Motor Hilang Saat Diparkir Depan Rumah, Polisi Kandis Ungkap Curanmor, Pelaku Ternyata Positif Narkoba

Batammediaindonesia.com, Siak – Sepeda motor Honda Beat Street milik warga Kampung Belutu, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, hilang saat diparkir di depan rumah dalam kondisi stang terkunci. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, polisi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut dan mengamankan seorang pria berinisial RN alias PN.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (28 – 09 – 2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Dusun Garut RT 001/RW 001, Desa Belutu, Kecamatan Kandis. Sepeda motor Honda Beat Street warna cokelat dengan nomor polisi BM 5552 SAQ diketahui sebelumnya digunakan oleh Muhammad Ridwan untuk mengantar adiknya ke Pencing Bekulo.

Setelah kembali ke rumah, sepeda motor tersebut diparkir di depan rumah dengan kondisi stang terkunci. Sementara itu, kunci kendaraan diletakkan di atas speaker yang berada di dalam rumah.

Sekitar pukul 17.30 WIB, JUMIYEM menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut kepada anaknya. Saat diperiksa, kendaraan yang sebelumnya diparkir di depan rumah ternyata sudah tidak berada di tempat.

Kondisi semakin menguatkan dugaan pencurian setelah kunci sepeda motor yang sebelumnya diletakkan di atas speaker juga diketahui ikut hilang.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Kandis pada Selasa (29 – 09 – 2026) sekitar pukul 10.25 WIB. Kerugian akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp12 juta.

Polisi Bergerak Setelah Laporan Diterima

Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polsek Kandis melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap keberadaan kendaraan yang hilang sekaligus mencari pihak yang diduga terlibat.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Polisi mengamankan seorang pria berinisial RN alias PN, warga Kecamatan Kandis, yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor tersebut.

BACA JUGA  POLDA RIAU DUKUNG SWASEMBADA PANGAN, BHABINKAMTIBMAS RAWANG KAO SERAHKAN BANTUAN INSEKTISIDA UNTUK BASMI ULAT GRAYAK

Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit Honda Beat Street warna cokelat dengan nomor polisi BM 5552 SAQ, satu lembar STNK atas nama JUMIYEM, dua buah kunci sepeda motor Honda Beat, serta satu unit sepeda motor CBR tanpa nomor polisi.

Keberhasilan pengungkapan ini juga menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan karena kendaraan milik korban berhasil ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti.

Pemeriksaan Urine Pelaku Positif Amfetamin dan Metamfetamin

Selain mengungkap dugaan pencurian kendaraan bermotor, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap RN alias PN.

Dari hasil pemeriksaan urine, pelaku menunjukkan hasil positif narkotika jenis amfetamin dan metamfetamin.

Setelah diamankan, pelaku kemudian ditempatkan di Rutan Polsek Kandis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pemeriksaan guna melengkapi proses penyidikan dalam perkara tersebut.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kandis Kompol Bagus Nagara Baranacita, S.I.K., M.H., membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

“Pelaku sudah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melengkapi barang bukti serta administrasi penyidikan,” ujar Kapolsek Kandis.

Penyidikan Masih Berjalan

Polsek Kandis menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan memberikan kepastian hukum terhadap laporan tindak pidana yang disampaikan masyarakat.

Dalam perkara ini, pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Namun, proses hukum masih berjalan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan, melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan, termasuk memastikan kendaraan terkunci dengan baik dan menyimpan kunci di tempat yang aman ketika kendaraan ditinggalkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *