Sipropam Polresta Barelang Sosialisasikan Pengaduan Digital, Masyarakat Kini Bisa Lapor Lewat Scan QR Code

Batammediaindonesia.com, Batam – Kemudahan menyampaikan pengaduan kepada institusi kepolisian kini semakin terbuka melalui pemanfaatan teknologi digital. Salah satunya melalui inovasi Pengaduan Cepat Divpropam Polri yang dapat diakses masyarakat dengan memindai QR Code.

Untuk memperkenalkan layanan tersebut, Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polresta Barelang turun langsung menyosialisasikan mekanisme pengaduan digital kepada masyarakat di sejumlah titik pelayanan publik dan lingkungan Polresta Barelang, Jumat (02 – 10 – 2026), pukul 08.30 hingga 11.00 WIB.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap layanan pengaduan Propam Polri, khususnya apabila menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian.

Sosialisasi tidak hanya menyasar masyarakat yang sedang mengurus administrasi kepolisian, tetapi juga berbagai kelompok masyarakat yang beraktivitas di sekitar lingkungan Polresta Barelang.

Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran kegiatan meliputi ruang pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), area pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), serta lingkungan sekitar kantor Polresta Barelang.

Petugas juga memberikan penjelasan langsung kepada masyarakat yang akan membuat laporan polisi, juru parkir, pedagang es tebu keliling, pedagang kopi keliling, pedagang Rumah Makan Padang Minang Maimbau, pemilik toko kelontong, hingga masyarakat yang berada di area kantin.

Sosialisasi tersebut dipimpin Kasipropam Polresta Barelang Iptu Robin Tua Pandapotan, S.H., bersama Banit Provos Sipropam Polresta Barelang Aiptu Zulkifli Walin, Bripka David Saladiko, dan Brigpol Rahmawati.

Dalam pelaksanaannya, personel memberikan pemahaman mengenai fungsi dan manfaat layanan Pengaduan Cepat Divpropam Polri, termasuk langkah-langkah mengakses layanan melalui pemindaian QR Code.

Masyarakat juga diberikan penjelasan mengenai mekanisme penyampaian laporan secara digital, jenis permasalahan yang dapat diadukan, serta pihak yang berwenang menerima dan menindaklanjuti pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA  Perkuat Silaturahmi dan Sinergitas, Wakapolresta Barelang Hadiri Tabligh Akbar Maulid Nabi SAW 1448 H

Mempermudah Masyarakat Menyampaikan Pengaduan

Kehadiran layanan pengaduan berbasis digital memberikan alternatif akses bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi maupun pengaduan terkait dugaan pelanggaran anggota Polri.

Dengan memanfaatkan QR Code, masyarakat dapat mengakses layanan tanpa harus memulai proses pengaduan hanya melalui penyampaian secara langsung di kantor kepolisian. Meski demikian, setiap laporan tetap perlu disampaikan secara jelas, benar, dan mengikuti mekanisme yang telah ditentukan.

Personel Sipropam Polresta Barelang juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu menggunakan fasilitas tersebut apabila menemukan dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota Polri.

Pemanfaatan layanan pengaduan ini diharapkan dapat memperluas partisipasi masyarakat sekaligus mendukung keterbukaan dalam pengawasan terhadap pelaksanaan tugas kepolisian.

Selain itu, sosialisasi secara langsung kepada pedagang, juru parkir, pengunjung pelayanan, dan masyarakat di lingkungan kantor kepolisian menjadi langkah untuk memastikan informasi mengenai kanal pengaduan tidak hanya diketahui oleh kelompok masyarakat tertentu.

Propam dan Layanan Polisi 110, Berbeda Fungsi

Masyarakat juga perlu mengetahui bahwa layanan Pengaduan Cepat Divpropam Polri dan layanan Polisi 110 memiliki fungsi yang berbeda.

Pengaduan melalui Propam ditujukan untuk menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri. Sementara itu, layanan Polisi 110 dapat dimanfaatkan masyarakat ketika membutuhkan bantuan kepolisian, menyampaikan informasi, atau melaporkan kejadian yang memerlukan respons kepolisian.

Dengan memahami perbedaan kedua layanan tersebut, masyarakat dapat memilih kanal komunikasi yang sesuai dengan kebutuhan.

Selama kegiatan berlangsung, sosialisasi berjalan aman, tertib, dan lancar. Sipropam Polresta Barelang berharap masyarakat semakin mengenal serta memahami cara memanfaatkan layanan Pengaduan Cepat Divpropam Polri berbasis digital.

Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari penguatan komunikasi antara kepolisian dan masyarakat dalam mendorong pelayanan publik yang transparan, responsif, serta memberikan ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan tugas kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *