GMPK Desak Usut Skandal Lapas Cibinong: Jangan Korbankan Orang Kecil Tutupi Keasalahan Orang Besar

Batammediaindonesia.com, Jakarta – Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) melalui Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Abd. Aziz beserta Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Riau Adrian, menyampaikan pernyataan sikap tegas dalam konferensi pers, Jakarta, Senin (28 – 09 – 2026). Mereka menuntut pengusutan tuntas kasus penghalangan sidak Ombudsman RI di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cibinong, Jawa Barat, hingga ke akar bahkan tidak sekadar menindak lima pejabat bawahan yang telah dinonaktifkan.

Kasus bermula saat tim Ombudsman yang membawa surat tugas resmi dihadang untuk masuk ke bangunan berfasilitas mewah bergaya apartemen di lingkungan Lapas Cibinong, Kamis (25/9). Setelah dapat akses, ditemukan unit hunian lengkap ruang tamu, kamar tidur, dapur, perabotan modern, hingga akses kendaraan pribadi yang jauh melampaui standar pemasyarakatan. Pihak pengelola berdalih bangunan itu rumah dinas pejabat, namun temuan mengindikasikan penggunaan oleh narapidana tertentu. Tak lama pascasidak, barang berharga diduga dipindahkan secara sengaja. Lima pejabat kemudian dinonaktifkan yang langkah ini dinilai sekadar pengalihan isu.

“Menghalangi Ombudsman bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan pengingkaran terhadap lembaga pengawasan negara. Jika tak menyembunyikan apa-apa, mengapa pintu ditutup rapat? Mengapa sampainterjadi peedebatan di gerbang? Itu bukan pertahanan aturan, itu tanda ketakutan terbongkarnya skema yang sudah berjalan lama,” tegas Ketua Umum DPP GMPK, Abd. Aziz.

GMPK menilai, kemewahan di balik tembok penjara mengarah pada dugaan jual beli kenyamanan, penyalahgunaan aset negara, serta aliran dana tidak tercatat yang jika terbukti adalah korupsi berkedok pemasyarakatan.

Aziz memperingatkan agar kasus ini tidak berhenti di pemecatan pejabat tingkat bawah. “Siapa menyetujui pembangunannya? Siapa yang memberikan izin? Siapa yang menikmati? Itu yang harus dilacak. Jika ada pejabat di atasnya terlibat, tarik ke permukaan. Rakyat tidak menerima pengorbanan orang kecil untuk menutupi kesalahan orang besar,” imbuhnya.

BACA JUGA  Roadshow Perpustakaan Jakarta Timur Hadirkan Kak Harris, Siswa SDN Jati 01 Antusias Ikuti Edukasi Literasi

Sementara itu, Ketua DPW GMPK Riau Adrian menegaskan skandal ini mencerminkan dua sistem keadilan: satu untuk yang berduit dan berkuasa, satu untuk rakyat biasa. “Sementara sebagian warga binaan menempati sel padat, sebagian lagi mendapat perlakuan istimewa layaknya tamu hotel. Di mana kesetaraan di hadapan hukum?,” tandasnya.

Adrian juga menyatakan DPW GMPK Riau akan aktif melakukan pengawasan terhadap seluruh lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di wilayahnya serta mengajak masyarakat ikut memantau dan melaporkan segala kejanggalan. “Pengawasan tak boleh hanya bergantung pada lembaga resmi,” ujarnya.

Lima Tuntutan Tegas GMPK:

1. Bentuk Tim Gabungan – Ombudsman, KPK, BPK, dan Kepolisian untuk mengusut tuntas tanpa batas waktu;
2. Audit Keuangan dan Aset – perencanaan, pembangunan, hingga pemeliharaan bangunan tersebut;
3. Lacak Pihak yang Menikmati – identifikasi penghuni fasilitas istimewa beserta pihak yang memfasilitasi;
4. Pulihkan Fungsi Bangunan – kembalikan sesuai standar pemasyarakatan, hapus segala kemewahan yang tidak wajar;
5. Transparansi Penuh – hasil penyelidikan dipublikasikan secara utuh, tanpa pemotongan atau penyensoran.

“Lapas adalah tempat perbaikan perilaku, bukan tempat menikmati kemewahan bagi yang punya koneksi. Siapa menutupi kebenaran, ia turut menjadi bagian dari masalah,” tutup Abd. Aziz dan Adrian pernyataan sikap bersama tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *