Sempat Tutup Gelper di One Mall Batam Kembali Beroperasi, Dugaan Praktik Perjudian Kembali Disorot

Batammediaindonesia.com, Batam – Aktivitas yang diduga berkaitan dengan praktik perjudian berkedok gelanggang permainan (gelper) di kawasan One Mall Batam, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, kembali menjadi sorotan.

Pantauan awak media pada Kamis (24 – 09 – 2026) sekitar pukul 16.30 WIB, lokasi tersebut diduga kembali beroperasi dan terlihat dipadati pengunjung. Kondisi ini menjadi perhatian karena sebelumnya lokasi tersebut sempat tutup selama kurang lebih satu bulan.

Kembali beroperasinya lokasi yang disebut-sebut sebagai gelanggang permainan itu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah aktivitas yang berlangsung benar-benar sebatas permainan, atau terdapat mekanisme lain yang berpotensi mengarah pada praktik perjudian?

Dari informasi yang dihimpun di lapangan, mekanisme permainan diduga menggunakan koin yang dibeli oleh pemain untuk kemudian digunakan pada mesin atau meja permainan.

Koin yang diperoleh dari hasil permainan selanjutnya diduga dapat ditukarkan dengan rokok. Rokok tersebut kemudian diduga dapat ditukarkan kembali menjadi uang melalui pihak tertentu yang berada di luar arena permainan, namun masih berada di kawasan yang sama.

Jika mekanisme tersebut benar berlangsung sebagaimana informasi yang diperoleh di lapangan, maka persoalannya bukan lagi sekadar soal nama atau label tempat sebagai “gelper”. Yang menjadi pertanyaan utama adalah bagaimana alur permainan, hadiah, penukaran koin, hingga berubah kembali menjadi uang dilakukan.

Sebab, dalam konteks hukum pidana, substansi mekanisme permainan menjadi hal penting untuk diperiksa guna menentukan apakah terdapat unsur perjudian atau tidak.

Baru Sebulan Berlalu, Kasus Kasino Nagoya Jadi Alarm Keras

Sorotan terhadap aktivitas di One Mall Batam juga tidak dapat dilepaskan dari penindakan besar yang dilakukan Bareskrim Polri bersama Polda Kepri dan Polresta Barelang pada Agustus 2026.

BACA JUGA  Polsek Sagulung Bersama Tim Gabungan Tangani Kebakaran Lahan di Jalan Trans Barelang

Pada Sabtu malam, 15 Agustus 2026, tim gabungan melakukan penindakan terhadap dugaan perjudian jenis kasino di kawasan Nagoya, Batam. Dalam operasi tersebut, sebanyak 197 orang diamankan, sementara polisi menyita uang tunai sekitar Rp7,79 miliar dan 105 unit mesin permainan. Penindakan itu dilakukan setelah penyelidikan selama kurang lebih dua hingga tiga bulan.

Dalam kasus tersebut, orang-orang yang diamankan memiliki berbagai peran, mulai dari pemilik, manajer, kasir, pengawas, penukar chip, dealer atau bandar, marketing hingga pemain.

Bareskrim juga kemudian mengembangkan perkara tersebut hingga pemilik kasino dijerat dengan pasal perjudian serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Fakta tersebut menjadi alarm keras bahwa aktivitas permainan yang diduga memiliki pola perjudian tidak dapat dipandang sebelah mata.

Apalagi, kasus besar di Nagoya menunjukkan bahwa sebuah tempat yang menggunakan konsep permainan atau game zone dapat menjadi objek penyelidikan ketika ditemukan dugaan aktivitas perjudian.

KUHP Baru Sudah Berlaku, Ancaman Hukumnya Tegas

Saat ini ketentuan perjudian juga telah masuk dalam KUHP baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam Pasal 426 ayat (1), setiap orang yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan untuk bermain judi, termasuk menawarkan kesempatan kepada umum untuk bermain judi atau menjadikan kegiatan tersebut sebagai mata pencaharian, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun atau denda paling banyak kategori VI, yakni Rp2 miliar.

Sementara itu, Pasal 427 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur bahwa setiap orang yang menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak kategori III, yakni Rp50 juta.

Dengan demikian, keberadaan label “gelanggang permainan” tentunya tidak dengan sendirinya menentukan apakah suatu aktivitas merupakan perjudian atau bukan. Hal tersebut perlu dilihat dari fakta dan mekanisme kegiatan yang sebenarnya.

BACA JUGA  Satbinmas Polresta Barelang Dampingi Pawai Karnaval Sekolah Yayasan Sultan Agung Batam

Pertanyaan Besarnya: Siapa yang Mengawasi?

Kembali beroperasinya lokasi yang diduga menjalankan mekanisme permainan dengan koin, hadiah rokok dan dugaan penukaran kembali menjadi uang tentu menimbulkan pertanyaan lebih jauh mengenai pengawasan.

Jika aktivitas tersebut memang legal dan seluruh mekanismenya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, masyarakat tentu berhak mendapatkan penjelasan yang terang.

Sebaliknya, apabila hasil penyelidikan nantinya menemukan adanya unsur perjudian, maka aparat penegak hukum diharapkan tidak ragu mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum.

Terlebih, Batam baru saja menjadi lokasi penindakan besar Bareskrim Polri terhadap dugaan perjudian kasino dengan barang bukti uang miliaran rupiah.

Jangan sampai setelah satu lokasi ditindak, muncul pola baru dengan kemasan berbeda di tempat lain.

Nama boleh gelper. Mesin boleh disebut permainan. Hadiah boleh disebut barang. Namun yang harus diperiksa adalah bagaimana mekanisme permainan itu berjalan dan apakah terdapat unsur pertaruhan serta keuntungan yang dapat ditukarkan kembali menjadi uang.

Karena itu, diperlukan penyelidikan secara profesional, objektif dan transparan untuk memastikan apakah aktivitas di lokasi tersebut benar merupakan permainan biasa atau justru terdapat dugaan tindak pidana perjudian.

Masyarakat juga berharap tidak ada aktivitas yang dibiarkan berlangsung hanya karena menggunakan label atau kemasan tertentu.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian maupun pengelola lokasi terkait dugaan aktivitas tersebut.

Apabila terdapat klarifikasi atau penjelasan resmi dari pihak terkait, akan dimuat dalam pemberitaan berikutnya sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dan hak jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *