Komplotan Jambret Gelang Emas di Lubuk Dalam Dibongkar, Dua Pelaku Ditangkap

Batammediaindonesia.com, Siak — Polsek Lubuk Dalam, Polres Siak, berhasil mengungkap kasus penjambretan gelang emas yang terjadi di Jalan Lintas Pertamina, Kampung Lubuk Dalam, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam aksi tersebut, yakni R.P.R alias Amek (23) dan G.N.E alias Geri (25). Keduanya diamankan di wilayah Kota Pekanbaru dalam rangkaian penangkapan sejak Jumat malam hingga Sabtu dini hari, 2–3 Oktober 2026.

Kasus ini bermula dari laporan korban, Febby Nurazin, yang mengalami kehilangan gelang emas seberat 10 gram saat melintas menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX sambil membonceng anaknya yang masih berusia lima tahun.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 28 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, di Jalan Lintas Pertamina, tepatnya di sekitar depan Warung Adam Sayur.

Saat itu, korban diduga dipepet seorang pria yang mengendarai sepeda motor matik. Pelaku kemudian merampas gelang emas yang dikenakan korban di tangan kiri.

Setelah berhasil mengambil gelang tersebut, pelaku melarikan diri ke arah Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Korban sempat berteriak meminta pertolongan dan berusaha mengejar pelaku. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena korban juga harus menjaga anaknya yang berada di atas sepeda motor.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp24 juta. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Lubuk Dalam untuk ditindaklanjuti.

Penyelidikan Mengarah ke Pekanbaru

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Lubuk Dalam Iptu Marhengky, S.Sos., M.H., bersama Kanit Reskrim Aiptu Jefri Simbolon dan personel melakukan serangkaian penyelidikan.

Pengembangan perkara sebelumnya mengarah pada penangkapan R.F.R alias Ejak pada 2 September 2026 di kawasan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

BACA JUGA  Bhabinkamtibmas Buatan Baru Dukung Petani Kendalikan Hama dan Gulma Jagung demi Ketahanan Pangan

Dari pemeriksaan terhadap R.F.R, penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan sejumlah orang lain dalam aksi tersebut.

Penyelidikan selanjutnya mengarah kepada G.N.E alias Geri, yang diketahui berada di sebuah rumah kos di Jalan Lumba-lumba, Kota Pekanbaru.

Pada Jumat, 2 Oktober 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, tim Polsek Lubuk Dalam kemudian mengamankan Geri.

Berdasarkan pemeriksaan awal penyidik, Geri diduga memiliki peran sebagai pengawas yang berada di posisi belakang saat aksi berlangsung.

Dari pengembangan informasi tersebut, polisi kemudian memperoleh petunjuk mengenai keberadaan R.P.R alias Amek.

Sekitar pukul 01.00 WIB, Sabtu, 3 Oktober 2026, polisi menangkap Amek di sebuah rumah kos kawasan Gobah, Kota Pekanbaru.

Dalam pemeriksaan awal, Amek mengakui keterlibatannya dalam perkara tersebut. Ia diduga berperan sebagai pengendara sepeda motor Honda Vario warna hitam yang mengiringi pelaku utama.

Sementara Geri diduga dibonceng oleh Amek dan berperan sebagai pendamping sekaligus pengawas.

Polisi Amankan Kendaraan dan Kejar Pelaku Lain

Dalam pengembangan perkara, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Stylo BM 3265 ACQ yang telah ditempeli stiker berwarna cokelat.

Kendaraan tersebut diduga digunakan oleh pelaku berinisial O, yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Polisi juga menyebut para tersangka diduga memperoleh bagian dari hasil penjualan gelang emas milik korban.

R.P.R disebut menerima sekitar Rp1,5 juta, sedangkan G.N.E sekitar Rp1,4 juta.

Selain mengembangkan peran masing-masing terduga pelaku, polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap kedua tersangka.

Hasil pemeriksaan tersebut, sebagaimana disampaikan dalam penanganan perkara, menunjukkan R.P.R dan G.N.E dinyatakan positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.

Temuan tersebut masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan dan penyidikan yang dilakukan kepolisian.

BACA JUGA  Kapolsek Kerinci Kanan Tinjau Langsung Persiapan Panen Jagung Pipil di Lahan Tumpangsari PT MSSP, Dukung Asta Cita Ketahanan Pangan

Dua Pelaku Masih Diburu

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Lubuk Dalam untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya, termasuk sepeda motor Honda Vario yang diduga digunakan dalam aksi serta pakaian yang disebut berkaitan dengan kejadian tersebut.

Selain itu, polisi masih memburu dua orang lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, yakni O dan K, yang hingga kini berstatus DPO.

Atas perkara tersebut, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 479 ayat (1) jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polsek Lubuk Dalam masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga terlibat serta melengkapi barang bukti dalam proses penyidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *