Polresta Barelang Perkuat Pelayanan Publik, Ombudsman RI Kepri Lakukan Penilaian Menyeluruh

Batammediaindonesia.com, Batam – Polresta Barelang terus memperkuat komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berorientasi kepada masyarakat. Komitmen tersebut kembali diperkuat melalui kunjungan Tim Penilai Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Riau dalam rangka Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026, Rabu (23 – 09 – 2026).

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB tersebut menjadi bagian dari upaya untuk melihat secara langsung penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Polresta Barelang. Penilaian dilakukan tidak hanya terhadap kelengkapan administrasi, tetapi juga mencakup kompetensi petugas, fasilitas pelayanan, standar pelayanan hingga pengalaman masyarakat sebagai pemohon layanan.

Tim Penilai Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau yang hadir terdiri dari Anggota Tim Penilai Rio Pakpahan, Penilai Cindy Mauli, Randi Bima, Marthin, dan Jonathan.

Dari Polda Kepri turut hadir Kabag RBP Biro Rena AKBP Fatar Hutagaol, S.H., bersama personel Biro Rena Polda Kepri. Sementara dari Polresta Barelang hadir Kabagren, Kasiwas, serta para operator pelayanan publik yang menangani sejumlah layanan masyarakat, yakni SIM, SKCK, SPKT, dan Siwas.

Rangkaian kegiatan diawali dengan kedatangan Tim Ombudsman di Mapolresta Barelang. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembukaan dan sambutan di Ruang Rapat Siwas Polresta Barelang sebelum tim melakukan penilaian secara langsung terhadap sejumlah aspek pelayanan.

Empat Aspek Pelayanan Menjadi Fokus Penilaian

Dalam proses penilaian tersebut, terdapat empat objek utama yang menjadi perhatian, yaitu kompetensi operator beserta sarana dan prasarana, standar pelayanan publik, administrasi pelayanan, serta penilaian terhadap masyarakat yang menggunakan layanan.

Metode yang digunakan dilakukan secara menyeluruh. Tim Ombudsman melakukan wawancara dengan kepala satuan kerja dan operator pelayanan, memeriksa dokumen kelengkapan administrasi, melakukan wawancara langsung dengan masyarakat pemohon pelayanan, serta mengecek kondisi sarana dan prasarana pada gedung pelayanan.

BACA JUGA  Mulai Sabtu, Jalan Gajah Mada Depan UIB Ditutup Sementara, Arus ke Nagoya Dialihkan via Flyover Sei Ladi

Pendekatan tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran yang lebih objektif mengenai bagaimana pelayanan publik diselenggarakan di lingkungan Polresta Barelang.

Dengan demikian, penilaian tidak hanya melihat keberadaan dokumen atau prosedur secara administratif, tetapi juga melihat bagaimana pelayanan tersebut diterapkan dalam praktik dan dirasakan oleh masyarakat.

Ombudsman Cek Langsung Fasilitas Pelayanan

Tim Ombudsman kemudian meninjau Gedung Pelayanan Polresta Barelang. Sejumlah fasilitas penunjang diperiksa secara langsung, mulai dari Alat Pemadam Api Ringan (APAR), ruang laktasi, ruang anak, ruang konsultasi, mekanisme alur pelayanan, kotak saran, hingga berbagai dokumen pendukung pelayanan publik.

Pemeriksaan juga dilanjutkan ke Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Barelang.

Di lokasi tersebut, tim mengecek kelengkapan sarana dan dokumen pelayanan sekaligus melakukan wawancara dengan operator SPKT mengenai prosedur serta mekanisme pengelolaan pelayanan kepada masyarakat.

Pengecekan langsung tersebut menjadi bagian penting dalam proses evaluasi karena kualitas pelayanan publik tidak hanya ditentukan oleh petugas, tetapi juga oleh tersedianya fasilitas yang mendukung masyarakat ketika mengakses layanan.

Ombudsman Berikan Sejumlah Masukan

Dalam sesi penyampaian hasil sementara kepada Kapolresta Barelang, Anggota Tim Penilai Rio Pakpahan menyampaikan bahwa responden dari unsur penyelenggara, termasuk Kasatintel, Kasiwas, dan KSPKT, telah memberikan jawaban yang baik, terperinci, dan lengkap mengenai aspek maladministrasi.

Selain melakukan penilaian, Tim Ombudsman juga memberikan sejumlah masukan konstruktif yang dapat menjadi bahan perbaikan pelayanan di lingkungan Polresta Barelang.

Beberapa masukan tersebut antara lain perlunya penyusunan produk layanan pengaduan pada ruang pelayanan SPKT, penerbitan sertifikasi bagi petugas pengelola pengaduan masyarakat, serta peningkatan kenyamanan fasilitas pelayanan, termasuk optimalisasi pendingin ruangan pada gedung pelayanan publik.

Masukan tersebut menjadi bagian dari proses evaluasi untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan secara berkelanjutan.

BACA JUGA  Bhabinkamtibmas Gerak Cepat Tindaklanjuti Dugaan Percobaan Curanmor di Pulau Ngenang

Dorong Pelayanan yang Profesional dan Berorientasi Masyarakat

Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 diharapkan dapat menjadi acuan bagi Polresta Barelang dalam melakukan perbaikan dan penyempurnaan pelayanan kepada masyarakat.

Evaluasi secara berkala juga menjadi momentum untuk memastikan setiap unsur pelayanan terus dibenahi, baik dari sisi sumber daya manusia, administrasi, fasilitas maupun mekanisme pengaduan.

Pelayanan publik yang berkualitas pada akhirnya diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan kepada masyarakat ketika membutuhkan layanan kepolisian.

Polresta Barelang juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan Layanan Polisi 110 sebagai salah satu saluran pengaduan dan bantuan kepolisian. Layanan tersebut dapat digunakan masyarakat untuk memperoleh bantuan kepolisian secara cepat, mudah, dan tanpa dipungut biaya.

Melalui evaluasi dan masukan dari Ombudsman RI, Polresta Barelang diharapkan semakin konsisten membangun pelayanan publik yang profesional, transparan, responsif, serta mengutamakan kebutuhan masyarakat.

Kegiatan penilaian ini sekaligus menunjukkan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik membutuhkan evaluasi yang berkelanjutan, keterbukaan terhadap masukan, serta komitmen untuk melakukan perbaikan dari waktu ke waktu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *