Batammediaindonesia.com, Sumbar, Pasaman – Jajaran Polsek Bonjol, Polres Pasaman, mengamankan dua orang yang diduga menjadi kurir narkotika jenis ganja di kawasan Jalan Lintas Sumatera Medan–Bukittinggi, Pandam, Jorong Pandam, Nagari Limo Koto, Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.
Penindakan tersebut berlangsung pada Senin (05 – 10 – 2026) sekitar pukul 09.30 WIB. Dari tangan kedua orang yang diamankan, polisi menyita sekitar 23 kilogram ganja yang dikemas dalam sejumlah paket.
Salah satu dari dua orang yang diamankan diketahui masih berusia di bawah umur. Karena itu, proses hukum terhadap yang bersangkutan juga mengacu pada ketentuan mengenai sistem peradilan pidana anak.
Kapolres Pasaman AKBP Adirawa Permana Anggawisastra membenarkan adanya penindakan tersebut. Menurutnya, kedua orang itu diamankan setelah personel Polsek Bonjol melihat mereka berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Genio warna hitam tanpa nomor polisi.
Berawal dari Pemeriksaan di Jalan
Penangkapan bermula ketika personel Polsek Bonjol sedang melakukan perjalanan dari Lubuk Sikaping menuju Bonjol.
Saat melintas di kawasan Pandam, petugas melihat dua laki-laki berboncengan menggunakan sepeda motor. Petugas kemudian meminta kendaraan tersebut berhenti untuk dilakukan pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan awal, pengemudi sepeda motor mengaku membawa ganja. Petugas selanjutnya mengamankan keduanya bersama barang bawaan untuk dibawa ke Mapolsek Bonjol.
“Setelah mengamankan kedua pelaku, personel Polsek Bonjol menghubungi Satresnarkoba Polres Pasaman untuk penanganan lebih lanjut,” terang Kapolres Pasaman.
Satresnarkoba Polres Pasaman kemudian datang ke Mapolsek Bonjol. Kedua orang yang diamankan beserta barang bukti selanjutnya diserahkan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Barang Bukti Puluhan Kilogram Ganja
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya:
- Tiga paket besar diduga ganja yang masing-masing dibalut lakban cokelat;
- Satu kantong plastik besar berisi diduga ganja;
- Dua tas ransel;
- Satu karung plastik;
- Satu unit sepeda motor Honda Genio tanpa nomor polisi;
- Satu unit telepon genggam; dan
- Uang tunai sebesar Rp28 ribu.
Jika mengacu pada keterangan kepolisian, total barang yang diduga ganja tersebut mencapai sekitar 23 kilogram.
Jumlah tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan karena polisi masih harus mendalami asal barang, tujuan pengiriman, serta peran masing-masing orang yang diamankan.
Polisi Dalami Peran dan Jaringan
Polres Pasaman selanjutnya melakukan proses penyidikan terhadap kedua orang tersebut. Pendalaman diperlukan untuk mengetahui rangkaian peristiwa secara utuh, termasuk bagaimana barang diduga narkotika tersebut diperoleh dan ke mana rencananya akan dibawa.
Keterangan mengenai jaringan atau pihak lain yang mungkin terlibat juga menjadi bagian dari proses penyidikan. Karena proses hukum masih berjalan, informasi mengenai peran masing-masing pihak tetap mengacu pada hasil penyidikan dan pembuktian di hadapan hukum.
Khusus terhadap orang yang masih di bawah umur, penanganannya dilakukan dengan memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Diproses Sesuai Ketentuan Hukum
Kedua orang yang diamankan diproses atas dugaan tindak pidana narkotika golongan I jenis ganja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak bagi pihak yang masih berusia di bawah umur.
“Saat ini kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutup Kapolres.
Penangkapan ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap peredaran narkotika tidak hanya berlangsung di pusat perkotaan, tetapi juga menyasar jalur lintas antardaerah. Namun, seluruh dugaan keterlibatan dan status hukum para pihak tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan tahapan peradilan yang berlaku.






