Kebakaran 10 Hektare di Tangkapan Air Tembesi Batam, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Batammediaindonesia.com, Batam – Kebakaran lahan yang menghanguskan sekitar 10 hektare di kawasan Daerah Tangkapan Air (DTA) Tembesi, Sidomulyo, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, berujung pada proses hukum. Polresta Barelang menetapkan seorang pria berinisial B.W. (42) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Pengungkapan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) itu disampaikan Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Selasa (22 – 09 – 2026) sekitar pukul 12.40 WIB.

Kapolresta Barelang didampingi Kasat Reskrim Kompol Agung Tri Poerbowo, S.I.K., M.M., Wakasat Reskrim AKP Muhammad Ridho, S.H., dan Kasubnit 9 Satreskrim Polresta Barelang Ipda Fadlan Dwi Kartika Gunawan, S.Tr.K.

Kebakaran Tembesi Diketahui Saat Petugas Patroli

Peristiwa kebakaran terjadi pada Rabu (16 – 09 – 2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Api diketahui setelah seorang petugas keamanan PT Air Batam Hulu (ABH) yang sedang melakukan patroli melihat kepulan asap dari kawasan DTA Tembesi.

Petugas tersebut kemudian memberitahukan kondisi itu kepada rekan-rekannya. Mereka bersama-sama mencari titik sumber api dan melakukan upaya pemadaman awal menggunakan peralatan yang tersedia.

Karena api berpotensi meluas, petugas kemudian menghubungi pemadam kebakaran.

Penanganan kebakaran selanjutnya melibatkan sejumlah unsur, di antaranya BP Batam, Pemerintah Kota Batam, Satbrimobda dan Satuan Samapta Polresta Barelang.

Di tengah proses pemadaman, kepolisian memperoleh informasi mengenai dugaan pihak yang melakukan pembakaran. Polisi kemudian mengamankan B.W. untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Api Berawal dari Membakar Rayap dan Semut

Hasil pemeriksaan polisi mengungkap bahwa pembakaran bermula ketika B.W. berusaha membakar rayap dan semut yang berada pada pohon mati miliknya.

Tindakan tersebut dilakukan karena tersangka khawatir rayap dan semut mengganggu pohon tanaman miliknya.

BACA JUGA  Direktur Pembinaan Narapidana Beri Pengarahan kepada Jajaran Pemasyarakatan Kepri di Lapas Batam

Dalam proses pembakaran, B.W. menggunakan korek api dan ban dalam. Objek yang dibakar berupa tumpukan kayu yang sebelumnya telah dibersihkan oleh tersangka.

Polisi menyebut tersangka juga mengetahui bahwa kondisi cuaca ketika itu panas dan angin cukup kencang.

Situasi tersebut membuat api berpotensi berkembang dan menjalar ke area lain hingga akhirnya lahan yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 10 hektare.

Polisi Naikkan Status Perkara

Penyidik Satreskrim Polresta Barelang kemudian melakukan penyelidikan terhadap kejadian tersebut.

Pada Kamis (17 – 09 – 2026), penyidik melaksanakan gelar perkara. Dari proses tersebut, polisi menyatakan telah memperoleh alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi dan sejumlah barang bukti.

Status perkara selanjutnya dinaikkan ke tahap penyidikan. B.W. kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan.

Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi meliputi satu buah flashdisk merek V-Gen kapasitas 16 GB, satu lembar Penetapan Lokasi atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, satu lembar surat kuasa, tiga potong kayu yang telah terbakar, satu unit telepon genggam Samsung Galaxy Buddy2, satu helai baju berwarna biru dan satu buah ban dalam.

Kebakaran 10 Hektare Berdampak pada Lingkungan

Kebakaran tersebut tidak hanya menyebabkan lahan seluas kurang lebih 10 hektare terbakar. Kepulan asap yang ditimbulkan juga menyebabkan polusi udara dan berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat.

Lokasi kejadian juga berada di kawasan Daerah Tangkapan Air. Kawasan semacam ini memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan tata air dan lingkungan.

Dalam perkara tersebut disebutkan bahwa lahan gambut yang terbakar membutuhkan waktu sangat lama untuk dapat pulih secara alami. Kebakaran juga dapat berdampak terhadap vegetasi yang berperan dalam menyerap dan menyimpan air.

BACA JUGA  Hindari Balap Liar, Polda Kepri Imbau Generasi Muda Utamakan Keselamatan di Jalan

Karena itu, pencegahan kebakaran di kawasan tangkapan air menjadi penting, terutama ketika kondisi cuaca panas dan angin kencang dapat membuat api lebih mudah menyebar.

Tersangka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

B.W. dipersangkakan dengan Pasal 108 jo. Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Selain itu, tersangka juga dipersangkakan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan/atau Pasal 308 ayat (1) dan/atau Pasal 311 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atas sangkaan tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp7,5 miliar sesuai ketentuan pidana yang tercantum dalam bahan perkara.

Polisi Imbau Warga Tidak Sembarangan Membakar

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Kami tetap menghimbau kepada masyarakat agar jangan ada yang melakukan pembakaran hutan dan lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan ini berdampak luas kepada masyarakat maupun dapat merugikan kita semuanya,” ujar Anggoro.

Ia juga mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran, khususnya ketika kondisi cuaca panas dan angin cukup kencang.

Masyarakat yang menemukan aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran meluas diimbau segera melaporkannya kepada pihak berwenang.

Layanan Polisi 110 dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan laporan maupun meminta bantuan kepolisian.

Kasus kebakaran di kawasan Tembesi tersebut menjadi pengingat bahwa aktivitas pembakaran yang dilakukan tanpa memperhitungkan kondisi sekitar dapat berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas.

BACA JUGA  Imigrasi Batam Perkuat Pelayanan dan Pengawasan Keimigrasian Sepanjang Agustus 2026

Kewaspadaan masyarakat, terutama saat cuaca panas dan angin kencang, menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah kebakaran lahan serta menjaga kawasan yang memiliki fungsi penting bagi lingkungan dan masyarakat Batam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *