Listrik Batam Kembali Normal, Berapa Kompensasi yang Bisa Diterima Pelanggan? Ini Penjelasan PLN

Batam, Selasa 13 Oktober 2026 – Pasokan listrik di Kota Batam kembali normal setelah gangguan sistem kelistrikan pada Senin (12 – 10 – 2026) menyebabkan pemadaman meluas sejak pukul 06.37 WIB. Di tengah pemulihan pasokan, perhatian masyarakat kini juga tertuju pada hak kompensasi pelanggan yang terdampak pemadaman.

PT PLN Batam menyampaikan bahwa pemenuhan kompensasi tetap mengacu pada ketentuan Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) atau Service Level Agreement (SLA) yang berlaku sesuai jenis layanan pelanggan.

Informasi ini menjadi penting bagi masyarakat, terutama untuk memahami bagaimana kompensasi dihitung, siapa yang memenuhi persyaratan, dan bagaimana mekanisme pemberiannya.

Listrik Kembali Menyala, Pemulihan Dilakukan Bertahap

PLN Batam berhasil memulihkan pasokan listrik melalui penanganan teknis yang dilakukan secara bertahap oleh tim operasional di lapangan.

Berdasarkan indikasi awal, gangguan diduga dipicu oleh masuknya hewan liar ke area Gardu Induk Sungai Harapan. Gangguan tersebut diduga memengaruhi instalasi kelistrikan dan berdampak pada pasokan listrik di sejumlah wilayah Kota Batam.

Namun, penyebab pasti kejadian tersebut masih dalam proses penelusuran lebih lanjut oleh tim teknis dan pihak berwenang.

Proses pemulihan menunjukkan perkembangan signifikan sejak Senin malam. Seluruh gardu induk dan jaringan transmisi terdampak telah berhasil dinormalkan, kemudian dilanjutkan dengan pemulihan jaringan distribusi hingga pasokan listrik kepada seluruh pelanggan terdampak kembali menyala.

Penanganan dilakukan melalui pemeriksaan dan penormalan pembangkit, sinkronisasi unit, serta pemulihan jaringan transmisi dan distribusi. Setiap tahapan dilaksanakan dengan memperhatikan keselamatan, kestabilan, dan keandalan sistem kelistrikan.

Setelah pasokan kembali normal, PLN Batam tetap menyiagakan petugas teknis dan operasional untuk memantau kondisi sistem serta mengantisipasi potensi gangguan lanjutan.

PLN Batam Ungkap Besaran Kompensasi Pelanggan

Selain pemulihan listrik, PLN Batam menyampaikan komitmennya untuk memenuhi hak pelanggan atas mutu pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA  Kapolresta Barelang Terima Audiensi Pengurus PKNTT Kota Batam, Sepakati Penyelesaian Persoalan Setokok Sesuai Prosedur Hukum

Dalam keterangan perusahaan, terdapat perbedaan perhitungan kompensasi antara pelanggan reguler dan pelanggan yang menggunakan layanan keandalan.

Berikut rincian yang disampaikan PLN Batam:

1. Pelanggan reguler

Kompensasi disebut sebesar 10 persen dari biaya beban bulanan, dengan mengacu pada Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2017.

2. Pelanggan layanan keandalan

Kompensasi disebut sebesar 15 persen hingga 25 persen dari Rupiah Pemakaian Tenaga Listrik (RPTL), bergantung pada jenis layanan keandalan yang diperjanjikan.

Perbedaan tersebut perlu dipahami pelanggan. Persentase kompensasi tidak serta-merta berarti setiap pelanggan menerima nominal uang yang sama. Nilai yang diterima bergantung pada kategori pelanggan, dasar perhitungan, serta ketentuan layanan yang berlaku.

Selain itu, persentase tersebut tidak dapat langsung dijadikan patokan berdasarkan lamanya pemadaman saja. Penentuan kompensasi tetap harus mengikuti standar mutu pelayanan dan persyaratan yang berlaku.

Tidak Perlu Mengajukan Klaim, Kompensasi Disebut Otomatis

PLN Batam menyampaikan bahwa kompensasi akan diberikan secara otomatis melalui tagihan listrik berikutnya. Dengan mekanisme tersebut, pelanggan tidak perlu mengajukan klaim secara terpisah.

Meski demikian, pelanggan tetap perlu memastikan informasi mengenai kategori layanan dan perhitungan kompensasi yang berlaku untuk masing-masing akun listrik.

Apabila ingin memperoleh penjelasan lebih lanjut, pelanggan dapat menghubungi layanan resmi PLN Batam untuk menanyakan pemenuhan standar mutu pelayanan serta mekanisme kompensasi atas gangguan yang terjadi.

Penjelasan tersebut penting agar masyarakat mendapatkan informasi yang tepat dan tidak menyamakan kompensasi dengan penggantian seluruh kerugian yang mungkin dialami selama pemadaman.

PLN Batam Minta Maaf atas Gangguan Pasokan Listrik

PLN Batam menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami pelanggan selama gangguan dan proses pemulihan berlangsung.

Perusahaan juga mengapresiasi kesabaran, pengertian, dan dukungan masyarakat selama petugas melakukan penanganan di lapangan.

BACA JUGA  Sensus Ekonomi 2026, Warga Batam Diminta Tak Khawatir Berikan Data kepada Petugas

PLN Batam menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan ketenagalistrikan yang andal bagi pelanggan di wilayah operasionalnya. Pemantauan sistem tetap dilakukan meskipun pasokan listrik telah kembali normal.

Bagi masyarakat, pemulihan pasokan dan kejelasan mengenai kompensasi merupakan dua hal yang sama-sama penting. Listrik yang kembali menyala memulihkan aktivitas sehari-hari, sedangkan informasi kompensasi membantu pelanggan memahami hak pelayanan yang dapat diterima sesuai ketentuan.

Narahubung PLN Batam

Rudi Antono
Sekretaris Perusahaan PLN Batam
Telepon: 0778-463150
Faksimile: 0778-463153

Tentang PLN Batam

PT PLN Batam merupakan Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk Umum (PIUKU) dengan wilayah kerja Batam, Rempang, Galang, dan wilayah lainnya. PLN Batam berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan melalui penyediaan tenaga listrik yang andal dengan dukungan sumber daya manusia yang profesional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *