Kapolresta Barelang Ikuti Sosialisasi Perlinsos, Perkuat Dukungan Digitalisasi Bantuan Sosial

Batammediaindonesia.com, Batam – Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., bersama Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., M.M., serta jajaran Pejabat Utama (PJU) Polresta Barelang mengikuti sosialisasi Program Perlindungan Sosial (Perlinsos) dan Gerakan Nasional Peduli Tetangga secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (30 – 09 – 2026).

Kegiatan yang berlangsung dari Rupatama Wicaksana Laghawa Lantai 3 Polresta Barelang tersebut menjadi bagian dari penguatan sinergi pemerintah dan aparat kewilayahan dalam mendukung transformasi digital perlindungan sosial. Sosialisasi dimulai sekitar pukul 12.00 WIB dengan membahas percepatan digitalisasi penyaluran bantuan sosial agar lebih tepat sasaran dan mudah diakses masyarakat.

Sosialisasi tersebut menghadirkan Menteri Sosial RI, Kapolri, serta Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah. Para peserta mendapatkan pemaparan mengenai reformasi data, mekanisme pendaftaran, proses penilaian kelayakan, hingga strategi memperluas akses masyarakat terhadap layanan perlindungan sosial.

Dorong Data Bantuan Sosial Lebih Akurat

Salah satu poin penting yang menjadi perhatian dalam sosialisasi adalah peningkatan akurasi data penerima bantuan sosial dan subsidi energi.

Pemerintah mendorong pemanfaatan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai sumber data dalam menentukan sasaran berbagai program perlindungan sosial. Dengan penggunaan data yang lebih terintegrasi, proses penentuan penerima diharapkan dapat dilakukan berdasarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang lebih mutakhir.

Transformasi tersebut juga didukung melalui Portal Perlinsos berbasis Digital Public Infrastructure (DPI). Melalui portal tersebut, masyarakat nantinya dapat melakukan pendaftaran secara terbuka atau on-demand, kemudian data yang masuk akan melalui proses penilaian kelayakan berdasarkan integrasi data dari kementerian dan lembaga terkait.

Sistem digital tersebut diharapkan dapat membuat proses pengajuan hingga penetapan bantuan sosial menjadi lebih efektif sekaligus mengurangi beban biaya dan proses administratif yang harus dilakukan masyarakat.

BACA JUGA  Pipa "Hantu" di Sei Beduk Belum Bertuan, Dugaan Pembuangan Limbah ke Drainase Umum Uji Nyali Pengawasan Pemerintah

KPM Diminta Melakukan Registrasi Ulang

Dalam sosialisasi juga dijelaskan mengenai registrasi ulang bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako yang telah terdaftar.

Registrasi ulang diperlukan untuk memastikan kembali kelayakan penerima berdasarkan data terbaru. Dengan demikian, kondisi sosial ekonomi penerima dapat terus diperbarui sehingga program perlindungan sosial dapat diarahkan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.

Bagi masyarakat yang dinilai tidak layak oleh sistem, tetapi memiliki kondisi nyata yang berbeda, pemerintah menyediakan fitur “Sanggah”. Fitur tersebut memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keberatan sehingga data dapat ditinjau berdasarkan informasi yang tersedia.

Mekanisme tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun sistem perlindungan sosial yang lebih terbuka, terukur, dan responsif terhadap perubahan kondisi masyarakat.

Gerakan Nasional Peduli Tetangga Perluas Akses Masyarakat

Selain transformasi digital, pemerintah juga memperkenalkan Gerakan Nasional Peduli Tetangga melalui Agen Perlinsos.

Program ini dirancang untuk membantu masyarakat yang mengalami keterbatasan akses atau kemampuan dalam menggunakan layanan digital. Kelompok rentan seperti lanjut usia, penyandang disabilitas, maupun masyarakat yang tinggal di wilayah dengan keterbatasan akses digital menjadi bagian yang mendapat perhatian.

Agen Perlinsos nantinya berperan sebagai loket relawan yang membantu masyarakat dalam proses pendaftaran. Dalam pelaksanaannya, agen tidak dipungut biaya dan tidak menerima upah atas pelayanan tersebut.

Hal penting yang perlu dipahami masyarakat, Agen Perlinsos tidak memiliki kewenangan menentukan seseorang layak atau tidak menerima bantuan sosial. Penentuan kelayakan dilakukan melalui sistem berdasarkan data yang tersedia dan mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.

Agen dapat berasal dari berbagai unsur masyarakat, antara lain ASN, Bhabinkamtibmas Polri, Babinsa TNI, perangkat desa, maupun warga dan tetangga di lingkungan masing-masing.

BACA JUGA  Polda Kepri Intensifkan KRYD di Batam, 41 Kendaraan Berknalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Ditindak

Bhabinkamtibmas Didorong Bantu Masyarakat Rentan

Keberadaan Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat menjadi salah satu unsur yang dapat membantu penyebarluasan informasi mengenai program tersebut, khususnya kepada warga yang membutuhkan pendampingan dalam mengakses layanan.

Melalui pendekatan pelayanan masyarakat, Bhabinkamtibmas dapat membantu memastikan informasi mengenai mekanisme pendaftaran dan layanan perlindungan sosial dapat diketahui masyarakat secara lebih luas.

Polresta Barelang menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan program tersebut dengan tetap mengedepankan pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam membantu kelompok rentan memperoleh informasi dan akses terhadap layanan perlindungan sosial.

Dukungan di tingkat kewilayahan menjadi penting karena keberhasilan digitalisasi bantuan sosial tidak hanya bergantung pada sistem teknologi, tetapi juga pada kemampuan masyarakat memahami dan menggunakan layanan yang tersedia.

Masyarakat Diimbau Waspadai Penipuan

Seiring dengan rencana penerapan layanan perlindungan sosial berbasis digital, masyarakat juga diimbau berhati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan petugas atau Agen Perlinsos.

Masyarakat diharapkan menggunakan kanal resmi pemerintah dan tidak memberikan sejumlah uang kepada pihak yang menjanjikan kelulusan atau memastikan seseorang mendapatkan bantuan sosial.

Masyarakat juga perlu menjaga kerahasiaan data pribadi dan hanya menyerahkan data melalui mekanisme serta kanal resmi yang ditetapkan pemerintah.

Program transformasi digital perlindungan sosial tersebut direncanakan menjadi bagian dari persiapan implementasi penyaluran bantuan sosial berbasis digital secara nasional yang mulai diarahkan pada Kuartal I Tahun 2027.

Polresta Barelang melalui jajaran kewilayahan siap mendukung penyebarluasan informasi dan pelayanan kepada masyarakat. Untuk kebutuhan bantuan kepolisian maupun laporan terkait gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, warga dapat menghubungi layanan Polisi 110 yang tersedia secara gratis.

Dengan kolaborasi antara pemerintah, aparat kewilayahan, serta masyarakat, transformasi perlindungan sosial diharapkan dapat berjalan lebih inklusif sehingga kelompok masyarakat yang membutuhkan tidak tertinggal dalam proses digitalisasi pelayanan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed