kegiatan dipimpin Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., M.M., didampingi jajaran Satuan Lalu Lintas dan Kasi Humas Polresta Barelang.

Dalam konferensi pers tersebut, kepolisian memaparkan hasil penindakan yang dilakukan sejak 1 Agustus hingga 19 September 2026. Dari periode tersebut, tercatat 267 pelanggaran ditindak melalui tilang, dengan 267 unit sepeda motor diamankan sebagai barang bukti.

“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam menciptakan keamanan, ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di wilayah hukum Polresta Barelang,” ujar Wakapolresta Barelang dalam penyampaiannya.

30 Kendaraan Kembali Ditindak dalam Sehari

Polresta Barelang juga mencatat adanya penindakan terhadap 30 kendaraan pada 19 September 2026. Kendaraan tersebut diketahui menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

Seluruh kendaraan yang ditindak diamankan di Mapolresta Barelang untuk menjalani proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut kepolisian, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi bukan hanya berkaitan dengan persoalan kebisingan. Kondisi tersebut juga menjadi salah satu perhatian dalam upaya mencegah aktivitas balap liar yang berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Balap liar dapat meningkatkan risiko kecelakaan karena melibatkan kendaraan yang melaju dengan kecepatan tinggi di jalan yang juga digunakan masyarakat umum.

Polisi Petakan Sejumlah Titik Rawan

Penindakan dilakukan di sejumlah ruas jalan yang dinilai memiliki potensi menjadi lokasi balap liar maupun penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi.

BACA JUGA  Proyek Jalan Lingkar Selatan Sei Beduk Rp17,8 Miliar Disorot, Warga Pertanyakan Pengerjaan dan Trase Jalan

Beberapa lokasi yang menjadi sasaran antara lain Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Simpang KDA, Bundaran Kabil, Bundaran Bandara Hang Nadim, serta Jalan Hang Tuah.

Polresta Barelang memastikan kegiatan serupa akan terus dilakukan dan dapat diperluas ke lokasi lain sesuai perkembangan situasi di lapangan.

Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga aktivitas lalu lintas tetap aman sekaligus mencegah jalan umum digunakan sebagai arena balap liar.

Tak Hanya Tilang, Polisi Perkuat Edukasi

Polresta Barelang menyatakan penanganan knalpot tidak sesuai spesifikasi tidak hanya dilakukan melalui penindakan. Kepolisian juga menjalankan langkah preemtif dan preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

Upaya tersebut dilakukan melalui patroli skala besar, penyuluhan di lingkungan sekolah, sosialisasi kepada perusahaan, RT/RW, bengkel kendaraan, hingga penyampaian edukasi melalui radio, media cetak dan media sosial.

Pendekatan tersebut dinilai penting karena persoalan knalpot tidak sesuai spesifikasi dan balap liar tidak cukup ditangani hanya dengan penindakan setelah pelanggaran terjadi.

Edukasi kepada pengendara, orang tua dan lingkungan sekolah diharapkan dapat mencegah pelanggaran sejak awal, khususnya di kalangan remaja yang mulai memasuki usia berkendara.

Orang Tua Diminta Awasi Anak yang Mengendarai Motor

Wakapolresta Barelang juga mengingatkan orang tua agar ikut mengawasi penggunaan kendaraan oleh anak-anak mereka.

Kepolisian mengimbau agar setiap pengendara memenuhi persyaratan berkendara, termasuk telah berusia minimal 17 tahun, memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), membawa STNK, serta menggunakan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Menurutnya, keselamatan lalu lintas tidak hanya menjadi tanggung jawab polisi. Peran keluarga, sekolah dan masyarakat juga diperlukan untuk menciptakan budaya tertib berlalu lintas.

“Kolaborasi antara keluarga, masyarakat dan dunia pendidikan menjadi bagian penting dalam menekan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas,” demikian poin yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.

BACA JUGA  PLN Batam dan BP Batam Sambut Investasi AI Nvidia, Batam Kian Mantap Jadi Pusat Data Digital Asia Tenggara

Pelanggar Terancam Sanksi

Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dapat dikenakan ketentuan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ketentuan tersebut mengatur sanksi berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Selain itu, ketentuan mengenai pemeriksaan dan penyitaan kendaraan juga diatur dalam PP Nomor 80 Tahun 2012, termasuk terhadap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Sementara itu, ketentuan mengenai tingkat kebisingan kendaraan bermotor juga diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.

Dengan demikian, penggunaan knalpot kendaraan tidak hanya berkaitan dengan kenyamanan masyarakat akibat suara bising, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap persyaratan teknis kendaraan.

Polisi Buka Layanan 110

Polresta Barelang mengajak masyarakat ikut berperan menjaga keamanan lingkungan. Warga yang menemukan aktivitas balap liar maupun gangguan kamtibmas lainnya dapat melaporkannya melalui layanan Polisi 110.

Laporan masyarakat diharapkan dapat membantu kepolisian merespons lebih cepat terhadap potensi gangguan keamanan maupun aktivitas yang membahayakan pengguna jalan.

Penindakan terhadap 267 kendaraan tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi para pengendara di Batam untuk menggunakan kendaraan sesuai ketentuan, tidak melakukan aksi balap liar, serta mengutamakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Polresta Barelang menyatakan upaya penindakan, pencegahan dan edukasi akan terus dilakukan untuk mendukung terciptanya lalu lintas yang aman, tertib dan nyaman di Kota Batam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *