Bentrokan di Setokok, Polda Kepri Tetapkan Tiga Tersangka dan Amankan Sejumlah Barang Bukti

Batammediaindonesia.com, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang terjadi di Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam, pada 14 September 2026.

Ketiga tersangka saat ini telah diamankan dan menjalani penahanan di Ditreskrimum Polda Kepri untuk kepentingan proses penyidikan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

“Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial PK alias B, DB alias N, dan MI alias B. Ketiganya ditahan dan dikenakan sangkaan Pasal 262 ayat (2) dan/atau Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sesuai dengan perbuatan masing-masing,” ujar Kombes Pol. Ronni Bonic kepada awak media, Senin, 21 September 2026.

Berawal dari Persoalan Pagar Pembatas Lahan

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa perkara tersebut melibatkan dua kelompok yang kemudian ditangani oleh jajaran kepolisian melalui proses hukum.

Penanganan terhadap kelompok pertama sebelumnya telah dilakukan oleh Polresta Barelang. Sementara itu, perkara terhadap kelompok lainnya kini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Kepri.

Menurut Nona, peristiwa tersebut bermula dari pembangunan pagar seng yang digunakan sebagai pembatas lahan. Pagar tersebut kemudian dibongkar hingga situasi berkembang dan terjadi tindakan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban mengalami luka.

“Peristiwa ini bermula dari pembangunan pagar seng sebagai pembatas lahan yang kemudian dilakukan pembongkaran. Situasi berkembang hingga terjadi kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan korban mengalami luka,” jelasnya.

Dalam proses penyidikan, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

BACA JUGA  Sebelum Tes Fisik Dimulai, Sidokkes Polresta Barelang Pastikan Kondisi Personel Tetap Prima

Barang bukti itu antara lain satu bilah parang panjang bergagang kayu, tiga buah anak panah, satu unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan menuju lokasi kejadian, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Penyidikan Masih Dikembangkan

Polda Kepri memastikan penanganan perkara tersebut masih terus dikembangkan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut.

Termasuk pemilik lahan yang saat ini masih dalam proses pemanggilan untuk dimintai keterangan.

Langkah tersebut dilakukan untuk membuat rangkaian peristiwa menjadi lebih terang sekaligus memastikan setiap pihak yang diperiksa memperoleh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kabid Humas Polda Kepri menegaskan, penyidik akan bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.

“Polda Kepri memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti. Kami mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan kekerasan maupun membawa senjata tajam yang dapat mengganggu Kamtibmas,” tegasnya.

Polisi Imbau Warga Tidak Terprovokasi

Polda Kepri juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi terkait perkara Setokok.

Masyarakat diminta tidak mengambil tindakan sendiri ataupun melakukan aksi yang berpotensi memperkeruh situasi. Setiap persoalan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana diharapkan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.

Imbauan tersebut menjadi penting mengingat persoalan yang berkaitan dengan lahan berpotensi menimbulkan perselisihan apabila tidak diselesaikan melalui jalur hukum dan komunikasi yang baik.

Polda Kepri mengajak seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut untuk menahan diri serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Pulau Setokok dan sekitarnya.

Layanan Polisi 110 Aktif 24 Jam

Sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Kepolisian 110 apabila membutuhkan bantuan polisi atau hendak menyampaikan laporan maupun pengaduan.

BACA JUGA  Swedia Perkuat Pasokan Listrik untuk Investasi Strategis di Batam Lewat Proyek PLTGU 300 MW

Layanan Polisi 110 tersedia selama 24 jam dan dapat digunakan masyarakat secara gratis.

Polda Kepri mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif serta segera melaporkan kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan kepada pihak kepolisian.

Sementara proses penyidikan perkara Setokok masih berjalan, polisi memastikan setiap perkembangan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *