Wakapolresta Barelang Pimpin Konferensi Pers, Dua Tersangka Pemalsuan SIM C Diamankan

Batammediaindonesia.com, Batam – Polresta Barelang mengungkap praktik pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) C yang tidak tercatat dalam database resmi Satpas Polresta Barelang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka yang diduga memiliki peran berbeda dalam pembuatan dan peredaran SIM C palsu.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapnolresta Barelang, Jumat (25 – 09 – 2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Konferensi pers dipimpin Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., M.M., yang menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas praktik pemalsuan dokumen negara.

Turut hadir Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo, S.I.K., M.M., Kanit V Tipidter Satreskrim Polresta Barelang Iptu M. Alvin Royantara, S.Tr.K., M.H., serta Kanit Regident Satlantas Polresta Barelang Ipda Ely Samiyanti, S.H., M.M.

Berawal dari verifikasi keaslian SIM

Kasus tersebut terungkap setelah petugas Satpas Polresta Barelang menerima informasi dari masyarakat yang datang ke Gedung PTSP untuk melakukan verifikasi keaslian SIM C yang mereka miliki.

Dari hasil pemeriksaan, dua SIM C atas nama korban berinisial AU (30) dan KU (27) diketahui tidak tercatat dalam database resmi Satpas Polresta Barelang. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polresta Barelang.

Dalam proses penyelidikan, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial DA (28) di kawasan industri Batam Centre.

Dari pemeriksaan terhadap telepon genggam milik DA, penyidik menemukan percakapan melalui WhatsApp yang mengarah kepada seorang pria berinisial RWP (30).

Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan RWP di Perumahan Eden Park, Batam Centre.

Penyelidikan selanjutnya mengarah kepada tersangka lainnya, SAP (32). Polisi mengamankan SAP di kediamannya di kawasan Ruli Pasar Induk Jodoh, Tanjung Uma.

BACA JUGA  9 Ball Open Tournament untuk Pemula di Que Club Billiard Batam, Total Hadiah Rp 6,5 Juta. Ayo Buruan Daftar...

Saat diamankan, SAP diduga sedang melakukan proses pengeditan format SIM C menggunakan aplikasi Photoshop.

Polisi ungkap pembagian peran kedua tersangka

Dari hasil penyidikan, polisi mengungkap adanya pembagian peran dalam praktik tersebut.

RWP (30) disebut mengaku sebagai mantan anggota Polri kepada DA (28). Ia kemudian menawarkan jasa pembuatan SIM C dengan tarif Rp600.000 per orang dengan dalih memiliki relasi di lingkungan Polresta Barelang.

Sementara itu, SAP (32) diduga berperan dalam proses pembuatan SIM C palsu menggunakan laptop, printer, stiker hologram, serta perangkat lunak Photoshop.

Menurut hasil penyidikan, SAP mempelajari desain SIM asli melalui internet sebelum membuat format SIM tersebut.

Para calon pemohon kemudian diminta mengirimkan sejumlah data, di antaranya foto KTP, swafoto, dan tanda tangan. Data tersebut selanjutnya digunakan untuk dimasukkan ke dalam format SIM yang dibuat oleh tersangka.

Praktik tersebut akhirnya terbongkar setelah dilakukan verifikasi terhadap dokumen yang digunakan masyarakat.

Polisi sita laptop hingga 15 SIM C

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang disita antara lain satu unit laptop Asus, satu unit printer Canon, dua unit telepon genggam, 182 lembar hologram bertuliskan Korlantas Polri dan Tribrata, dua lembar kertas foto glossy, serta 15 lembar SIM C dengan berbagai identitas.

Berdasarkan hasil verifikasi bersama Satpas Polresta Barelang, seluruh 15 SIM C yang diamankan tersebut dipastikan tidak pernah diterbitkan oleh Satpas Polresta Barelang.

Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk mengungkap praktik pembuatan SIM yang dilakukan di luar prosedur resmi.

Masyarakat diminta tidak tergiur jalur cepat

Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jasa pihak yang menawarkan pembuatan SIM melalui jalur tidak resmi.

BACA JUGA  Polda Kepri Tayangkan Audiovisual Gurindam 12 di Ferry, Bioskop hingga Ruang Publik, Perkuat Edukasi Moral Masyarakat

Masyarakat juga diminta berhati-hati terhadap pihak yang menjanjikan SIM dapat diterbitkan tanpa mengikuti seluruh prosedur yang telah ditetapkan.

Ia mengajak masyarakat yang mengetahui adanya dugaan pembuatan maupun peredaran SIM palsu agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah semakin luasnya peredaran dokumen yang tidak diterbitkan melalui mekanisme resmi.

Pembuatan SIM wajib melalui prosedur resmi

Kanit Regident Satlantas Polresta Barelang Ipda Ely Samiyanti menjelaskan bahwa pembuatan SIM baru harus dilakukan secara langsung di Satpas Polresta Barelang.

Setiap pemohon wajib mengikuti sejumlah tahapan, mulai dari verifikasi administrasi, identifikasi, pengambilan foto, tanda tangan, sidik jari hingga ujian sebelum SIM diterbitkan.

Sementara untuk layanan perpanjangan, masyarakat dapat memanfaatkan Aplikasi Digital Korlantas Polri secara resmi.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak menyerahkan data pribadi kepada pihak yang menawarkan jasa pembuatan SIM tanpa kehadiran pemohon.

“Siapa pun yang menawarkan pembuatan SIM tanpa kehadiran pemohon patut diragukan keabsahannya dan berpotensi merupakan praktik pemalsuan dokumen,” demikian penegasan yang disampaikan dalam konferensi pers tersebut.

Dua tersangka dipersangkakan dengan pasal pemalsuan

Atas perbuatannya, RWP (30) dan SAP (32) dipersangkakan melanggar Pasal 392 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 391 ayat (1) jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 23 ayat (1) jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Keduanya terancam pidana penjara paling lama 8 tahun.

Polresta Barelang menegaskan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam membantu mencegah peredaran dokumen palsu. Warga dapat melaporkan dugaan tindak pidana maupun praktik pemalsuan dokumen melalui kantor kepolisian terdekat atau Layanan Polisi 110.

Dengan adanya pengungkapan tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya mengurus SIM melalui jalur resmi dan tidak mudah tergiur tawaran pembuatan dokumen dengan proses cepat tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *