Polsek Lubuk Dalam Bongkar Dugaan Jaringan Sabu, Tiga Orang Diamankan

Batammediaindonesia.com, Siak – Tim Reskrim Polsek Lubuk Dalam, Polres Siak, mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang menyeret dua salon di Kampung Lubuk Dalam, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Riau.

Dalam pengungkapan pada Selasa, 22 September 2026, polisi mengamankan tiga orang, yakni dua pria berinisial RZ alias I.S dan RD alias R, serta seorang perempuan berinisial P alias E.S

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Lubuk Dalam Iptu Marhengky, S.Sos., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas yang dianggap meresahkan di sebuah salon yang baru beroperasi sekitar dua minggu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Lubuk Dalam Aiptu Jefri Simbolon bersama personel melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 16.30 WIB, petugas mendatangi S. l yang berada di Jalan Pembangunan, Kampung Lubuk Dalam. Di lokasi, polisi mengamankan RZ yang disebut sebagai pemilik salon.

Saat dilakukan pemeriksaan di kamar RZ, petugas menemukan sebuah bong atau alat isap sabu dan kaca pirex di lantai kamar.

Ketika ditanya mengenai keberadaan narkotika, RZ kemudian menunjukkan satu paket diduga sabu yang disimpan di bawah kasur.

Dari pemeriksaan awal, RZ mengaku mendapatkan barang tersebut dari RD.

Sekitar pukul 17.30 WIB, RD datang ke S. I menggunakan sepeda motor Yamaha Vega ZR warna putih tanpa nomor polisi. Petugas kemudian mengamankan RD untuk menjalani pemeriksaan.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, RD mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang tidak dikenalnya di kawasan Jalan Pangeran Hidayat, Kota Pekanbaru, pada Selasa sekitar pukul 12.00 WIB.

Barang tersebut disebut dibeli dengan harga Rp200 ribu.

Setelah mendapatkan sabu, RD kemudian menuju Lubuk Dalam dan mendatangi S.I Polisi menyebut RD dan RZ kemudian membagi sabu tersebut menjadi dua bagian.

BACA JUGA  Himbauan Kapolsek Sungai Apit IPTU Adifian: Pekerja di Area Habitat Satwa Liar Wajib Utamakan Keselamatan

Satu bagian disebut digunakan bersama, sementara bagian lainnya diserahkan kepada RZ untuk dijual kembali.

Dari hasil pengembangan terhadap RZ, polisi memperoleh informasi bahwa sebelumnya RZ diduga telah menjual satu paket sabu kepada P alias E.S pada Selasa, 22 September 2026, sekitar pukul 15.00 WIB dengan harga Rp400 ribu.

Berbekal informasi tersebut, Kapolsek Lubuk Dalam bersama Kanit Reskrim dan personel kemudian mendatangi E.S yang berjarak sekitar 100 meter dari S.I

Saat petugas tiba, P ditemukan berada di dalam salon. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan menanyakan keberadaan paket sabu yang dibelinya.

P kemudian menunjukkan tempat penyimpanan paket tersebut di dalam lemari pakaian.

Dari dalam lemari, petugas menemukan satu paket diduga sabu yang menurut keterangan awal telah digunakan sebagian oleh P.

Selain itu, polisi turut menemukan seperangkat alat isap sabu berupa bong dan kaca pirex, satu korek api yang telah dimodifikasi warna oranye, serta satu unit telepon seluler Vivo Y17 warna biru.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,27 gram, satu paket lainnya dengan berat kotor 0,19 gram, uang tunai Rp265 ribu yang disebut sebagai sisa hasil penjualan sabu, bong, kaca pirex, korek api yang telah dimodifikasi, satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna putih tanpa nomor polisi, serta dua unit telepon seluler.

Polisi juga menyebut hasil pemeriksaan urine terhadap para terduga menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine dan metamfetamina.

Ketiga orang tersebut bersama seluruh barang bukti kemudian diamankan di Polsek Lubuk Dalam untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lainnya sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.

BACA JUGA  Polisi Sahabat Anak, Polsek Kerinci Kanan Tanamkan Semangat Ketahanan Pangan Sejak Dini Lewat Panen Jagung Bersama Anak TK

Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para terduga dan saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta mengagendakan gelar perkara.

Penyidik juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan BNNK Pelalawan terkait pengajuan asesmen Tim Asesmen Terpadu (TAT).

Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan di Polsek Lubuk Dalam, Polres Siak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *