Lupa Cabut Kunci, Motor Trail Rp27 Juta Dicuri dari Teras Ruko, Pelaku Diciduk di Pelalawan

Batammediaindonesia.com, Siak, 08 Oktober 2026 – Lupa mencabut kunci kontak saat memarkirkan kendaraan membuat seorang warga di Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, kehilangan sepeda motor trail miliknya. Polisi kemudian berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam pencurian.

Terduga pelaku berinisial WS alias W (28) diamankan jajaran Polsek Lubuk Dalam, Polres Siak, di wilayah Kabupaten Pelalawan. Dari hasil pengembangan, polisi menemukan kembali sepeda motor Yamaha WR 155 R milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Lubuk Dalam IPTU Marhengky, S.Sos., M.H., menjelaskan bahwa kasus tersebut terjadi pada Kamis, 1 Oktober 2026.

Korban, Rianto Manullang (33), seorang wiraswasta, saat itu memarkirkan sepeda motor Yamaha WR 155 R warna hitam dengan nomor polisi BM 4881 SX di teras rukonya yang berada di RT 004 RW 002, Kampung Lubuk Dalam, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak.

Sebelumnya, sepeda motor tersebut digunakan korban setelah pulang dari kebun sekitar pukul 17.30 WIB. Namun, korban disebut lupa mencabut kunci kontak yang masih menggantung pada kendaraan.

Sekitar pukul 20.30 WIB, korban kembali setelah makan malam di rumah ibunya. Saat itulah korban menyadari sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula.

“Korban menyadari kendaraannya hilang setelah kembali dari rumah ibunya usai makan malam sekitar pukul 20.30 WIB. Sebelumnya, korban lupa mencabut kunci kontak yang masih menggantung di sepeda motor tersebut,” jelas IPTU Marhengky.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiel sekitar Rp27 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Lubuk Dalam.

Polisi Telusuri Kendaraan hingga Pelalawan

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Dalam melakukan penyelidikan. Petugas mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi sekaligus menelusuri keberadaan sepeda motor yang dilaporkan hilang.

BACA JUGA  Penghulu Kampung Buatan Baru Dorong Budidaya Jagung Pipil, Dukung Asta Cita Presiden di Bidang Ketahanan Pangan

Enam hari setelah kejadian, tepatnya Rabu, 7 Oktober 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, Kapolsek Lubuk Dalam mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan sepeda motor korban yang diduga berada di wilayah Kabupaten Pelalawan.

Kapolsek bersama Kanit Reskrim Polsek Lubuk Dalam Aiptu Jefri Simbolon dan personel kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.

Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas yang mendapat dukungan dari Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci berhasil mendeteksi keberadaan WS.

Terduga pelaku kemudian diamankan di sebuah pondok yang berada di kawasan Perumahan GSA, Pangkalan Kerinci.

Dalam pemeriksaan awal, WS mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Lubuk Dalam. Polisi selanjutnya melakukan pengembangan untuk menemukan kendaraan yang dilaporkan hilang.

Dari keterangan terduga pelaku, petugas kemudian menuju lokasi penyimpanan sepeda motor yang berada tidak jauh dari tempat penangkapan.

Hasilnya, polisi menemukan Yamaha WR 155 R warna hitam dengan nomor polisi BM 4881 SX dalam kondisi masih utuh.

Selain kendaraan, petugas turut mengamankan satu lembar STNK atas nama korban, Rianto Manullang.

Terduga pelaku bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek Lubuk Dalam untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi Ingatkan Warga Jangan Tinggalkan Kunci di Kendaraan

Dalam kasus ini, kelalaian meninggalkan kunci kontak pada kendaraan menjadi salah satu hal yang patut menjadi perhatian masyarakat. Kendaraan yang diparkir di teras rumah, ruko maupun halaman bukan berarti sepenuhnya aman dari risiko pencurian.

Polsek Lubuk Dalam mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kendaraan telah dikunci dengan benar dan mencabut kunci kontak setelah kendaraan diparkir.

Masyarakat juga disarankan menggunakan pengamanan tambahan apabila memungkinkan, seperti kunci ganda, serta memarkirkan kendaraan di lokasi yang mudah dipantau.

BACA JUGA  Polsek Koto Gasib Cek Kesiapan Lahan Jagung, Dorong Ketahanan Pangan di Kampung Pangkalan Pisang

Kewaspadaan tersebut penting dilakukan karena pencegahan dapat dimulai dari kebiasaan sederhana. Tidak meninggalkan kunci pada kendaraan menjadi salah satu langkah yang dapat mengurangi peluang terjadinya pencurian.

Sementara itu, proses hukum terhadap WS masih berjalan di Polsek Lubuk Dalam. Terduga pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *