Polsek Bengkong Ungkap Dugaan Penganiayaan di Golden Prawn, Seorang Pria Diamankan

Batammediaindonesia.com, Batam — Unit Reskrim Polsek Bengkong mengungkap kasus dugaan penganiayaan berat yang terjadi di kawasan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Seorang pria berinisial J (30) diamankan polisi setelah diduga menyerang korban berinisial D (28) menggunakan senjata tajam jenis pisau.

Pengungkapan perkara tersebut dilakukan pada Kamis, 8 Oktober 2026. Polisi turut mengamankan sebilah pisau yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Peristiwa bermula pada Selasa, 6 Oktober 2026 sekitar pukul 23.30 WIB, di depan Restoran Seafood 555 Golden Prawn, RT 001/RW 016, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong.

Sebelum kejadian, pelapor bersama terduga pelaku berada di lokasi sejak sekitar pukul 22.30 WIB. Tidak lama kemudian, korban datang ke tempat tersebut untuk mengambil sepeda motor miliknya yang terparkir tidak jauh dari lokasi.

Saat korban berada di lokasi, terduga pelaku diduga tiba-tiba berdiri dan menyerangnya menggunakan pisau. Pelapor yang melihat kejadian tersebut kemudian berupaya melerai dan memisahkan keduanya.

Setelah kejadian, korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Berdasarkan keterangan dalam proses penyelidikan, korban mengalami sekitar tujuh luka tusuk, terdiri dari dua luka pada bagian belakang kepala dan lima luka pada bagian punggung.

Polisi Lacak Keberadaan Terduga Pelaku

Mendapat laporan kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Bengkong langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan terduga pelaku.

Pada Rabu, 7 Oktober 2026 sekitar pukul 01.35 WIB, personel Unit Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, S.H., memperoleh informasi mengenai keberadaan J di wilayah Bengkong Kolam.

Petugas kemudian melakukan pencarian. Dari hasil penyelidikan, tim memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di sekitar tempat tinggalnya yang berada di dekat Mess Karyawan Golden Prawn 555, Tanjung Buntung.

BACA JUGA  Kapolda Kepri Tutup Turnamen Sepak Bola Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Barelang Keluar sebagai Juara

Tim Opsnal Polsek Bengkong selanjutnya bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan J. Dalam pengamanan tersebut, polisi juga menemukan sebilah pisau yang diduga digunakan dalam peristiwa penganiayaan.

J kemudian dibawa ke Polsek Bengkong untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Status Perkara Naik, J Ditetapkan sebagai Tersangka

Setelah penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan serta menggelar perkara pada Rabu, 7 Oktober 2026, J ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti.

Selain tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan proses penyidikan, yakni satu helai kaos lengan panjang berwarna merah, satu bilah pisau dapur, satu helai kaos berwarna hitam milik terlapor, serta satu helai celana panjang merek Exis berwarna abu-abu milik tersangka.

Dalam perkara tersebut, tersangka J disangkakan Pasal 468 Ayat (1) subsider Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait penganiayaan berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun.

Polisi Ingatkan Masyarakat Hindari Kekerasan

Polsek Bengkong masih melanjutkan proses penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, pengamanan barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa persoalan yang terjadi di tengah masyarakat sebaiknya tidak diselesaikan dengan kekerasan, terlebih dengan menggunakan senjata tajam.

Masyarakat yang membutuhkan kehadiran atau bantuan kepolisian dapat menghubungi layanan Polisi 110 agar penanganan dapat dilakukan sesuai prosedur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *