Satlantas Polresta Barelang Ungkap Kecelakaan dan Dugaan Tabrak Lari di Lubuk Baja, Satu Orang Jadi Tersangka

Batammediaindonesia.com, Batam – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang mengungkap perkara kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Bunga Raya, Baloi Indah, tepatnya di depan Gedung Pemuda Pancasila, Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menetapkan seorang pria berinisial MP (47) sebagai tersangka. Perkara ini juga disertai dugaan pengemudi meninggalkan lokasi setelah kecelakaan terjadi.

Pengungkapan perkara disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolresta Barelang, Kamis (01 – 10 – 2026) pukul 15.00 WIB. Kegiatan tersebut dipimpin Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo, S.I.K., M.H., didampingi Kasihumas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., Wakasat Lantas AKP Viktor Hutahean, KBO Satlantas Iptu Yudhi Patra, S.H., serta Kanit Gakkum Satlantas Iptu M. Jefri Adil Akbar, S.H.

Kecelakaan Terjadi pada Minggu Pagi

Berdasarkan hasil penanganan perkara, kecelakaan tersebut terjadi pada Minggu, 20 September 2026 sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Bunga Raya, Baloi Indah.

Saat itu, sepeda motor Honda Beat warna abu-abu dengan nomor polisi BP 2761 CR dikendarai MA (33) dengan membawa penumpang YC (39). Keduanya diketahui datang dari arah Dragon Club dan KTV menuju Jalan Bunga Raya, Baloi Indah.

Ketika berada di lokasi kejadian, sepeda motor tersebut mendapati Honda Mobilio warna hitam nomor polisi BP 1754 AJ yang dikemudikan MP (47).

Menurut bahan perkara yang disampaikan kepolisian, saat sepeda motor mendekati kendaraan tersebut, mobil yang dikemudikan MP bergerak ke arah sepeda motor hingga terjadi tabrakan.

Akibat kejadian itu, MA mengalami luka lecet pada tangan dan memar pada kaki yang dikategorikan sebagai luka ringan. Sementara YC mengalami luka benturan pada bagian kepala dan berdasarkan keterangan medis memerlukan perawatan.

BACA JUGA  Lapas Kelas IIA Batam Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Semangat Kemerdekaan Perkuat Pembinaan Warga Binaan

Kecelakaan tersebut juga menyebabkan kerusakan pada kendaraan yang terlibat dan menimbulkan kerugian materiel.

Penyidik Tingkatkan Perkara ke Tahap Penyidikan

Penanganan perkara dilakukan setelah keluarga korban dan keluarga terduga pelaku mendatangi Unit Gakkum Satlantas Polresta Barelang pada Selasa, 29 September 2026.

Penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa saksi-saksi dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

Selanjutnya, pada Rabu, 30 September 2026, dilakukan gelar perkara. Hasilnya, perkara disepakati untuk ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Pemeriksaan kemudian dilanjutkan terhadap saksi, korban dan terduga pelaku. Pada Kamis, 1 Oktober 2026, Penyidik Unit Gakkum Satlantas Polresta Barelang kembali melaksanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka.

Dari gelar tersebut, MP (47) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kecelakaan lalu lintas tersebut.

Tersangka Akui Tinggalkan Lokasi

Dalam pemeriksaan awal, MP menerangkan bahwa dirinya berupaya menghindari sepeda motor yang dikendarai MA dengan membawa YC.

Namun, menurut keterangan tersangka sebagaimana disampaikan dalam bahan perkara, kondisi akses jalan keluar yang cukup sempit menyebabkan kendaraan yang dikemudikannya menabrak sepeda motor tersebut.

Setelah kecelakaan terjadi, MP disebut tidak menghentikan kendaraannya dan meninggalkan lokasi kejadian.

Berdasarkan bahan perkara, tersangka juga tidak kembali ke lokasi maupun melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian. Setelah kejadian, tersangka disebut langsung pulang ke rumah.

Hal tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan Satlantas Polresta Barelang dalam menangani perkara tersebut.

Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Untuk mendukung proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti tersebut meliputi satu unit Honda Beat warna abu-abu nomor polisi BP 2761 CR beserta STNK dan kuncinya, satu unit Honda Mobilio warna hitam nomor polisi BP 1754 AJ beserta STNK dan kuncinya, serta satu buah SIM C atas nama MA (33).

BACA JUGA  Bripda Muhammad Atahirah Siap Harumkan Nama Polda Kepri di Kejuaraan Polisi Dunia USIP 2026

Seluruh barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendukung pembuktian perkara.

Dijerat Pasal 310 Ayat (3) dan/atau Pasal 312 UU Lalu Lintas

Atas perkara tersebut, MP disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (3) dan/atau Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 310 ayat (3) mengatur mengenai kelalaian dalam mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 juta.

Sementara itu, Pasal 312 mengatur mengenai pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraan, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan kepada kepolisian terdekat tanpa alasan yang patut.

Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp75 juta.

Polisi Imbau Pengendara Lebih Waspada

Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo mengimbau masyarakat, khususnya pengguna jalan di wilayah hukum Polresta Barelang dan Kota Batam, agar meningkatkan kewaspadaan ketika berkendara.

Imbauan tersebut terutama ditujukan ketika kondisi udara dan asap dapat memengaruhi jarak pandang pengendara.

“Kami dari Satlantas Polresta Barelang mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan agar lebih berhati-hati dalam berkendara. Pada kondisi jarak pandang yang berkurang, baik kendaraan roda dua maupun roda empat tetap menyalakan lampu, tidak terburu-buru, dan selalu mengutamakan keselamatan,” ujar Kompol Afiditya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar merencanakan perjalanan dengan baik dan tidak mengabaikan keselamatan selama berada di jalan.

“Lalu lintas merupakan urat nadi kehidupan, sehingga setiap perjalanan harus direncanakan dengan baik agar tidak membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” lanjutnya.

BACA JUGA  Bhayangkari Peduli, Polsek Batu Ampar Salurkan Tali Asih kepada Panti Asuhan dan Warakawuri

Polresta Barelang juga mengingatkan pengguna jalan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, menjaga konsentrasi selama berkendara, serta segera memberikan pertolongan dan melaporkan kepada kepolisian apabila terjadi kecelakaan.

Masyarakat yang membutuhkan bantuan atau pelayanan kepolisian dapat menghubungi layanan Polisi 110.

Penanganan perkara ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh pengguna jalan bahwa kecelakaan lalu lintas tidak hanya berkaitan dengan kerusakan kendaraan, tetapi juga dapat menimbulkan korban dan konsekuensi hukum bagi pihak yang terlibat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *