Kapolresta Barelang Terima Aspirasi Solidaritas Peduli Setokok, Kedepankan Dialog dan Objektivitas Hukum

Batammediaindonesia.com, Batam – Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., menerima audiensi Solidaritas Peduli Setokok Kota Batam untuk mendengarkan aspirasi masyarakat terkait penanganan perkara konflik di wilayah Setokok.

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Kerja Kapolresta Barelang, Senin (28 – 09 – 2026) sekitar pukul 09.30 WIB, berlangsung dalam suasana dialogis dan kondusif. Audiensi tersebut menjadi ruang komunikasi antara kepolisian dan masyarakat untuk membahas perkembangan proses hukum sekaligus menjaga situasi keamanan tetap terkendali.

Dalam pertemuan itu, sejumlah perwakilan Solidaritas Peduli Setokok menyampaikan aspirasi dan pertanyaan mengenai penanganan perkara yang masih dalam proses penyidikan.

Sdr. Flory, misalnya, menjelaskan kronologi laporan dugaan perusakan kendaraan pada Agustus 2026 dan mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut. Sementara Sdr. Elias L. dan Sdr. Lukas Apelabi menyampaikan harapan agar seluruh proses hukum dilakukan secara adil, objektif, dan berimbang terhadap setiap pihak.

Ketua Solidaritas Peduli Setokok, Sdr. Jupen, mengatakan kehadiran pihaknya merupakan bentuk dukungan moril kepada keluarga korban sekaligus upaya menyampaikan aspirasi melalui jalur dialog.

Aspirasi serupa juga disampaikan Sdr. Febri Jaya, S.H., M.H., Sdr. Saripudin M.D., dan Sdr. Jordan. Mereka meminta agar berbagai informasi mengenai dugaan tindak pidana, termasuk dugaan penggunaan senjata tajam yang beredar melalui rekaman media sosial, turut didalami secara profesional berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum.

Polresta Barelang Tegaskan Penyidikan Berdasarkan Fakta dan Alat Bukti

Menanggapi aspirasi tersebut, Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono menegaskan bahwa proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Ia menjelaskan, penetapan tersangka tidak didasarkan pada latar belakang kelompok maupun identitas tertentu, melainkan berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.

BACA JUGA  Kapolda Kepri Tutup Turnamen Sepak Bola Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Barelang Keluar sebagai Juara

Menurutnya, penyidikan terhadap rangkaian peristiwa di Setokok masih terus dikembangkan untuk mengetahui secara jelas pihak-pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Kapolresta juga menjelaskan bahwa langkah pencegahan sebelumnya telah dilakukan. Satintelkam Polresta Barelang disebut telah beberapa kali melakukan mediasi sebelum terjadinya konflik lanjutan.

Sementara itu, laporan terkait dugaan pengrusakan kendaraan yang sebelumnya telah dibuat disebut telah diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, untuk perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pembunuhan, proses hukum tetap berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.

Dua Perkara Utama Masih Didalami Penyidik

Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Muhammad Ridho Lubis, S.H., dalam pemaparan teknis penyidikan menjelaskan terdapat dua laporan utama yang sedang ditangani.

Pertama, dugaan tindak pidana pembunuhan dan pengeroyokan. Kedua, dugaan membawa senjata tajam dan penghasutan.

Penyidik, kata dia, masih mendalami berbagai alat bukti, termasuk rekaman video dan bukti digital yang beredar di media sosial.

Apabila dari hasil pendalaman ditemukan bukti yang cukup, pihak yang diduga melakukan tindak pidana akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Penanganan tersebut, ditegaskan, tidak membedakan asal kelompok maupun identitas seseorang, melainkan berdasarkan keterkaitan seseorang dengan dugaan tindak pidana dan kecukupan alat bukti.

Polisi Ingatkan Masyarakat Tidak Terprovokasi Informasi Belum Terverifikasi

Di sisi lain, Kasat Intelkam Polresta Barelang Kompol Yudiarta Rustam, A.Md., S.S., M.M., mengajak masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

Polresta Barelang terus melakukan deteksi dini terhadap potensi provokasi serta mendorong penyelesaian persoalan secara menyeluruh.

Dalam konteks Setokok, komunikasi juga dilakukan untuk memahami berbagai persoalan sosial yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk persoalan terkait status lahan yang disebut menjadi salah satu bagian dari latar belakang konflik.

BACA JUGA  Polda Kepri Bongkar Jaringan TPPO, Lima Tersangka Diciduk — Lima Calon PMI Gagal Dikirim ke Malaysia

Pendekatan komunikasi tersebut penting untuk mencegah informasi yang belum terverifikasi berkembang menjadi kesimpangsiuran yang berpotensi mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Solidaritas Peduli Setokok Terima Penjelasan Polisi

Dari hasil audiensi, Solidaritas Peduli Setokok menerima penjelasan Polresta Barelang mengenai mekanisme penegakan hukum yang sedang berjalan.

Hasil dialog tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada masyarakat sebagai upaya mengurangi kesimpangsiuran informasi mengenai perkembangan perkara.

Kedua belah pihak juga sepakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif serta menghindari tindakan maupun informasi yang dapat memicu provokasi.

Polresta Barelang kembali mengimbau masyarakat agar mempercayakan proses penegakan hukum kepada penyidik dan menyampaikan setiap aspirasi maupun informasi melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat dapat menghubungi Layanan Polisi 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.

Audiensi tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian persoalan hukum tidak hanya berlangsung melalui proses penyidikan, tetapi juga membutuhkan komunikasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat. Dengan komunikasi yang terbuka serta informasi yang disampaikan berdasarkan fakta, potensi kesalahpahaman di tengah masyarakat diharapkan dapat diminimalkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *