Batammediaindonesia.com, Jakarta – Wakil Presiden Republik Indonesia (RI) Gibran Rakabuming Raka memberikan tanggapan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait persoalan syarat pendidikan yang menjadi bagian dari gugatan terhadap dirinya.
Gibran menyatakan dirinya tidak mungkin melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi apabila tidak menyelesaikan pendidikan setara SMA.
“Ya kalau saya tidak lulus SMA, kan saya enggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” kata Gibran kepada wartawan seusai meninjau pameran INACRAFT di Jakarta, Rabu (07 – 10 – 2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Gibran saat merespons putusan MK yang membahas dokumen pendidikan luar negeri yang dikaitkan dengan pemenuhan syarat pendidikan calon wakil presiden.
MK Soroti Bukti Dokumen Pendidikan
Dalam putusannya pada Selasa (06 – 10 – 2026), MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
MK menyebut persoalan tersebut dalam perkara yang diperiksa. Namun, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden melalui perkara tersebut.
MK juga menjelaskan bahwa perkara tersebut tidak dapat lagi ditempatkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pilpres karena Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Gibran Hormati Putusan MK
Selain menjawab mengenai persoalan pendidikan, Gibran mengatakan menghormati seluruh proses dan keputusan yang telah diambil MK.
Ia menegaskan akan tetap fokus menjalankan tugas pemerintahan dan menyukseskan program Presiden Prabowo Subianto.
“Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden,” ujar Gibran.
Gibran juga menyatakan persoalan mengenai dokumen pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan setingkat SMA akan segera ditindaklanjuti.
“Itu nanti segera kami follow up,” katanya.
Pernyataan Gibran dan Putusan MK Perlu Dibaca dalam Konteks
Polemik ini perlu dipahami dengan membedakan antara pernyataan Gibran mengenai riwayat pendidikannya dan temuan MK dalam perkara yang diperiksa.
Gibran menyatakan dirinya bisa melanjutkan pendidikan hingga S1 di Singapura. Sementara itu, MK dalam putusannya menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA dalam konteks perkara tersebut.
Artinya, pernyataan Gibran mengenai dirinya pernah kuliah hingga S1 dan temuan MK mengenai bukti dokumen penyetaraan merupakan dua hal yang perlu dilihat secara terpisah.
Bagi publik, perbedaan tersebut penting agar informasi mengenai polemik ijazah tidak disimpulkan secara berlebihan di luar apa yang disampaikan oleh pihak terkait dan apa yang tertuang dalam putusan MK.
Untuk saat ini, Gibran menyatakan menghormati putusan MK dan memilih melanjutkan tugasnya sebagai Wakil Presiden.







