Polsek Perhentian Raja Tangkap Residivis Diduga Pengedar Sabu di Desa Hangtuah, 11 Paket Seberat 2,25 Gram Disita

Batammediaindonesia.com, Kampar – Jajaran Polsek Perhentian Raja mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial PO (27), yang disebut merupakan residivis kasus narkotika, diamankan polisi di kediamannya di SP2, Desa Hangtuah, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, Rabu (30 – 09 – 2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 11 paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 2,25 gram. Sejumlah barang lainnya, termasuk satu unit telepon genggam dan sebuah dompet kecil berwarna silver, turut diamankan sebagai barang bukti.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu di Desa Hangtuah.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi yang diterima.

Kanit Reskrim IPDA David Gusmanto bersama sejumlah personel kemudian bergerak menuju lokasi yang dicurigai. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan PO sedang berada di dalam rumahnya.

Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh perangkat Desa Hangtuah. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah dompet kecil berwarna silver yang di dalamnya terdapat 11 paket diduga sabu-sabu.

Seluruh barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Perhentian Raja IPTU Okto Wahyudi mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di lingkungan setempat.

“Pelaku ini merupakan residivis kasus yang sama dan perbuatannya ini sudah sangat meresahkan masyarakat setempat,” ujar IPTU Okto Wahyudi.

Diduga Akan Diedarkan Kembali

Dalam pemeriksaan awal, PO mengakui bahwa 11 paket sabu-sabu yang ditemukan merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial SA yang berada di Pekanbaru.

BACA JUGA  Dukung Swasembada Pangan 2026, Polsek Kampar Kembali Panen Jagung Pipil di Rumbio Jaya

Berdasarkan keterangan awal tersebut, polisi menduga narkotika yang ditemukan telah dipersiapkan untuk diperjualbelikan kembali.

“Pelaku juga mengakui 11 paket sabu-sabu miliknya yang akan diperjualbelikan lagi,” ungkap IPTU Okto.

Keterangan mengenai asal barang tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses pendalaman oleh penyidik guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan jaringan peredaran narkotika tersebut.

Polisi Dalami Dugaan Jaringan Pemasok

Setelah penangkapan, PO bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Perhentian Raja untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penanganan perkara selanjutnya akan dilimpahkan ke Polres Kampar sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Kapolsek Perhentian Raja menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika, termasuk menindaklanjuti informasi masyarakat terkait aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

Atas perbuatannya, PO disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana sebagaimana disebutkan penyidik, yakni Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam membantu aparat penegak hukum mencegah peredaran narkotika di lingkungan tempat tinggal.

Masyarakat diharapkan tidak ragu menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan dan diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.

Dengan adanya sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum, upaya menciptakan lingkungan yang aman serta terbebas dari ancaman narkotika dapat terus diperkuat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *