Polsek Kampar Tangkap Pria Diduga Edarkan Sabu di Air Tiris, 1,12 Gram Narkotika Diamankan

Batammediaindonesia.com, Kampar — Jajaran Polsek Kampar mengamankan seorang pria berinisial SI (53), warga Kelurahan Air Tiris, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

SI diamankan saat berada di rumahnya pada Senin (05 – 10 – 2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan sekitar 1,12 gram.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar IPTU Esafati Daeli mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Air Tiris.

“Pelaku ini sudah meresahkan warga dan kita mendapat laporan bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba,” ujar IPTU Esafati Daeli.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Kampar IPDA Evan Torus Manalu bersama Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kampar kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.

Setelah memperoleh informasi yang diperlukan, tim bergerak menuju rumah yang diduga menjadi lokasi keberadaan pelaku. Petugas kemudian mengamankan SI saat berada di dalam rumah.

Polisi Temukan Sembilan Paket

Setelah pelaku diamankan, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat.

Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa sembilan paket yang diduga narkotika jenis sabu. Rinciannya, tujuh paket ditemukan di dalam botol merek Bio Nerve yang berada di atas kasur pelaku, sedangkan dua paket lainnya ditemukan di lantai dekat bagian belakang pintu dapur.

Total barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan tersebut disebut memiliki berat sekitar 1,12 gram.

“Setelah pelaku berhasil diamankan, anggota melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh aparat desa setempat. Dari penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika sebanyak tujuh paket di dalam botol merek Bio Nerve yang berada di atas kasur dan dua paket di lantai dekat belakang pintu dapur,” jelas IPTU Esafati Daeli.

BACA JUGA  Warga Pantai Raja Diingatkan: Jangan Bakar Lahan, Ancaman 10 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar!

Polisi Dalami Asal Sabu

Dalam pemeriksaan awal, SI disebut mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial AN yang berada di Pekanbaru.

Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyelidikan kepolisian untuk mendalami asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Dari hasil interogasi, pelaku mendapatkan narkotika tersebut dari AN yang berada di Pekanbaru. Selanjutnya pelaku langsung kita bawa ke Polsek Kampar untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tegas IPTU Esafati Daeli.

Atas dugaan perbuatannya, SI disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau ketentuan pidana sebagaimana disebutkan dalam bahan perkara kepolisian terkait Pasal 609 ayat (1) angka 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian tindak pidana yang berlaku.

Polsek Kampar selanjutnya masih melakukan proses penyelidikan dan pendalaman terhadap perkara tersebut.

Catatan: Status SI dalam perkara ini adalah terduga/tersangka sesuai proses hukum yang berjalan, dan seluruh proses pembuktian selanjutnya tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum serta pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *