Polsek Tambang Tangkap Satu Terduga Pelaku Kekerasan Seksual, Dua Rekannya Masih Diburu

Batammediaindonesia.com, Kampar, 28 September 2026 – Jajaran Polsek Tambang, Polres Kampar, mengamankan seorang pria berinisial BO (23), warga Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, yang diduga terlibat dalam perkara kekerasan seksual terhadap seorang remaja berusia 17 tahun.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi menyebut BO diduga tidak bertindak seorang diri. Dua pria lainnya berinisial PU dan EK juga diduga terlibat dan kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Salah satu pelaku sudah kita amankan yaitu BO dan dua rekannya PU dan EK saat ini dalam pengejaran kita,” ujar AKP Aulia Rahman.

Perkara Terungkap Setelah Korban Ditemukan Menangis

Kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban pulang ke rumah pada Kamis (24 – 09 – 2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Setibanya di rumah, orang tua korban mendapati anaknya dalam kondisi menangis. Setelah ditanyakan mengenai apa yang terjadi, korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya.

Mendengar keterangan korban, orang tua korban kemudian memanggil saksi, termasuk pemilik kontrakan, untuk mengetahui kejadian tersebut sebelum melaporkannya kepada pihak kepolisian.

“Setelah itu, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambang untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Aulia.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tambang langsung melakukan penyelidikan. Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi serta mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Satu Terduga Pelaku Diamankan di Siak Hulu

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada Sabtu (26 – 09 – 2026), polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan BO yang diketahui berada di wilayah Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

BACA JUGA  Jumat Berkah Satlantas Polres Kampar, Wujud Kepedulian dan Empati kepada Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Kanit Reskrim Polsek Tambang Ipda Anton Saputra bersama Tim Opsnal Reskrim Polsek Tambang kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan penindakan.

BO akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Tambang untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.

Menurut keterangan kepolisian, saat menjalani pemeriksaan, BO mengakui keterlibatannya dalam perkara tersebut bersama dua orang lainnya yang berinisial PU dan EK.

“Tim berhasil menangkap salah satu pelaku atas nama BO di Kecamatan Siak Hulu. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut bersama dua orang temannya yang bernama PU dan EK di rumah tempat korban tinggal,” ungkap AKP Aulia.

Dua Terduga Pelaku Masih Dalam Pengejaran

Polsek Tambang hingga kini masih melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut. Dua pria yang disebut berinisial PU dan EK juga masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kepolisian masih mendalami rangkaian kejadian serta peran masing-masing pihak untuk melengkapi proses penyidikan.

“Untuk pelaku ini kita jerat Pasal 81 Ayat (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah, atau Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP atau Pasal 473 ayat (10) KUHP,” tegas AKP Aulia.

Polisi memastikan proses pengejaran terhadap dua terduga pelaku masih berlangsung. Penyidik juga terus mengumpulkan keterangan dan alat bukti guna mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *